SuaraJakarta.id - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi menilai pemindahan Ibu Kota Negara dari Jakarta ke Kalimantan Timur, akan berdampak pada perekonomian di Jakarta.
Salah satunya, kata Prasetio, hal itu akan meminimalisir terganggunya ekonomi akibat faktor keamanan karena banyaknya aksi demonstrasi.
"Pemindahan Ibu Kota tentu kami dukung. Pemindahan tersebut ada dampak ekonominya, kan jauh, kalau ada unjuk rasa, atau apa pun," katanya.
Lebih lanjut, Prasetyo mengaku aneh pada masyarakat yang menilai presiden sebagai kepala pemerintahan, selalu salah bahkan sejak presiden pertama Indonesia Soekarno.
Padahal, kata dia, dengan pemindahan Ibu Kota Negara (IKN), dapat meningkatkan pertumbuhan di daerah yang jadi Ibu Kota baru tersebut, seperti Jakarta yang tadinya tidak terlihat sebagai metropolitan.
"Sekarang kan kelihatan metropolitan. Contohnya kawasan dari Thamrin sampai Sudirman. Kemudian dulu kami tidak punya MRT, sekarang minimal Lebak Bulus sampai HI sudah ada, sekarang diteruskan lagi sampai Kemayoran," ucapnya.
Walaupun Ibu Kota Negara pindah, Prasetio menyebut bahwa status kekhususan daerah masih menjadi pertimbangan pemerintah.
"Kalau tidak, dampak politiknya beda. Akan ada Jakarta Timur 1, Jakarta Timur 2 dan sebagainya. Padahal daerah Jakarta tidak terlalu besar dan padahal penyangganya besar," ucapnya.
Pemerintah mulai menyiapkan peraturan turunan Undang Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) untuk mendukung eksekusi di lapangan dan perumusannya tetap sesuai prosedur dan tata cara pembuatan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Segala aspek teknis pendukung IKN akan diatur dalam regulasi turunan, mulai dari pelaksanaan pembangunan fisik dan pendanaannya, tata pengelolaan pemerintahan, hingga masa transisi dan pentahapan relokasi.
UU IKN dan regulasi turunannya adalah basis krusial dalam pelaksanaan pemindahan IKN sehingga isi dan proses penyusunannya secara transparan akan selalu disampaikan kepada publik.
Sebelumnya, DPR mengesahkan RUU IKN menjadi Undang-Undang (UU) pada sidang paripurna, Selasa 18 Januari 2022, dalam sidang tersebut mayoritas fraksi menyetujui pengesahan UU IKN kecuali fraksi PKS.
Adapun, periode 2022-2024, dilakukan pembangunan infrastruktur utama seperti Istana Kepresidenan, Gedung DPR/MPR dan perumahan.
Hal ini termasuk pemindahan aparatur sipil negara (ASN) kementerian dan lembaga (K/L) pusat tahap awal sebanyak 500 ribu. [Antara]
Berita Terkait
-
Jakarta Ternyata Tak Dipersiapkan Jadi Ibu Kota Negara, Ridwan Kamil Ungkap Soal Ini
-
Novel Bamukmin: yang Diucap Edy Mulyadi adalah Pembelaan terhadap Rakyat Kalimantan
-
Sebut Kalimantan 'Tempat Jin Buang Anak' Polisi Segera Garap Edy Mulyadi
-
Ibu Kota Negara Pindah, F-PDIP DKI: Jangan Berpikiran yang Jelek-Jelek soal Kebijakan Ini
-
Pemerintah Disebut Serobot Lahan untuk Pembangunan IKN, Kuasa Hukum Warga: Itu Tanah Warisan
Terpopuler
- Aliran Minyak di Selat Hormuz Sudah Normal, Mengapa Harga BBM Masih Mahal?
- Selamat Tinggal Kevin Diks, Cabut Lebih Cepat dari Skuad Timnas Indonesia Usai Juara
- Usai Temuan Kamar Mewah, Ombudsman Garap Dugaan Pungli Rp150 Ribu per Minggu di Lapas Cibinong
- Menyakitkan Para Pencari Kerja, Guru Besar UGM: Perbuatan Gibran Tercela, Harus Diselesaikan
- 8 Sneakers Lokal Paling Nyaman dan Modis untuk Gaya Harian, Mulai Rp200 Ribuan
Pilihan
-
Prabowo Mau Ganti Panglima TNI dan Jaksa Agung Pekan Ini, Tapi...
-
Polisi Dalami Dugaan Pemalsuan Suket Pendidikan Gibran
-
PDI Perjuangan: Gibran Lebih Baik Mundur dari Wapres
-
Satgas PKH Pamer Tumpukan Duit Rp13 Triliun Hasil Penyelamataan Keuangan Negara di Hadapan Prabowo
-
Nama Puan Disebut Jadi Pengganti Gibran, Begini Respons Ketua DPR
Terkini
-
Mas Dhito Cek Langsung Progres Pembangunan Museum Tahap 3
-
Project of the Year Indonesia 2026, Apa yang Membuat Kawasan Ini Dilirik?
-
Pertemuan Rutin Bulanan: H. Robert Nitiyudo Wachjo Pesankan Dzikir & Syukur Kepada 1.232 Anak Binaan
-
BRI Junio x Mobile Legends: Menabung Rp1 Juta Bisa Bawa Pulang Kartu Koleksi
-
Raih Penghargaan Tim ESDM Siaga Bencana 2026, NHM Tegaskan Komitmen Kemanusiaan