SuaraJakarta.id - Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, hingga saat ini belum ada komunikasi dengan Pemprov DKI Jakarta terkait wacana peniadaan ganjil genap.
"Belum ada wacana," kata Sambodo, Jumat (21/1/2022), dikutip dari Antara.
Belum adanya wacana tersebut membuat penindakan hukum terhadap kendaraan yang melanggar kawasan ganjil genap tetap berjalan seperti biasa.
Sebelumnya, wacana penghapusan ganjil genap di Jakarta disuarakan oleh Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiyono.
Baca Juga: Penerapan Jalan Berbayar di Jakarta Molor, Pemprov DKI Masih Susun Perda
Mujiyono meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meniadakan sementara ganjil-genap guna mengurangi pergerakan publik untuk mengurangi potensi penyebaran COVID-19 varian Omicron yang semakin meningkat.
Hal ini, kata dia, krusial dilakukan karena varian Omicron di Jakarta telah merebak dengan 243 orang dari 825 kasus baru COVID-19 pada 17 Januari 2022. Kasus Omicron itu berasal dari transmisi lokal.
Di sisi lain, ungkap Mujiyono, keterisian tempat tidur (BOR) rumah sakit rujukan COVID-19 mencapai 20 persen imbas kenaikan kasus virus corona dan ICU sebesar lima persen.
Terkait hal itu, Dinas Perhubungan DKI Jakarta menegaskan kebijakan ganjil-genap untuk mengendalikan mobilitas masyarakat seiring dengan peningkatan kasus COVID-19 termasuk varian Omicron di Ibu Kota.
Karena itu, kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, untuk saat ini kebijakan pembatasan kendaraan dengan plat nomor ganjil-genap tetap diberlakukan di 13 ruas jalan dengan dua periode waktu setiap hari kerja terkecuali hari libur nasional.
Baca Juga: Tolak Usulan DPRD Untuk Hapus Ganjil-genap Karena Omicron, Pemprov DKI: Tetap Dipertahankan
"Perlu dipahami bahwa penerapan ganjil-genap saat ini bukan dalam rangka memindahkan pengguna kendaraan pribadi ke layanan angkutan umum tetapi lebih kepada pengendalian mobilitas," kata Syafrin.
Hal itu bertujuan agar jangan sampai yang teridentifikasi rawan menjadi titik keramaian dan kerawanan baru terlebih saat ini penyebaran varian Omicron semakin meningkat.
Karena itu, kebijakan ganjil-genap di 13 ruas jalan tetap dipertahankan untuk dilaksanakan dalam periode Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2, Level 1 ataupun Level 3.
Berita Terkait
-
Antisipasi Musim Hujan, Pj. Gubernur Teguh Tinjau Banjir Rob hingga Rumah Pompa
-
Ulasan Novel Ganjil - Genap: Kisah Pencarian Jodoh dengan Banyak Tikungan
-
Pj Gubernur Teguh Pastikan Komitmen Sukseskan Pilkada Damai dan Tertib
-
Kado Pemprov DKI di Hari Pelantikan Prabowo-Gibran, Besok Naik Transjakarta, MRT dan LRT Cuma Rp 1
-
Siap-siap! Teguh Setyabudi Bakal Rombak Jajaran Pemprov DKI Bentukan Heru Budi: Untuk Kebaikan Kenapa Tidak
Tag
Terpopuler
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Eliano Reijnders Ungkap Rencana Masa Depannya, Berniat Susul Tijjani Reijnders
- Seharga Raize tapi Mesin Sekelas Innova: Yuk Simak Pesona Toyota Frontlander
- Crazy Rich Kalimantan, Begini Mewah dan Mahalnya Kado Istri Haji Isam untuk Ulang Tahun Azura
- Bayern Munchen Pampang Foto Nathan Tjoe-A-On, Pindah ke Bundesliga Jerman?
Pilihan
-
Rupiah Loyo! Tembus Rp15.900 per Dolar AS, Calon Menkeu AS Jadi Biang Kerok
-
Harga Emas Antam Jatuh Terjungkal, Balik ke Level Rp1,4 Juta/Gram
-
Viral Pertamax Dituding Jadi Biang Rusaknya Fuel Pump Mobil, ITB Sampai Dipanggil
-
MR.DIY Mau Melantai Bursa di BEI, Ini Harga Saham dan Jadwal IPO
-
Diskusi OIKN dan BPK RI: Pembangunan IKN Harus Berlanjut dengan Tata Kelola yang Baik
Terkini
-
Pramono Anung dan Keluarga akan Mencoblos di TPS 046 Cipete Selatan
-
Umroh Murah dengan Open Trip Wish Travelers
-
3 Pemain Persija Jakarta Dipanggil ke Timnas Indonesia untuk Piala AFF 2024
-
Polda Metro Jaya Bentuk 7 Satgas untuk Pastikan Pilkada 2024 Aman dan Damai
-
Di Periode Kedua, Mas Dhito Rencanakan Revitalisasi Pasar Pamenang Pare