Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Jum'at, 28 Januari 2022 | 16:41 WIB
Sekretaris MUI Tangsel Abdul Rojak saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (17/3/2021). [Suara.com/Wivy Hikmatullah]

SuaraJakarta.id - Siapa yang tidak tergiur mendapat iming-iming pinjaman tanpa ribet persyaratan dan cair hanya dalam hitungan menit di pinjaman online atau pinjol ilegal? Terlebih jika saat sangat butuh dana darurat dan cepat, pinjol seolah jadi jalan pintas.

Padahal, ada bahaya risiko dibalik iming-iming kemudahan proses yang ditawarkan para pinjol. Dampaknya, tak sedikit korban yang mendapat teror, bahkan hingga

Terkait hal ini, Sekretaris Majelis Ulama Indonesia Kota Tangerang Selatan (MUI Tangsel) Abdul Rojak prihatin masih ada masyarakat yang tergiur godaan pinjol. Padahal, akhirnya meminjam uang ke pinjol ilegal bukan menyelesaikan masalah, tapi justru menambah masalah baru.

Menurutnya, dalam Islam memang tak ada larangan pinjam-meminjam asalkan aturannya jelas dan tidak membuat mudarat salah satu pihak. Haram tidaknya uang hasil pinjaman tergantung pada prosesnya.

Baca Juga: Gerebek Kantor Pinjol Ilegal di Jakut, Polisi Ciduk 27 Orang

"Haram itu kan dilihat dari proses pinjamnya, kalau asal hukum pinjam-meminjam mah tidak haram kan memang kebutuhan manusia muamalah, ekonomi," katanya.

"Tapi praktek pinjam-meminjam (dalam pinjol ilegal) ini tidak dilakukan prosedur tata cara yang dibenarkan dalam agama Islam dan menurut hukum negara. Jelas itu diharamkan," sambung Rojak.

Rojak menuturkan, banyaknya kasus masyarakat yang terjerat pinjol ilegal harusnya menjadi peringatan bahwa meminjam uang di pinjol itu bukan solusi.

"Solusi gimana, kan makin susah. Bahasa kasarnya kan itu penipuan, yang sifatnya seakan-akan legal padahal itu penipuan yang memberatkan, mencekik masyarakat," tuturnya.

Maka itu, kata Rojak, daripada terkena resiko yang bikin tambah melarat, meminta masyarakat untuk menahan diri tak meminjam di pinjol ilegal.

Baca Juga: Polisi Gerebek Lagi Ruko Sarang Pinjol Ilegal di PIK, Manajer WN China hingga Penagih Utang Ditangkap

"Ya pokoknya masyarakat jangan ke pinjol lah, masih banyak alternatif lain ke koperasi, ke bank, ke antar personal atau lainnya yang lebih aman. Masyarakat jangan tergiur pragmatis," pintanya.

Terkait, banyaknya masyarakat yang terjerat pinjol, Rojak juga meminta lembaga hukum terkait untuk memberantas aktivitas pinjol ilegal.

"Makanya masyarakatnya harus menahan diri tidak meminjam di pinjol dan pinjolnya harus ditindak tegas, supaya ada efek jera tidak merugikan masyarakat dan memberatkan masyarakat. Harus ditindak keras solusinya, sudah tindak tegas saja dan tidak ada lagi praktek pinjol di masyarakat," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan SuaraJakarta.id, pihak kepolisian kembali melakukan penggerebekan kantor pinjol ilegal di PIK, Jakarta Utara, Rabu (26/1/2022).

Penggerebekan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya itu berhasil mengamankan 99 karyawan plus manager. Diantara yang diamankan diketahui pekerja di bawah umur.

Kantor pinjol ilegal di PIK itu mengelola 14 aplikasi ilegal. Di antaranya Dana Aman, Uang Rodi, Pinjaman Terjamin, Go Kredit, Dana Induk dan Dana Online.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endr Zulpan mengungkapkan praktik pinjaman online ilegal ini telah melanggar dua undang-undang, yakni Undang-Undang ITE dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

"Para pelaku pinjol ilegal bisa dipidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," kata Zulpan, Rabu (26/1/2022).

Kontributor : Wivy Hikmatullah

Load More