SuaraJakarta.id - Polisi menduga PT Jie Chu Technology, perusahaan yang bergerak di bidang pinjaman online atau pinjol ilegal, menyebar data pribadi korbannya dari Ruko Palladium, Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Penjaringan, Jakarta Utara.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengungkapkan, salah seorang korban yang merupakan debitur Jie Chu berinisial E (42) melaporkan kepada Polres Metro Jakarta Utara, setelah data pribadi dirinya sudah dimiliki serta disebar oleh perusahaan tersebut secara ilegal.
"Korban bingung dan tidak terima karena data pribadi dia bisa sampai dimiliki pihak perusahaan pinjol dan disebar ke kontak ponsel korban kemudian lapor ke polisi," kata Zulpan di Markas Polres Metro Jakarta Utara, Senin (31/1/2022).
Ruko Palladium Pantai Indah Kapuk 2 disewa sebagai lokasi domisili perusahaan karena dinilai representatif untuk menunjukkan kekuatan bisnis mereka secara finansial
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Wibowo mengatakan, lokasi ruko yang bertingkat juga mendukung apabila misalnya mereka ingin mengelabui petugas.
Ini terlihat dari kondisi dan suasana lantai satu ruko yang kosong saat awal dilakukan penyelidikan.
"Kegiatan sebenarnya ada di lantai 2, 3, dan 4. Begitu pun yang digerebek Tim Polda, lantai 1 kosong. Dari luar orang menganggap ini ruko tidak ada aktivitas, tapi di lantai 2, 3, dan 4 itu aktivitasnya di situ," ujar Wibowo.
Bahkan, kata dia, aktivitas di pinjol ilegal itu tetap berlangsung meskipun hari libur.
Mereka bekerja dengan sistem bergilir (shift) tanpa berhenti dalam satu minggu.
Baca Juga: Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Pinjol Ilegal di PIK, Salah Satunya WNA China
"Bahkan tidak ada hari libur. Jam operasinya mulai dari jam 9 pagi sampai jam 7-8 malam," kata dia.
Polisi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus pinjol ilegal ini. Serta menyita 28 ponsel dan 24 unit komputer untuk bantu reminder utang atau penagihan dari penggeledahan dua unit Ruko Palladium di PIK 2, Penjaringan, Jakarta Utara pada Rabu dan Kamis.
Satu dari tiga tersangka berstatus sebagai warga negara asing asal China berusia 38 tahun, menjabat direktur PT JC Tech dan bertanggung jawab atas segala tindakan pemberian pinjaman, jangka waktu pinjaman, dan penagihan pinjol berbasis sistem.
Tersangka kedua berinisial S (34) berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) selaku penerjemah dari tersangka pertama untuk melakukan izin usaha dan domisili pinjol serta menjabat sebagai komisaris perusahaan.
Terakhir adalah tersangka N (22), berstatus WNI yang berperan sebagai reminder yang bertugas mengingatkan nasabah yang telat membayar tagihan.
Zulpan menerangkan, cara N menagih utang nasabah dimulai dengan cara yang wajar. Namun jika nasabah dinilai tidak kooperatif, N mulai melakukan pengancaman.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Xiaomi yang Awet Dipakai Bertahun-tahun, Performa Tetap Mantap
- Tak Perlu Mahal! Ini 3 Mobil Bekas Keluarga yang Keren dan Nyaman
- Sejumlah Harga BBM Naik Hari Ini, JK: Tidak Bisa Tahan Lagi Negara Ini, Keuangannya Defisit
- Bedak Sekaligus Foundation Namanya Apa? Ini 4 Rekomendasi yang Ringan di Wajah
- Sudah 4 Bulan Ditahan, Bupati Pati Sudewo Sampaikan Pesan Rindu dari Rutan KPK
Pilihan
-
Iran Tutup Lagi Selat Hormuz, IRGC: Amerika Serikat Perompak!
-
Selat Hormuz Kembali Ditutup? Iran Dituding Tembak Kapal Tanker di Dekat Oman
-
BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya
-
Kisah di Balik Korban Helikopter Sekadau, Perjalanan Terakhir yang Tak Pernah Sampai
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
Terkini
-
Anniversary Merlynn Park Hotel: 16 Years of Transformation Hospitality Beyond Excellence
-
Viral Visual Balita di Kemasan: Salah Tafsir atau Kurang Memahami Konteks?
-
Jangan Asal Nyaman, Ini 7 Sepatu Lari yang Direkomendasikan untuk Cegah Cedera
-
Guru Besar Universitas Jayabaya Desak Revolusi Hukum Kepailitan Demi Ekonomi Nasional
-
Dukung Wellness Tourism, Kara Hadirkan Kebaikan Kelapa di BaliSpirit Festival 2026