SuaraJakarta.id - Kapolres Metro Tangerang Kombes Komarudin mengungkap penyebab tewasnya seorang wanita berinisial S di sebuah hotel di Teluknaga, Kabupaten Tangerang, hingga penetapan teman sekamar korban berinisial R sebagai tersangka.
Komarudin menjelaskan, awal mulanya S dan R menginap di hotel tersebut, Kamis (6/1/2022). Lalu R pergi untuk membeli makanan. Sekembalinya ke kamar, R menyantap makan malam, sedangkan korban memutuskan mandi.
"Nah setelah mandi itulah tiba-tiba badannya tidak enak, kejang-kejang terus keluar busa dari mulut dan hidungnya," kata Komarudin kepada wartawan di Polres Metro Tangerang, Jumat (14/1/2022).
Mengetahui adanya informasi penemuan mayat di hotel polisi langsung menindaklanjuti dan melakukan penyelidikan. Serta melakukan autopsi kepada jasad korban guna mengetahui penyebab kematiannya.
"Hasil autopsi semalam disimpulkan bahwa penyebab kematiannya bukan karena benda tumpul dan sebagainya. Jadi bukan kasus pembunuhan. Tapi karena korban memang mengalami atau memiliki empat penyakit yang diderita oleh korban," katanya.
Komarudin menambahkan, mengetahui rekan sekamarnya tewas, R justru memanfaatkan situasi dengan mengambil barang-barang berharga milik korban. Setelahnya dia melarikan diri.
"Setelah diketahui korban meninggal pelaku coba pergi dan sempat menginformasikan kepada bos dari korban melalui HP pelaku. Nah setelah itu pelaku pergi dengan membawa HP dan juga tas. Setelah diambil uangnya tasnya," ucap Komarudin.
Polisi yang mengetahui teman sekamar korban menghilang, langsung melakukan pengejaran. Hasilnya, R ditangkap di perbatasan Pandeglang dan Lebak, Banten.
"Pelaku kemudian mencoba melarikan diri dan berhasil kita amankan di perbatasan antara Pandeglang dan Lebak," ucapnya.
Baca Juga: Diguncang Gempa Banten Magnitudo 6,7, Pegawai Puspemkot Tangerang: Pada Rebutan Turun Tangga
Atas perbuatan itu, R ditetapkan sebagai tersangka dengan disangkakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian.
"Keterkaitan dengan teman korban yang sama-sama menginap pada malam hari itu saat ini lita jadikan tersangka dengan Pasal 363 tentang pencurian," tandasnya.
Kontributor : Muhammad Jehan Nurhakim
Berita Terkait
-
Misteri Kematian Jurnalis di Hotel: Sopir Ambulans Ungkap Fakta Mengejutkan!
-
Komnas Perempuan Desak Aparat Hukum Identifikasi Kasus Femisida
-
Oknum Prajurit Bunuh Jurnalis Juwita di Kalsel, TNI AL Minta Maaf ke Keluarga Korban
-
TNI AL Gelar Rekontruksi Kasus Pembunuhan Jurnalis oleh Oknum Prajurit, 33 Reka Adegan Dipergakan
-
CEK FAKTA: Pagar Laut dari Bambu Diganti Beton
Terpopuler
- Pamer Hampers Lebaran dari Letkol Teddy, Irfan Hakim Banjir Kritikan: Tolong Jaga Hati Rakyat
- Kekayaan Menakjubkan Lucky Hakim, Bupati Indramayu yang Kena Sentil Dedi Mulyadi
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
- Jualan Sepi usai Mualaf, Ruben Onsu Disarankan Minta Tolong ke Sarwendah
- Bak Trio Ridho-Idzes-Hubner, Timnas Indonesia U-17 Punya 3 Bek Solid
Pilihan
-
Harga Emas Antam Berbalik Lompat Tinggi Rp23.000 Hari Ini, Jadi Rp1.777.000/Gram
-
Wall Street Keok, IHSG Diprediksi Melemah Imbas Perang Dagang Trump vs Xi Jinping
-
Megawati dan Prabowo Subianto Akhirnya Bertemu, Begini Respon Jokowi
-
PM Malaysia Anwar Ibrahim Tegaskan ASEAN Solid dan Bersatu
-
Emas dan Bitcoin Banyak Diborong Imbas Ketegangan Perang Dagang AS vs China
Terkini
-
Viral Kasus Pelecehan di Stasiun Tanah Abang, Polisi Klaim Telah Koordinasi dengan KAI
-
Sejumlah 15 Ribu Pendatang Baru Bakal Adu Nasib di Jakarta, Gubernur Pramono Janjikan Ini
-
Alasan Bank DKI Lakukan Maintenance saat Masa Lebaran: Aktif Otomatis karena Masalah Sistem
-
Cuti Bersama Berakhir, Arus Lalu Lintas di Sejumlah Ruas Jalan Jakarta Masih Lancar
-
390 Ribu Pengunjung Padati Ancol Selama Lebaran, Masih Ada Konser NDX AKA di Tanggal Ini