Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Rabu, 19 Januari 2022 | 21:34 WIB
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo usai apel gelar pasukan Operasi Lilin Jaya 2021 di halaman Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (23/12/2021). [Suara.com/Muhammad Yasir]
Ilustrasi plat nomor khusus. (Instagram @masbos.id)

Untuk instansi pemerintah harus ada surat permohonan dari eselon satu setingkat Dirjen ke atas.

Kemudian TNI Polri harus diketahui oleh kepala kesatuan masing-masing dilengkapi dengan tanda tangan.

"Ketika akan diperpanjang kita akan ketatkan persyaratan sehingga mungkin tidak semuanya STNK rahasia atau khusus yang bisa diperpanjang," pungkasnya.

Baca Juga: Banyak Langgar Aturan Lalu Lintas, Polda Metro Jaya Perketat Penerbitan Pelat Nomor Dewa

Load More