"Awal menagih pakai bahasa sopan, kemudian berubah dengan bahasa yang menakuti kepada nasabah jika tidak kooperatif dengan cara mengirim fotokopi KTP ke nomor telepon yang didapat di kontak hp nasabah dan kata-kata yang bersifat ancaman," lanjutnya.
Akibat aksinya tersebut, ketiga tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 27 Ayat 5 Jo Pasal 45 ayat 1 dan atau pasal 30 Ayat 1 Jo Pasal 45 Ayat 1 dan atau Pasal 52 Ayat 4 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman 6 tahun.
Serta Pasal 368 KUHP tentang pengancaman paling lama 9 tahun. kemudian Pasal 115 Jo Pasal 65 ayat 2 UU RI Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perdagangan paling lama pidana 12 tahun.
Dan juga, Pasal 8 ayat 1f dan pasal 3 ayat 1c dan d Jo Pasal 62 Ayat 1 UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana 5 tahun penjara. [Antara]
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
Terkini
-
Siapkan Dana Pensiun Dengan BRI DPLK, Ada Bonus Saldo Rp81.000
-
5 Tahun Holding UMi, BRI Perkuat Pembiayaan dan Pemberdayaan Usaha Ultra Mikro
-
Dari Cirebon ke Taipei, Tati Purwanti Bawa Kuliner Lokal dan Tumbuh Bersama BRI
-
Wajah Baru Museum Kediri, Kini Jadi Pusat Layanan Budaya Terpadu
-
Raih Penghargaan IDX Channel 2026, BRImo Taiwan Jadi Solusi Keuangan Diaspora dan PMI