SuaraJakarta.id - Polres Tangerang Selatan menetapkan Cucu Samsudin, pedagang gorengan, sebagai tersangka usai cekcok berujung maut yang menewaskan seorang rentenir atau penagih utang bank keliling, Namora Siregar.
Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Aldo Primananda Putra mengatakan, Cucu ditetapkan ditetapkan sebagai tersangka usai pemeriksaan Senin (17//1/2022).
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan di Polsek Ciputat Timur sejak kemarin," kata Aldo, Selasa (18/1/2022).
Aldo menerangkan, pedagang gorengan tersebut sempat pura-pura terkapar setelah berduel dengan rentenir Namora Siregar (sebelumnya ditulis Simamora Siregar—red) di sebuah kontrakan di Serua, Ciputat, Senin (17/1/2022).
Baca Juga: 3 Fakta Duel Berujung Maut Petugas Bank Keliling vs Pedagang Gorengan di Tangsel
Bahkan, kata Aldo, saat petugas datang ke lokasi, Cucu masih tergeletak di lantai dibanjiri dari darah korban yang terkena bacokan golok di leher.
"Saat kita datang ke TKP dia terkapar, tapi saat dimintai keterangan di rumah sakit dia seperti orang sehat biasa. Lukanya juga tidak parah, hanya luka ringan lecet di tangan kanan dan kiri," ungkap Aldo.
Sebelumnya, Kapolres Tangsel AKBP Sarly Sollu mengatakan, duel maut itu bermula saat korban menagih utang kepada pelaku sebesar Rp 350 ribu. Saat itu pelaku kesal lantaran tak memiliki uang untuk membayar dan memukul korban.
"Pedagang gorengan tersebut emosi karena belum memiliki uang Rp 350 ribu sehingga memukul penagih utang," katanya, Senin (17/1/2022).
Namora yang tak terima dipukul oleh Cucu, kemudian membalas sehingga keduanya terlibat duel. Keduanya bahkan berduel menggunakan senjata tajam hingga mengakibatkan Namora Siregar tewas.
Baca Juga: Cekcok Berujung Maut di Tangsel, Viral Pemotor Wanita Acungkan Jari Tengah ke Polisi
"Penagih utang mengambil pisau terlebih dahulu lalu menyabet tubuh Cucu. Kemudian Cucu membalas dengan golok dan mengenai leher penagih utang ini hingga tewas," jelasnya.
"Untuk pasal yang dikenakan adalah Pasal 338 tentang Pembunuhan dan atau 351 Ayat 3 tentang Penganiayaan KUHP. Dengan ancaman hukumannya paling lama 15 tahun," sambung Sarly.
Kontributor : Wivy Hikmatullah
Berita Terkait
-
Polres Tangsel Tangguhkan Penahanan Ibu Yani Usai Dua Anaknya Jual Ginjal di Bundaran HI
-
Lagi Hits! 5 Tempat Bukber di Tangsel dengan Suasana Instagramable
-
Pemkot Tangsel Sediakan 35 Puskesmas untuk Cek Kesehatan Gratis, 3 RSUD Jadi Rujukan
-
Lawan Rasa Takut Demi Sehat, Cerita Warga Tangsel saat Cek Kesehatan Gratis di Puskesmas
-
Mereka yang Kehilangan Nyawa Demi Antre Gas Melon
Tag
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Menghitung Ranking FIFA Timnas Indonesia Jika Menang, Imbang, atau Kalah Melawan China
Pilihan
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
-
Nilai Tukar Rupiah Terjun Bebas! Trump Beri 'Pukulan' Tarif 32 Persen ke Indonesia
Terkini
-
Pemprov DKI Ingatkan Pendatang Baru Tak Bisa Langsung Dapat Bansos, Harus Tinggal 10 Tahun Dulu
-
Jakarta Tak Sepi Lebaran Ini, Bang Doel Ungkap Hikmah Tak Terduga
-
Pramono Teken Pergub Syarat PPSU: Cukup Ijazah SD, Kontrak Kerja Tiap 3 Tahun
-
Baru Tempati Rumah Dinas, Pramono Curhat Jatuh dari Sepeda Sampai Pelipis Luka
-
Lebaran Pertama Pramono Sebagai Gubernur: Dari Istiqlal, Istana hingga Rumah Mega Tanpa Ganti Sepatu