Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Rabu, 26 Januari 2022 | 15:01 WIB
Desain Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, ibu kota negara baru (instagram.com/nyoman_nuarta)

SuaraJakarta.id - Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan (F-PDIP) Hardiyanto Kenneth mengajak masyarakat unutk mendukung kebijakan pemerintah dalam pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) ke Kalimantan Timur.

Kenneth mengatakan, Undang-Undang Ibu Kota Negara atau UU IKN yang telah disahkan DPR RI, mengikat pemerintah dan seluruh pihak untuk memindahkan ibu kota ke Panajam Paser Utara, Kalimantan Timur.

Hal itu, lanjut dia, bersifat wajib meski terjadi pergantian di pucuk pemerintahan pada 2024 mendatang dan seterusnya.

"Tentunya kita semua harus mendukung perpindahan ibu kota ini ya, positive thinking sajalah, jangan berpikiran yang jelek-jelek tentang kebijakan ini. Saya yakin ada baiknya juga jika Ibu kota pindah ke Kaltim," kata Kenneth.

Baca Juga: Pemerintah Disebut Serobot Lahan untuk Pembangunan IKN, Kuasa Hukum Warga: Itu Tanah Warisan

Meski begitu, pria yang akrab disapa Kent ini berharap selama perpindahan Ibu Kota Negara masih disiapkan, Jakarta tetap menjadi ibu kota Indonesia.

Kent juga meyakini perekonomian di Jakarta tidak akan mengalami kemunduran dan akan tetap berkembang, meskipun Ibu Kota Negara pindah ke Kalimantan Timur.

"Saya sangat yakin Jakarta tetap berkembang sebagai pusat perekonomian nasional, regional, bahkan global," katanya.

Anggota Komisi D DPRD DKI Jakata, Hardiyanto Kenneth. (Foto: Dok Pribadi)

Kent menilai, nantinya Jakarta bisa dijadikan pusat perekonomian dan bisnis, dan Kaltim hanya fokus di pemerintahan saja.

"Saya juga meyakini pemerintah tidak akan meninggalkan Jakarta begitu saja, karena banyak sejarahnya," kata Kent.

Baca Juga: Biodata Azam Khan, Viral Bilang Hanya Monyet yang Mau Membeli Rumah di IKN Nusantara Kalimantan Timur

Kent menilai keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) memindahkan ibu kota ke Panajam Paser Utara, Kalimantan Timur, sudah dengan pertimbangan yang sangat matang terutama soal ancaman bencana alam.

"Selain itu juga di sana ada 180 ribu hektare lahan milik pemerintah dan itu akan memudahkan pemerintah untuk membangun tanpa direpotkan dengan urusan pembebasan tanah, dan juga lokasinya yang strategis untuk memperkuat perekonomian," tutur Kepala Badan Penanggulangan Bencana (Baguna) DPD PDIP DKI Jakarta itu.

Selain itu juga, data Badan Pusat Statistik (BPS) Sensus Penduduk 2020 mencatat, penduduk DKI Jakarta pada September 2020 sebanyak 10,56 juta jiwa. Jika dibandingkan dengan hasil sensus sebelumnya, jumlah penduduk DKI Jakarta terus meningkat.

Hal itu menjadikan DKI Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Indonesia merupakan provinsi dengan tingkat kepadatan penduduk tertinggi di Indonesia.

DKI Jakarta sudah sangat padat dan hal itu mempengaruhi kemacetan yang tinggi saat ini.

Kendaraan terjebak kemacetan lalu lintas di Tol Dalam Kota dan Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (19/5). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Kent menilai pemindahan Ibu Kota Negara dimaksudkan juga untuk mengurangi kemacetan dan mengurangi ketimpangan ekonomi antardaerah.

"Isu pemindahan ibu kota ini sebenarnya sudah muncul sejak zaman Presiden Soekarno, dan baru terealisasi pada era Presiden Jokowi, inilah yang patut kita apresiasi," tutur anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta itu.

Kent menambahkan, Jakarta pun akan bertumbuh pesat jika Ibu kota dipindahkan ke Kalimantan Timur. Seperti halnya yang terjadi dengan Australia yang pernah pindah Ibu Kota pada abad ke-19.

Pada saat itu, ada Melbourne dan Sydney sebagai kota terbesar di negeri kanguru tersebut. Tetapi sampai saat ini tingkat pertumbuhan di Canberra masih tidak sebanding dengan pertumbuhan di Melbourne dan Sydney yang sudah popular sejak dulu.

Artinya, kata Kent, Jakarta juga akan seperti itu arahnya walaupun sudah tak lagi menjadi Ibu Kota Negara.

"Saya optimis perekonomian akan terus berjalan dan berkembang," ujarnya.

Pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara menjadi undang-undang di DPR sempat diwarnai interupsi. (Novian/Suara.com)

Diketahui, DPR RI telah menyetujui pengesahan RUU IKN menjadi Undang-Undang (UU) pada sidang paripurna, Selasa (18/1/2022). Dalam sidang tersebut mayoritas fraksi menyetujui pengesahan UU IKN kecuali Fraksi PKS.

Pada periode 2022-2024.dilakukan pembangunan infrastruktur utama seperti Istana Kepresidenan, Gedung DPR/MPR dan perumahan. Hal ini termasuk pemindahan Aparatur Negeri Sipil (ASN) kementerian dan lembaga (K/L) pusat tahap awal sebanyak 500 ribu.

Load More