SuaraJakarta.id - Siapa yang tidak tergiur mendapat iming-iming pinjaman tanpa ribet persyaratan dan cair hanya dalam hitungan menit di pinjaman online atau pinjol ilegal? Terlebih jika saat sangat butuh dana darurat dan cepat, pinjol seolah jadi jalan pintas.
Padahal, ada bahaya risiko dibalik iming-iming kemudahan proses yang ditawarkan para pinjol. Dampaknya, tak sedikit korban yang mendapat teror, bahkan hingga
Terkait hal ini, Sekretaris Majelis Ulama Indonesia Kota Tangerang Selatan (MUI Tangsel) Abdul Rojak prihatin masih ada masyarakat yang tergiur godaan pinjol. Padahal, akhirnya meminjam uang ke pinjol ilegal bukan menyelesaikan masalah, tapi justru menambah masalah baru.
Menurutnya, dalam Islam memang tak ada larangan pinjam-meminjam asalkan aturannya jelas dan tidak membuat mudarat salah satu pihak. Haram tidaknya uang hasil pinjaman tergantung pada prosesnya.
Baca Juga: Gerebek Kantor Pinjol Ilegal di Jakut, Polisi Ciduk 27 Orang
"Haram itu kan dilihat dari proses pinjamnya, kalau asal hukum pinjam-meminjam mah tidak haram kan memang kebutuhan manusia muamalah, ekonomi," katanya.
"Tapi praktek pinjam-meminjam (dalam pinjol ilegal) ini tidak dilakukan prosedur tata cara yang dibenarkan dalam agama Islam dan menurut hukum negara. Jelas itu diharamkan," sambung Rojak.
Rojak menuturkan, banyaknya kasus masyarakat yang terjerat pinjol ilegal harusnya menjadi peringatan bahwa meminjam uang di pinjol itu bukan solusi.
"Solusi gimana, kan makin susah. Bahasa kasarnya kan itu penipuan, yang sifatnya seakan-akan legal padahal itu penipuan yang memberatkan, mencekik masyarakat," tuturnya.
Maka itu, kata Rojak, daripada terkena resiko yang bikin tambah melarat, meminta masyarakat untuk menahan diri tak meminjam di pinjol ilegal.
"Ya pokoknya masyarakat jangan ke pinjol lah, masih banyak alternatif lain ke koperasi, ke bank, ke antar personal atau lainnya yang lebih aman. Masyarakat jangan tergiur pragmatis," pintanya.
Terkait, banyaknya masyarakat yang terjerat pinjol, Rojak juga meminta lembaga hukum terkait untuk memberantas aktivitas pinjol ilegal.
"Makanya masyarakatnya harus menahan diri tidak meminjam di pinjol dan pinjolnya harus ditindak tegas, supaya ada efek jera tidak merugikan masyarakat dan memberatkan masyarakat. Harus ditindak keras solusinya, sudah tindak tegas saja dan tidak ada lagi praktek pinjol di masyarakat," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan SuaraJakarta.id, pihak kepolisian kembali melakukan penggerebekan kantor pinjol ilegal di PIK, Jakarta Utara, Rabu (26/1/2022).
Penggerebekan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya itu berhasil mengamankan 99 karyawan plus manager. Diantara yang diamankan diketahui pekerja di bawah umur.
Kantor pinjol ilegal di PIK itu mengelola 14 aplikasi ilegal. Di antaranya Dana Aman, Uang Rodi, Pinjaman Terjamin, Go Kredit, Dana Induk dan Dana Online.
- 1
- 2
Berita Terkait
Terpopuler
- Eks Pimpinan KPK: Ustaz Khalid Basalamah Bukan Saksi Ahli, Tapi Terlibat Fakta Kuota Haji
- Jahatnya Sepak Bola Indonesia, Dua Pemain Bidikan Persija Ditikung di Menit Akhir
- 5 Rekomendasi Bedak Tahan Air dan Keringat Murah: Anti Luntur Sepanjang Hari
- Klub Impian Masa Kecil Jadi Faktor Jay Idzes Terima Pinangan Aston Villa
- 6 Mobil Bekas 7 Seater Termurah: Nyaman untuk Keluarga, Harga di Bawah Rp 70 Juta
Pilihan
-
Usai Terganjal Kasus, Apakah Ajaib Sekuritas Aman Buat Investor?
-
Bocor! Jordi Amat Pakai Jersey Persija
-
Sri Mulyani Ungkap Masa Depan Ekspor RI Jika Negosiasi Tarif dengan AS Buntu
-
Olahraga Padel Kena Pajak 10 Persen, Kantor Sri Mulyani Buka Suara
-
Sering Kesetrum Jadi Kemungkinan Alasan Ade Armando Dapat Jatah Komisaris PLN Nusantara Power
Terkini
-
Cara Mendapatkan Saldo DANA Gratis Hingga Rp400 Ribu Lewat 9 Link DANA Kaget Hari Ini
-
Tumbuhkan Ekonomi Inklusif, Bank Mandiri Bekali 70 Usahawan Kreatif Naik Kelas di Depok
-
5 Rekomendasi Warna Cat Dulux Untuk Ruang Tamu Agar Terlihat Mewah
-
UMKM MerapatKUR BCA 2025: Pinjaman Tanpa Agunan Hingga 500 Juta
-
Duel Abadi di Kamar Mandi: Sabun Cair vs Sabun Batangan, Mana Lebih Bagus?