Belakangan diketahui bahwa rumah peninggalan ayahnya itu suratnya bahkan sudah dijaminkan ke bank atas pinjaman yang dilakukan LF sebesar Rp 500 juta. Diduga tanda tangan proses penjaminan surat rumah itu dipalsukan.
Soal kulkas yang dijual, lanjut Mualimin, pihak kerabat S berniat mengganti uang penjualan kulkas Rp 500 ribu dengan harapan LF mengurungkan niatnya untuk memenjarakan anak kandungnya sendiri. Tapi tawaran itu mentah. LF tetap melanjutkan perkara ke kepolisian.
Harta Warisan Suami
Mualimin pun menduga, LF memang berniat ingin memenjarakan S agar dapat menguasai harta warisan suaminya. Pasalnya ada dugaan berbagai percobaan agar S keluar dari rumah tersebut.
Mulai dari digrebek oleh polisi selama tiga kali karena dituduh memakai obat-obatan, padahal akhirnya tak terbukti. Hingga diusir dari rumahnya tanpa ada alasan jelas oleh sejumlah oknum yang diduga suruhan LF pada Oktober 2021.
Hal itu membuat Mualimin miris. Menurutnya pemicu dan dampak kasus ibu penjarakan anak itu cukup rumit. Banyak pihak ingin mendamaikan kasus ini, tapi LF tetap ngotot memenjarakan S.
"Saat anak terpaksa menjual kulkas untuk makan dan mencegah kematian yang disebabkan kelaparan, ibu kandung malah terobsesi untuk mengirim anak sendiri ke jeruji besi. Kami menduga ini semua disebabkan motif ekonomi, di mana si ibu mati-matian menguasai segala aset yang ada tanpa menyisakan sedikitpun untuk anak-anaknya," papar Mualimin.
Lebih jauh, Mualimin memaparkan alasan lain mengapa LF sangat terobsesi untuk membuat anak bungsunya di penjara. Pasalnya, S memiliki kemiripan wajah dengan almarhum ayahnya MM.
Salah satu alasan LF dan MM bercerai pada tahun 1999, juga lantaran sang suami kecewa anak bungsu yang lahir bukan berjenis kelamin perempuan seperti yang diinginkan.
Baca Juga: Curhat Pedagang Pasar Modern Serpong Tangsel Dapat Ancaman Jual Minyak Goreng Rp 40 Ribu
"Sejak umur 18 bulan, S dirawat oleh neneknya. Biaya pendidikan pun dibantu Panti Asuhan Nurul Qomar. Sementara semakin dewasa S membantu neneknya jualan nasi dan jadi tukang parkir selama 8 tahun saat masih SMP," papar Mualimin.
Pada 7 Agustus 2021, S pun ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Polres Tangsel. Pada 13 Agustus 2021, tim Kuasa Hukum berhasil meminta penangguhan penahanan dan membebaskan S.
Sayangnya menjelang pelimpahan berkas ke Jaksa Penuntut Umum, pada 7 Desember 2021, S kembali dijebloskan ke penjara di Lapas Pemuda Kelas II A Tangerang hingga detik ini.
Digugat Rp 2,8 Miliar
Tak hanya itu, S saat ini juga digugat perdata senilai Rp 2,8 miliar di Pengadilan Negeri Tangerang dengan nomor perkara 817/Pdt.G/2021/PN.TNG hanya karena menerima pembayaran uang kontrakan dari penyewa dari bangunan warisan sang ayah.
"LF ini menggugat Rp 2,8 miliar ke S. Jadi kebencian si ibu pada S ini seperti sudah masuk ke tulang. Segala langkah hukum diluncurkan untuk menjatuhkan dan menghabisi S yang dibencinya sejak bayi. Di Pengadilan Agama Tigaraksa (Perkara Nomor 4983/Pdt.G/2021/PA.TGRS), V akhirnya mengajukan permohonan batal hibah tanah dan bangunan peninggalan ayahnya kepada LF. V dan S tidak ingin semua harta dikuasai ibunya, sedangkan anak-anaknya hidup dalam kesengsaraan," jelas Mualimin.
Berita Terkait
-
Maling Babak Belur Dimassa Rampas HP Bocah di Tangsel, Polisi: Butuh Uang Buat Bayar Kontrakan
-
Pengamat Sebut Sumur Resapan Tak Efektif Atasi Banjir Jakarta, Taman Jaletreng "Dikuasai" Ormas
-
Bakal Gelar Street Race di Pagedangan Tangerang, Dirlantas Polda Metro Jaya Tinjau Lokasi
-
Taman Jaletreng Serpong 'Dikuasai' Ormas, Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan: Enggak Boleh
-
Viral Kuli di Pamulang Diduga Perkosa Anak Cuma Ditahan 6 Bulan, Kapolres Tangsel Bantah Kicauan Netizen
Terpopuler
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Siapa Artem Dolgopyat? Pemimpin Atlet Israel yang Bakal Geruduk Jakarta
-
Seruan Menggetarkan Patrick Kluivert Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V60 Lite 4G vs vivo V60 Lite 5G, Kenali Apa Bedanya!
-
Dana Transfer Dipangkas, Gubernur Sumbar Minta Pusat Ambil Alih Gaji ASN Daerah Rp373 T!
-
Menkeu Purbaya 'Semprot' Bobby Nasution Cs Usai Protes TKD Dipotong: Perbaiki Dulu Kinerja Belanja!
Terkini
-
DJ Panda Dipanggil Polisi! Erika Carlina Ungkap Ancaman Mengerikan di Grup WA
-
Bupati Kediri Pastikan Pekerjaan Pembangunan Pasar dan Stadion Tetap Berjalan
-
DANA Kaget Rp109 Ribu: Rebutan Saldo Gratis, Ini Trik Klaimnya 3 Link Aktif
-
KPK Dalami Keterlibatan 13 Asosiasi dan 400 Biro Haji dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
-
Pimpinan PPP Minta Maaf: Tidak Ada PAW