SuaraJakarta.id - Polisi menduga PT Jie Chu Technology, perusahaan yang bergerak di bidang pinjaman online atau pinjol ilegal, menyebar data pribadi korbannya dari Ruko Palladium, Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Penjaringan, Jakarta Utara.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengungkapkan, salah seorang korban yang merupakan debitur Jie Chu berinisial E (42) melaporkan kepada Polres Metro Jakarta Utara, setelah data pribadi dirinya sudah dimiliki serta disebar oleh perusahaan tersebut secara ilegal.
"Korban bingung dan tidak terima karena data pribadi dia bisa sampai dimiliki pihak perusahaan pinjol dan disebar ke kontak ponsel korban kemudian lapor ke polisi," kata Zulpan di Markas Polres Metro Jakarta Utara, Senin (31/1/2022).
Ruko Palladium Pantai Indah Kapuk 2 disewa sebagai lokasi domisili perusahaan karena dinilai representatif untuk menunjukkan kekuatan bisnis mereka secara finansial
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Wibowo mengatakan, lokasi ruko yang bertingkat juga mendukung apabila misalnya mereka ingin mengelabui petugas.
Ini terlihat dari kondisi dan suasana lantai satu ruko yang kosong saat awal dilakukan penyelidikan.
"Kegiatan sebenarnya ada di lantai 2, 3, dan 4. Begitu pun yang digerebek Tim Polda, lantai 1 kosong. Dari luar orang menganggap ini ruko tidak ada aktivitas, tapi di lantai 2, 3, dan 4 itu aktivitasnya di situ," ujar Wibowo.
Bahkan, kata dia, aktivitas di pinjol ilegal itu tetap berlangsung meskipun hari libur.
Mereka bekerja dengan sistem bergilir (shift) tanpa berhenti dalam satu minggu.
Baca Juga: Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Pinjol Ilegal di PIK, Salah Satunya WNA China
"Bahkan tidak ada hari libur. Jam operasinya mulai dari jam 9 pagi sampai jam 7-8 malam," kata dia.
Polisi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus pinjol ilegal ini. Serta menyita 28 ponsel dan 24 unit komputer untuk bantu reminder utang atau penagihan dari penggeledahan dua unit Ruko Palladium di PIK 2, Penjaringan, Jakarta Utara pada Rabu dan Kamis.
Satu dari tiga tersangka berstatus sebagai warga negara asing asal China berusia 38 tahun, menjabat direktur PT JC Tech dan bertanggung jawab atas segala tindakan pemberian pinjaman, jangka waktu pinjaman, dan penagihan pinjol berbasis sistem.
Tersangka kedua berinisial S (34) berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) selaku penerjemah dari tersangka pertama untuk melakukan izin usaha dan domisili pinjol serta menjabat sebagai komisaris perusahaan.
Terakhir adalah tersangka N (22), berstatus WNI yang berperan sebagai reminder yang bertugas mengingatkan nasabah yang telat membayar tagihan.
Zulpan menerangkan, cara N menagih utang nasabah dimulai dengan cara yang wajar. Namun jika nasabah dinilai tidak kooperatif, N mulai melakukan pengancaman.
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
-
Dua Kapal Tanker Pertamina Masih di Selat Hormuz, Begini Nasib Awaknya
-
Sesaat Lagi! Link Live Streaming Persija vs Borneo FC, Jaminan Laga Seru di JIS
-
Kedubes AS Diserang, Cristiano Ronaldo Tinggalkan Arab Saudi
-
Bukan Cuma Bupati! KPK Masih Kejar Sosok Penting Lain Terkait OTT Pekalongan
Terkini
-
Jelang Mudik Lebaran, Mas Dhito Minta PUPR Gerak Cepat Penanganan Jalan Berlubang
-
Gerhana Bulan Total 3 Maret 2026 Tidak Merah Terang, Apa yang Sebenarnya Terjadi?
-
Jam Berapa Buka Puasa di Jakarta Hari Ini? Jadwal Lengkap 3 Maret 2026
-
Jadwal Imsak Jakarta 3 Maret 2026: Catat Jam Sahur Sebelum Terlambat, Lengkap dengan Doa
-
5 Fakta Ngeri Petugas Pembersih Kaca Terombang-ambing di Gondola Apartemen Surabaya