SuaraJakarta.id - Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, hingga saat ini belum ada komunikasi dengan Pemprov DKI Jakarta terkait wacana peniadaan ganjil genap.
"Belum ada wacana," kata Sambodo, Jumat (21/1/2022), dikutip dari Antara.
Belum adanya wacana tersebut membuat penindakan hukum terhadap kendaraan yang melanggar kawasan ganjil genap tetap berjalan seperti biasa.
Sebelumnya, wacana penghapusan ganjil genap di Jakarta disuarakan oleh Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiyono.
Mujiyono meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meniadakan sementara ganjil-genap guna mengurangi pergerakan publik untuk mengurangi potensi penyebaran COVID-19 varian Omicron yang semakin meningkat.
Hal ini, kata dia, krusial dilakukan karena varian Omicron di Jakarta telah merebak dengan 243 orang dari 825 kasus baru COVID-19 pada 17 Januari 2022. Kasus Omicron itu berasal dari transmisi lokal.
Di sisi lain, ungkap Mujiyono, keterisian tempat tidur (BOR) rumah sakit rujukan COVID-19 mencapai 20 persen imbas kenaikan kasus virus corona dan ICU sebesar lima persen.
Terkait hal itu, Dinas Perhubungan DKI Jakarta menegaskan kebijakan ganjil-genap untuk mengendalikan mobilitas masyarakat seiring dengan peningkatan kasus COVID-19 termasuk varian Omicron di Ibu Kota.
Karena itu, kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, untuk saat ini kebijakan pembatasan kendaraan dengan plat nomor ganjil-genap tetap diberlakukan di 13 ruas jalan dengan dua periode waktu setiap hari kerja terkecuali hari libur nasional.
Baca Juga: Penerapan Jalan Berbayar di Jakarta Molor, Pemprov DKI Masih Susun Perda
"Perlu dipahami bahwa penerapan ganjil-genap saat ini bukan dalam rangka memindahkan pengguna kendaraan pribadi ke layanan angkutan umum tetapi lebih kepada pengendalian mobilitas," kata Syafrin.
Hal itu bertujuan agar jangan sampai yang teridentifikasi rawan menjadi titik keramaian dan kerawanan baru terlebih saat ini penyebaran varian Omicron semakin meningkat.
Karena itu, kebijakan ganjil-genap di 13 ruas jalan tetap dipertahankan untuk dilaksanakan dalam periode Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2, Level 1 ataupun Level 3.
Tag
Berita Terkait
-
Ini Pertimbangan Pemprov DKI Jakarta Tidak Tunda PTM 100 Persen
-
Kasus Omicron Terus Naik, Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiyono Minta Ganjil Genap Dihapus
-
Akhir Pekan, Volume Kendaraan Masuk Bogor Mengalami Penurunan Karena Ganjil Genap
-
Ganjil Genap di Kota Bogor, Polisi Putar Balik 7.344 Kendaraan
-
Uji Trek Drag Race di Ancol, Dirlantas Polda Metro Jaya Sambodo Purnomo Yogo Terkenang Masa SMA
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 3 Klub Pemain Timnas Indonesia Berhasil Raih Tiket Promosi Musim Ini
- 5 Sunscreen Wardah Terlaris di Shopee Mulai Rp30 Ribuan, Ini Kandungan dan Manfaatnya
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
Terkini
-
Manhattan Hotel Jakarta Raih Penghargaan Agoda Gold Circle Award 2025
-
Suspend SPPG, Mas Dhito Jenguk Siswa Diduga Keracunan MBG
-
Review 5 Sepatu Lari Lokal yang Katanya 'Tiru' Brand Luar, Mirip atau Beda Jauh?
-
Adopsi AI Indonesia Tertinggi se-Asia Tenggara, SML Luncurkan AI Entrepreneurship di BSD City
-
Mitsubishi Destinator Andalkan Kenyamanan Premium dan Performa Turbo di Kelas SUV Keluarga