SuaraJakarta.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menerapkan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM level 3 pada 8-14 Februari 2022. Regulasi ini juga mengatur soal operasional transportasi umum di ibu kota.
Kepala Dinas Perhubungan atau Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo melalui Surat Keputusan nomor 61 tahun 2022 mengatur pembatasan jam operasional transportasi umum. Masa PPKM level 3, waktu operasi angkutan umum dibatasi sampai pukul 21.30 WIB.
Moda transportasi umum tersebut terdiri dari Transjakarta, Angkutan Umum Reguler Dalam Trayek, Moda Raya Terpadu (MRT), Lintas Raya Terpadu (LRT), dan Angkutan Perairan. Jam mulai operasi dari pukul 05.00 WIB, tapi untuk LRT dari 05.30 WIB.
Sementara itu, untuk angkutan malam hari beroperasi dari pukul 21.31 hingga 22.30. Namun, untuk kereta rel listrik/KRL
Jabodetabek akan mengikuti aturan yang dikeluarkan oleh operasional KRL.
"Pembatasan waktu operasional sarana transportasi umum sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu huruf b pada masing-masing moda," kata Syafrin dalam SK tersebut, Kamis (10/1/2022).
Selain itu, tiap angkutan juga dibatasi kapasitasnya sampai 70 persen. Harus ada jeda tiap penumpang agar tidak membuat
kerumunan yang berpotensi menularkan Covid-19.
"Pengaturan kapasitas angkut bagi pengguna moda transportasi untuk pergerakan orang dan barang sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu huruf a diberlakukan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan penerapan prokes secara lebih ketat," ujar Syafrin.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan juga telah menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 118 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Corona Virus Disease 2019.
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 09 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Dalam aturan ini, Anies melakukan pengetatan aktifitas masyarakat. Salah satunya adalah sektor transportasi umum yang
dibatasi kapasitasnya maksimal 70 persen.
"Kendaraan Umum, Angkutan Massal, Taksi (Konvensional dan Online) dan Kendaraan Sewa/Rental: Diberlakukan dengan
pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat," ujar Anies dalam Kepgub, Rabu (9/2).
Selain itu, Anies juga meminta agar kapasitas di perkantoran sektor non-esensial dibatasi. 75 persen karyawan di Jakarta
diminta bekerja dari rumah atau work from home/WFH.
"Diberlakukan maksimal 25 persen WFO bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja," jelasnya.
Sementara, bagi pekerja di sektor esensial dan kritikal diminta mengikuti aturan protokol kesehatan sesuai ketentuan PPKM level 3.
Anies juga mengingatkan kepada seluruh masyarakat penyebaran varian Omicron yang sangat cepat membuat angka kasus harian di Jakarta juga naik drastis, bahkan melebihi rekor penambahan kasus harian tahun 2021 lalu saat gelombang Delta. Meski demikian, Gubernur Anies mengingatkan untuk tidak panik.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
-
Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Baru, Salah Satunya Eks Staf BEI!
-
Bareskrim Geledah Kantor Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Saham Gorengan
Terkini
-
Aryaduta Menteng Gandeng Chef William Wongso di Ramadan Tahun Ini
-
Cek Fakta: Tautan Penghapusan Utang Pinjol dari OJK yang Viral, Ini Faktanya!
-
Cek Fakta: DPR Tunda Pembahasan RUU Perampasan Aset hingga Tahun Depan, Ini Faktanya
-
Amalan Malam Nisfu Syaban yang Dianjurkan Ulama, Lengkap dengan Dalil dan Penjelasannya
-
Jangan Terlewat Malam Nisfu Syaban, Ini Doa-Doa yang Dianjurkan untuk Rezeki, Jodoh dan Kesehatan