SuaraJakarta.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum memberlakukan rencana menerapkan jalan berbayar atau Electronic Road Pricing/ERP. Hingga saat ini, Pemprov DKI masih menyusun regulasi berupa Peraturan Daerah.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan regulasi ERP ini telah masuk program pembentukan peraturan daerah atau propemperda tahun ini. Pihaknya sudah menjadikan ERP sebagai prioritas untuk dikerjakan.
"Saat ini, untuk rancangan peratiran daerah jalan berbayar elektronik, tahun ini sudah masuk propemperda. Tentu ini menjadi prioritas kami juga untuk dilakukan pembahasan, sehingga dia menjadi perda sebagai dasar pelaksanaan ke depan," kata Syafrin saat dikonfirmasi, Jumat (21/1/2022).
Pihaknya juga sudah melakukan Focus Group Discussion untuk membahas soal ERP. Salah satu hasilnya adalah mewajibkan menyelesaikan Perda sebelum menggelar lelang ke pihak ketiga.
Baca Juga: Tolak Usulan DPRD Untuk Hapus Ganjil-genap Karena Omicron, Pemprov DKI: Tetap Dipertahankan
"Jadi, dari hasil FGD itu direkomendasikan agar pelaksanaan ERP itu bisa sustain, maka yang harus disiapkan terlebih dahulu adalah regulasinya," ucapnya.
Sambil berjalan menyelesaikan Perda, Syafrin juga menyebut pihaknya akan mengerakan dokumen untuk melakukan tender juga.
"Terkait lelang itu akan dilakukan penyiapan untuk dokumen teknis, sambil regulasi juga disiapkan. Jadi, dia tetap pararel disiapkan sehingga regulasi siap, (lelang) ini sudah siap," tuturnya.
Diketahui sejak direncanakan tahun 2016, proyek ERP sudah pernah dimulai hingga tender pada era kepemimpinan Gubernur Joko Widodo dan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Namun, di era Anies Baswedan, proyek ERP kembali molor karena dua peserta lelang, yakni Q Free ASA dan Kapsch TrafficCom AB mengundurkan diri dan menyisakan PT Bali Towerindo Sentra. Proses lelang pun akhirnya diputuskan untuk diulang kembali.
Baca Juga: Anies Baswedan Klaim Hujan Ekstrem Jakarta Dapat Ditangani Cepat
Setelah melalukan FGD pada Desember 2021 lalu, aturan ERP akan memberikan tarif Rp5 ribu hingga Rp19.900 pada kendaraan yang melintas. Targetnya ERP akan dioperasikan tahun 2023 pada 18 ruas jalan ibu kota.
Berita Terkait
-
Pramono Anung: Saya Penganut Monogami, ASN Jakarta Jangan Berpikir Bisa Poligami
-
Pemprov DKI Luncurkan Layanan Konseling Keliling, Mirip Mobil Curhat ala Ridwan Kamil?
-
Kemendagri Serahkan Penghargaan Aspek Kinerja Total Tingkat Provinsi Kepada Pemprov DKI Jakarta
-
Pemprov Masih Kaji soal Wacana Perpanjang STNK di Jakarta Mesti Wajib Uji Emisi
-
Antisipasi Musim Hujan, Pj. Gubernur Teguh Tinjau Banjir Rob hingga Rumah Pompa
Tag
Terpopuler
- Apa Sanksi Pakai Ijazah Palsu? Razman Arif dan Firdaus Oiwobo Diduga Tak Diakui Universitas Ibnu Chaldun
- Aset Disita gegara Harvey Moeis, Doa Sandra Dewi Terkabul? 'Tuhan Ambil Semua yang Kita Punya...'
- Ragnar Oratmangoen: Saya Mau Keluar dari...
- Ragnar Oratmangoen Tak Nyaman: Saya Mau Kembali ke Belanda
- Bagaimana Nih? Alex Pastoor Cabut Sebulan Sebelum Laga Timnas Indonesia vs Australia dan Bahrain
Pilihan
-
Rusuh Persija vs Persib: Puluhan Orang Jadi Korban, 15 Jakmania, 22 Bobotoh
-
Dukungan Penuh Pemerintah, IKN Tetap Dibangun dengan Skema Alternatif
-
Perjuangan 83 Petani Kutim: Lahan Bertahun-tahun Dikelola, Kini Diklaim Pihak Lain
-
Persija vs Persib Bandung, Ridwan Kamil Dukung Siapa?
-
Jordi Amat Bongkar Dugaan Kasus Pencurian Umur: Delapan Pemain..
Terkini
-
Penjelasan Polisi Soal Video Viral Penumpang Taksi Online Dikejar Begal di Menteng
-
DPRD Jakarta Minta Ancol Buat Ulang Skema Penataan Pedagang: Ada Ketidakadilan
-
Polisi Tangkap 4 Wanita Pencuri Perhiasan Milik Anak-anak di Mal Jakarta Barat
-
Aksi Unjuk Rasa Warga di Kapuk Muara Penjaringan Jakut Berakhir Ricuh
-
Kebakaran di Poncol Jaya Jaksel Diduga Akibat Korsleting dari Kamar Kos