Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah | Muhammad Yasir
Selasa, 25 Januari 2022 | 21:39 WIB
Neira J Kalangi (26), korban KDRT, memberikan keterangan kepada awak media usai penangguhan penahanannya terkait kasus ilegal akses yang dilaporkan suaminya, dikabulkan Polda Metro Jaya, Selasa (25/1/2022). [Suara.com/Muhammad Yasir]

"Laporan kita ini lebih dulu. Jadi terkait ilegal akses ini sebelumnya kita belum mengetahui siapa pelakunya," kata Yopi.

Dalam perjalanannya, kata Yopi, penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan terkait kasus ilegal akses yang dilaporkannya. Hingga akhirnya, diketahui bahwa pelaku merupakan Neira.

Ilustrasi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Yopi menduga, Neira melaporkan balik MFH dengan dugaan melakukan KDRT karena marah. Kemarahan ini muncul setelah Neira diketahui sebagai pelaku ilegal akses.

Pasalnya, Yopi mengklaim MFH dengan Neira sudah pisah rumah sejak akhir September 2021.

Baca Juga: Neira J Kalangi Korban KDRT Malah Ditahan, Pengacara Suami Klaim Lebih Dulu Laporkan soal Ilegal Akses

"Pada saat diproses ternyata diketahui pelakunya adalah N. Dari situlah mungkin N mulai marah dan tiba-tiba mengeluarkan isu yang tidak-tidak," katanya.

Load More