Scroll untuk membaca artikel
Erick Tanjung | Fakhri Fuadi Muflih
Jum'at, 21 Januari 2022 | 10:45 WIB
Kantor Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta (Antara/Livia Kristianti)

SuaraJakarta.id - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menggeledah kantor Dinas Pertamanan dan Hutan Kota atau Distamhut DKI Jakarta. Penggeledahan dilakukan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pembebasan lahan oleh Dinas Kehutanan Provinsi DKI di Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur Tahun 2018.

Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Ashari Syam mengatakan dalam penggeledahan itu pihaknya menyita sejumlah barang bukti.

Dalam fakta penyidikan Kejati DKI, pada 2018 Dinas Kehutanan DKI Jakarta memiliki anggaran untuk Belanja Modal Tanah sebesar Rp326,9 miliar yang bersumber dari APBD DKI Jakarta.

Anggaran tersebut digunakan untuk kegiatan pembebasan tanah taman hutan, makam dan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak atau RPTRA di wilayah Jakarta Timur.

Baca Juga: Rugikan Keuangan Negara Rp10,2 Miliar, Kejati DKI Tahan Tersangka Pidana Pajak

"Dalam pelaksanaannya diduga ada kemahalan harga yang dibayarkan sehingga merugikan negara oleh Pemprov DKI Jakarta kurang lebih sebesar Rp26,7 miliar," ujar Ashari dalam keterangan tertulis, Jumat (21/1/2022).

Kemahalan harga tersebut disebabkan karena dalam menentukan harga pasar tidak berdasarkan harga dari aset identik atau sejenis yang ditawarkan untuk dijual.

"Sebagaimana diatur dalam Metode Perbandingan Data Pasar berdasarkan Standar Penilai Indonesia 106 (SPI 106)," pungkasnya.

Load More