SuaraJakarta.id - Polisi mengamankan lima orang terduga pelaku pungutan liar (pungli) di kawasan kuliner Pasar Lama Kota Tangerang. Tak tertutup kemungkinan akan ada yang diamankan lagi dalam kasus pungli Pasar Lama Tangerang ini.
Hal itu diungkapkan Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Komarudin kepada wartawan usai memantau pelaksanaan protokol kesehatan dalam perayaan Imlek di Klenteng Boen Tek Bio, Senin (31/1/2022) malam.
"Sementara baru lima yang berhasil diamankan. Kami berjanji akan terus menindak tegas perilaku-perilaku yang mengganggu ketertiban masarakat," kata Komarudin.
Komarudin menuturkan kelima orang ini diamankan saat beraksi ataupun saat sedang menunggu pungli. Adapun pungli yang dilakukan berbagai macam, di antaranya menjual lapak dagangan.
Baca Juga: Polres Tangerang Kerahkan 290 Personel Amankan Perayaan Imlek
"Macam-macam ada yang menerima ataupun memungut pungli secara langsung ada yang menjual lapak," ungkapnya.
Komarudin menilai aksi para pelaku itu sangat memprihatinkan. Pasalnya, lapak dijual bukan milik pelaku pungli.
"Jadi untuk diketahui satu lapak bisa dijual sampai dengan Rp 5 juta, bahkan itu ada kuitansinya. Tentunya perlu ditertibkan untuk menjamin kelacanra iklim usaha investasi di Kota Tangerang," katanya.
Komarudin pun mengimbau kepada masyarakat yang menjadi korban pungli untuk melapor ke Polres Metro Tangerang.
"Kami dari kepolisian akan melakukan tindakan tegas kepada siapa saja yang mengganggu ataupun melakukan intimidasi dan lain sebagainya," pungkasnya.
Baca Juga: COVID-19 Merebak, Pemkot Tangsel Batasi PTM Jadi 50 Persen
Kontributor : Muhammad Jehan Nurhakim
Berita Terkait
-
Kronologi Kades Klapanunggal Minta Jatah Rp165 juta ke Perusahaan Berkedok THR
-
Success Story Wali Kota Tangerang Sachrudin: Perjalanan Honorer Jadi Orang Nomor Satu di Tangerang
-
Pramono Anung Minta Pemudik Tak Takut Oknum Pungli: Laporkan!
-
Budaya Pungli THR Ormas: Kesenjangan Ekonomi Hingga Lemahnya Penegakan Hukum
-
Puncak Arus Mudik Pelabuhan Merak Diprediksi H-3, Ganjil Genap dan Delaying System Diberlakukan
Tag
Terpopuler
- Menguak Sisi Gelap Mobil Listrik: Pembelajaran Penting dari Tragedi Ioniq 5 N di Tol JORR
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Dibanderol Setara Yamaha NMAX Turbo, Motor Adventure Suzuki Ini Siap Temani Petualangan
- Daftar Lengkap HP Xiaomi yang Memenuhi Syarat Dapat HyperOS 3 Android 16
- Xiaomi 15 Ultra Bawa Performa Jempolan dan Kamera Leica, Segini Harga Jual di Indonesia
Pilihan
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
-
Nilai Tukar Rupiah Terjun Bebas! Trump Beri 'Pukulan' Tarif 32 Persen ke Indonesia
-
Harga Emas Antam Lompat Tinggi di Libur Lebaran Jadi Rp1.836.000/Gram
-
7 Rekomendasi HP 5G Murah Terupdate April 2025, Mulai Rp 2 Jutaan
-
Donald Trump Resmi Umumkan Tarif Baru, Ekonomi Indonesia Terancam Kena Dampak!
Terkini
-
Pemprov DKI Ingatkan Pendatang Baru Tak Bisa Langsung Dapat Bansos, Harus Tinggal 10 Tahun Dulu
-
Jakarta Tak Sepi Lebaran Ini, Bang Doel Ungkap Hikmah Tak Terduga
-
Pramono Teken Pergub Syarat PPSU: Cukup Ijazah SD, Kontrak Kerja Tiap 3 Tahun
-
Baru Tempati Rumah Dinas, Pramono Curhat Jatuh dari Sepeda Sampai Pelipis Luka
-
Lebaran Pertama Pramono Sebagai Gubernur: Dari Istiqlal, Istana hingga Rumah Mega Tanpa Ganti Sepatu