SuaraJakarta.id - Siapa yang tidak tergiur mendapat iming-iming pinjaman tanpa ribet persyaratan dan cair hanya dalam hitungan menit di pinjaman online atau pinjol ilegal? Terlebih jika saat sangat butuh dana darurat dan cepat, pinjol seolah jadi jalan pintas.
Padahal, ada bahaya risiko dibalik iming-iming kemudahan proses yang ditawarkan para pinjol. Dampaknya, tak sedikit korban yang mendapat teror, bahkan hingga
Terkait hal ini, Sekretaris Majelis Ulama Indonesia Kota Tangerang Selatan (MUI Tangsel) Abdul Rojak prihatin masih ada masyarakat yang tergiur godaan pinjol. Padahal, akhirnya meminjam uang ke pinjol ilegal bukan menyelesaikan masalah, tapi justru menambah masalah baru.
Menurutnya, dalam Islam memang tak ada larangan pinjam-meminjam asalkan aturannya jelas dan tidak membuat mudarat salah satu pihak. Haram tidaknya uang hasil pinjaman tergantung pada prosesnya.
"Haram itu kan dilihat dari proses pinjamnya, kalau asal hukum pinjam-meminjam mah tidak haram kan memang kebutuhan manusia muamalah, ekonomi," katanya.
"Tapi praktek pinjam-meminjam (dalam pinjol ilegal) ini tidak dilakukan prosedur tata cara yang dibenarkan dalam agama Islam dan menurut hukum negara. Jelas itu diharamkan," sambung Rojak.
Rojak menuturkan, banyaknya kasus masyarakat yang terjerat pinjol ilegal harusnya menjadi peringatan bahwa meminjam uang di pinjol itu bukan solusi.
"Solusi gimana, kan makin susah. Bahasa kasarnya kan itu penipuan, yang sifatnya seakan-akan legal padahal itu penipuan yang memberatkan, mencekik masyarakat," tuturnya.
Maka itu, kata Rojak, daripada terkena resiko yang bikin tambah melarat, meminta masyarakat untuk menahan diri tak meminjam di pinjol ilegal.
Baca Juga: Gerebek Kantor Pinjol Ilegal di Jakut, Polisi Ciduk 27 Orang
"Ya pokoknya masyarakat jangan ke pinjol lah, masih banyak alternatif lain ke koperasi, ke bank, ke antar personal atau lainnya yang lebih aman. Masyarakat jangan tergiur pragmatis," pintanya.
Terkait, banyaknya masyarakat yang terjerat pinjol, Rojak juga meminta lembaga hukum terkait untuk memberantas aktivitas pinjol ilegal.
"Makanya masyarakatnya harus menahan diri tidak meminjam di pinjol dan pinjolnya harus ditindak tegas, supaya ada efek jera tidak merugikan masyarakat dan memberatkan masyarakat. Harus ditindak keras solusinya, sudah tindak tegas saja dan tidak ada lagi praktek pinjol di masyarakat," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan SuaraJakarta.id, pihak kepolisian kembali melakukan penggerebekan kantor pinjol ilegal di PIK, Jakarta Utara, Rabu (26/1/2022).
Penggerebekan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya itu berhasil mengamankan 99 karyawan plus manager. Diantara yang diamankan diketahui pekerja di bawah umur.
Kantor pinjol ilegal di PIK itu mengelola 14 aplikasi ilegal. Di antaranya Dana Aman, Uang Rodi, Pinjaman Terjamin, Go Kredit, Dana Induk dan Dana Online.
Berita Terkait
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- HP Murah Tapi Bagus HP Apa? Ini 9 Rekomendasi Terbaik Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- Tan Kian Orang Terkaya ke Berapa di Indonesia?
Pilihan
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
Terkini
-
Mas Dhito Pastikan Pemkab Kediri Siap Kawal Keberhasilan Program Sekolah Rakyat
-
BRI Bantu UMKM "Its Me Time" Asal Sidoarjo Jawa Timur Naik Kelas, Tembus Pasar Global
-
Kenalkan Budaya Betawi Sejak Hari Pertama, MTsN 41 Jakarta Gelar Palang Pintu
-
Danamon HUT ke-70, Nikmati Promo QRIS D-Bank PRO dan Hemat 70% di Merchant Favorit
-
Mas Dhito Komitmen untuk Membantu Petani Melalui Kerja Sama dengan Pertamina dan PLN