Rizki Nurmansyah
Kamis, 10 Februari 2022 | 15:51 WIB
Kapolresta Tangerang Kombes Zain Dwi Nugroho dalam pengungkapan kasus pencabulan atau predator anak, Kamis (10/2/2022). [Suara.com/Muhammad Jehan Nurhakim]

Atas perbuatannya, para tersangka predator anak tersebut dikenakan Pasal 81 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak sebesar Rp 5 miliar.

"Pasal pemberatan bisa diberikan kepada para pelaku, dengan ancaman di tambah 1/3," pungkas Kapolresta Tangerang.

Kontributor : Muhammad Jehan Nurhakim

Baca Juga: Permintaan Antar Jemput Jenazah Covid-19 di Tangsel Naik, Pesan Sopir Ambulans: Jangan Lengah, Corona Masih Ada

Load More