Belakangan diketahui bahwa rumah peninggalan ayahnya itu suratnya bahkan sudah dijaminkan ke bank atas pinjaman yang dilakukan LF sebesar Rp 500 juta. Diduga tanda tangan proses penjaminan surat rumah itu dipalsukan.
Soal kulkas yang dijual, lanjut Mualimin, pihak kerabat S berniat mengganti uang penjualan kulkas Rp 500 ribu dengan harapan LF mengurungkan niatnya untuk memenjarakan anak kandungnya sendiri. Tapi tawaran itu mentah. LF tetap melanjutkan perkara ke kepolisian.
Harta Warisan Suami
Mualimin pun menduga, LF memang berniat ingin memenjarakan S agar dapat menguasai harta warisan suaminya. Pasalnya ada dugaan berbagai percobaan agar S keluar dari rumah tersebut.
Mulai dari digrebek oleh polisi selama tiga kali karena dituduh memakai obat-obatan, padahal akhirnya tak terbukti. Hingga diusir dari rumahnya tanpa ada alasan jelas oleh sejumlah oknum yang diduga suruhan LF pada Oktober 2021.
Hal itu membuat Mualimin miris. Menurutnya pemicu dan dampak kasus ibu penjarakan anak itu cukup rumit. Banyak pihak ingin mendamaikan kasus ini, tapi LF tetap ngotot memenjarakan S.
"Saat anak terpaksa menjual kulkas untuk makan dan mencegah kematian yang disebabkan kelaparan, ibu kandung malah terobsesi untuk mengirim anak sendiri ke jeruji besi. Kami menduga ini semua disebabkan motif ekonomi, di mana si ibu mati-matian menguasai segala aset yang ada tanpa menyisakan sedikitpun untuk anak-anaknya," papar Mualimin.
Lebih jauh, Mualimin memaparkan alasan lain mengapa LF sangat terobsesi untuk membuat anak bungsunya di penjara. Pasalnya, S memiliki kemiripan wajah dengan almarhum ayahnya MM.
Salah satu alasan LF dan MM bercerai pada tahun 1999, juga lantaran sang suami kecewa anak bungsu yang lahir bukan berjenis kelamin perempuan seperti yang diinginkan.
Baca Juga: Curhat Pedagang Pasar Modern Serpong Tangsel Dapat Ancaman Jual Minyak Goreng Rp 40 Ribu
"Sejak umur 18 bulan, S dirawat oleh neneknya. Biaya pendidikan pun dibantu Panti Asuhan Nurul Qomar. Sementara semakin dewasa S membantu neneknya jualan nasi dan jadi tukang parkir selama 8 tahun saat masih SMP," papar Mualimin.
Pada 7 Agustus 2021, S pun ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Polres Tangsel. Pada 13 Agustus 2021, tim Kuasa Hukum berhasil meminta penangguhan penahanan dan membebaskan S.
Sayangnya menjelang pelimpahan berkas ke Jaksa Penuntut Umum, pada 7 Desember 2021, S kembali dijebloskan ke penjara di Lapas Pemuda Kelas II A Tangerang hingga detik ini.
Digugat Rp 2,8 Miliar
Tak hanya itu, S saat ini juga digugat perdata senilai Rp 2,8 miliar di Pengadilan Negeri Tangerang dengan nomor perkara 817/Pdt.G/2021/PN.TNG hanya karena menerima pembayaran uang kontrakan dari penyewa dari bangunan warisan sang ayah.
"LF ini menggugat Rp 2,8 miliar ke S. Jadi kebencian si ibu pada S ini seperti sudah masuk ke tulang. Segala langkah hukum diluncurkan untuk menjatuhkan dan menghabisi S yang dibencinya sejak bayi. Di Pengadilan Agama Tigaraksa (Perkara Nomor 4983/Pdt.G/2021/PA.TGRS), V akhirnya mengajukan permohonan batal hibah tanah dan bangunan peninggalan ayahnya kepada LF. V dan S tidak ingin semua harta dikuasai ibunya, sedangkan anak-anaknya hidup dalam kesengsaraan," jelas Mualimin.
Berita Terkait
-
Maling Babak Belur Dimassa Rampas HP Bocah di Tangsel, Polisi: Butuh Uang Buat Bayar Kontrakan
-
Pengamat Sebut Sumur Resapan Tak Efektif Atasi Banjir Jakarta, Taman Jaletreng "Dikuasai" Ormas
-
Bakal Gelar Street Race di Pagedangan Tangerang, Dirlantas Polda Metro Jaya Tinjau Lokasi
-
Taman Jaletreng Serpong 'Dikuasai' Ormas, Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan: Enggak Boleh
-
Viral Kuli di Pamulang Diduga Perkosa Anak Cuma Ditahan 6 Bulan, Kapolres Tangsel Bantah Kicauan Netizen
Terpopuler
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- Akhir Dilema PCX vs Vario: Skutik Baru Honda Hadir Bawa Kamera Dashcam dan Mesin Lebih Buas
Pilihan
-
Prabowo Copot Dadan Hindayana, Nanik S Dayang Resmi Jadi Kepala BGN!
-
674 Korban Kebakaran Kemayoran Mengungsi, Posko Bantuan dan Layanan Kesehatan Disiagakan
-
Kebakaran Kemayoran: Ratusan KK Terdampak, Korban Dievakuasi ke RS Hermina
-
Atma Jaya Yogyakarta Temukan Empat Mahasiswa Terlibat Kasus Riset AI, Kampus Siapkan Sanksi
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
Terkini
-
Mengapa Jakarta Masih Berpotensi Hujan Saat Musim Kemarau? BMKG Jelaskan Penyebabnya
-
7 Sepatu Lari Daily Trainer Paling Awet: Tetap Nyaman Meski Sudah Menempuh Ribuan Kilometer
-
Pajak Motor Mati 5 Tahun di Jakarta? Segini yang Bisa Dihemat Selama Pemutihan 2026
-
Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta 2026, Denda Dihapus hingga 31 Agustus
-
Review Sepatu Lari Carbon Plate Lokal: Worth It Nggak Buat Pelari Pemula, Cuma Lari 5 KM?