Scroll untuk membaca artikel
Erick Tanjung | Fakhri Fuadi Muflih
Kamis, 10 Februari 2022 | 16:05 WIB
Penumpang menunggu bus di Halte Transjakarta Tosari, Jakarta Pusat. [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraJakarta.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menerapkan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM level 3 pada 8-14 Februari 2022. Regulasi ini juga mengatur soal operasional transportasi umum di ibu kota.

Kepala Dinas Perhubungan atau Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo melalui Surat Keputusan nomor 61 tahun 2022 mengatur pembatasan jam operasional transportasi umum. Masa PPKM level 3, waktu operasi angkutan umum dibatasi sampai pukul 21.30 WIB.

Moda transportasi umum tersebut terdiri dari Transjakarta, Angkutan Umum Reguler Dalam Trayek, Moda Raya Terpadu (MRT), Lintas Raya Terpadu (LRT), dan Angkutan Perairan. Jam mulai operasi dari pukul 05.00 WIB, tapi untuk LRT dari 05.30 WIB.

Sementara itu, untuk angkutan malam hari beroperasi dari pukul 21.31 hingga 22.30. Namun, untuk kereta rel listrik/KRL
Jabodetabek akan mengikuti aturan yang dikeluarkan oleh operasional KRL.

Baca Juga: Buat Warga Jakarta yang Ingin Lakukan Vaksinasi Primer dan Booster, Bisa Ikutan yang Digelar LRT Jakarta di Lokasi Ini

"Pembatasan waktu operasional sarana transportasi umum sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu huruf b pada masing-masing moda," kata Syafrin dalam SK tersebut, Kamis (10/1/2022).

Selain itu, tiap angkutan juga dibatasi kapasitasnya sampai 70 persen. Harus ada jeda tiap penumpang agar tidak membuat
kerumunan yang berpotensi menularkan Covid-19.

"Pengaturan kapasitas angkut bagi pengguna moda transportasi untuk pergerakan orang dan barang sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu huruf a diberlakukan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan penerapan prokes secara lebih ketat," ujar Syafrin.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan juga telah menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 118 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Corona Virus Disease 2019.

Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 09 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Baca Juga: Buya Arrazy Hasyim Batal Hadiri Majelis Taklim di Masjid Raya Bandung Akhir Pekan Ini, Ini Penyebabnya

Dalam aturan ini, Anies melakukan pengetatan aktifitas masyarakat. Salah satunya adalah sektor transportasi umum yang
dibatasi kapasitasnya maksimal 70 persen.

Load More