SuaraJakarta.id - Regulasi jam operasional transportasi umum di Jakarta selama penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 dibatasi hingga jam 21.30 WIB.
Aturan tersebut telah ditetapkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sejak 8 sampai 14 Februari 2022.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo dalam Surat Keputusan (SK) nomor 61 tahun 2022 mengatur pembatasan jam operasional transportasi umum. Pada masa PPKM level 3 ini, waktu operasi dibatasi maksimal sampai pukul 21.30 WIB.
Moda transportasi umum yang dibatasi operasionalnya tersebut meliputi Transjakarta, Angkutan Umum Reguler Dalam Trayek, Moda Raya Terpadu (MRT), Lintas Raya Terpadu (LRT), dan Angkutan Perairan.
Baca Juga: Banyak Klaster Perkantoran, Satgas Covid-19 Minta Pimpinan Kantor Kembali Terapkan Kerja dari Rumah
Sedangkan jam awal operasional dimulai dari pukul 05.00 WIB, tetapi khusus LRT dari pukul 05.30 WIB. Sementara itu, untuk angkutan malam hari beroperasi dari pukul 21.31 WIB hingga 22.30 WIB.
Namun, untuk kereta rel listrik (KRL) Jabodetabek akan mengikuti aturan yang dikeluarkan oleh operasional KRL.
"Pembatasan waktu operasional sarana transportasi umum sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu huruf b pada masing-masing moda," ujar Syafrin dalam SK tersebut, dikutip Suara.com pada Kamis (10/1/2022).
Tak hanya itu, tiap angkutan juga dibatasi kapasitasnya sampai 70 persen. Harus ada jeda tiap penumpang agar tidak membuat kerumunan yang berpotensi menularkan Covid-19.
"Pengaturan kapasitas angkut bagi pengguna moda transportasi untuk pergerakan orang dan barang sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu huruf a diberlakukan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan penerapan prokes secara lebih ketat," kata Syafrin.
Baca Juga: Wisata Sleman Tetap Buka di PPKM Level 3, Hanya Batasi Kapasitas Maksimal 25 Persen
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan juga telah menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 118 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Corona Virus Disease 2019.
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 09 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
"Kendaraan Umum, Angkutan Massal, Taksi (Konvensional dan Online) dan Kendaraan Sewa/Rental: Diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat," ujar Anies dalam Kepgub, Rabu (9/2/2022).
Selain itu, Anies juga meminta agar kapasitas di perkantoran sektor non-esensial dibatasi. 75 persen karyawan di Jakarta diminta bekerja dari rumah atau work from home (WFH).
Sementara, bagi pekerja di sektor esensial dan kritikal diminta mengikuti aturan protokol kesehatan sesuai ketentuan PPKM level 3.
Anies juga mengingatkan kepada seluruh masyarakat penyebaran virus varian Omicron yang sangat cepat membuat angka kasus harian di Jakarta juga naik drastis, bahkan melebihi rekor penambahan kasus harian tahun 2021 lalu saat gelombang Delta. Meski demikian, Gubernur Anies mengingatkan untuk tidak panik.
Berita Terkait
-
Tak Bisa Naik Angkutan Umum Jadi Alasan Erina Gudono Pakai Jet Pribadi, Warganet Ngamuk
-
Imbas Proyek Tol Harbour Road, Dishub DKI Rekayasa Lalin di Dua Jalan Ini Selama Dua Tahun
-
Jelang Misa Akbar Bersama Paus Fransiskus Di GBK, Dishub DKI Siapkan 7 Kantor Parkir Bus
-
Daftar Rekayasa Lalin Di Jakarta Saat Kunjungan Paus Fransiskus Selasa-Jumat Pekan Ini
-
Tak Ditilang! Kendaraan Pelat Ganjil-Genap Bebas Masuk Jakarta Selama Libur Idul Adha
Tag
Terpopuler
- Kejanggalan LHKPN Andika Perkasa: Harta Tembus Rp198 M, Harga Rumah di Amerika Disebut Tak Masuk Akal
- Marc Klok: Jika Timnas Indonesia Kalah yang Disalahkan Pasti...
- Niat Pamer Skill, Pratama Arhan Diejek: Kalau Ada Pelatih Baru, Lu Nggak Dipakai Han
- Datang ke Acara Ultah Anak Atta Halilintar, Gelagat Baim Wong Disorot: Sama Cewek Pelukan, Sama Cowok Salaman
- Menilik Merek dan Harga Baju Kiano saat Pesta Ulang Tahun Azura, Outfit-nya Jadi Perbincangan Netizen
Pilihan
-
Harga Emas Antam Terbang Tinggi Jelang akhir Pekan, Tembus Rp1.520.000/Gram
-
Dinilai Hina Janda, Ridwan Kamil Kena Semprot Susi Pudjiastuti: Mau Omong Apa?
-
5 HP Samsung Rp 1 Jutaan dengan Kamera 50 MP, Murah Meriah Terbaik November 2024!
-
Profil Sutikno, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta yang Usul Pajak Kantin Sekolah
-
Tax Amnesty Dianggap Kebijakan Blunder, Berpotensi Picu Moral Hazard?
Terkini
-
Mas Dhito Dukung Penyandang Tuna Netra Wujudkan Mimpi ke Perguruan Tinggi
-
Eks Pendukung Deny-Mudawamah Putar Haluan ke Dhito-Dewi
-
Perkuat Perda-Perkada, Pemkab Kediri Tingkatkan Kompetensi ASN lewat Diklat Legal Drafting
-
Pemkab Kediri Angkat Duta Genre Sebagai Role Model bagi Lingkungan Remaja
-
Gelar Ziarah dan Tabur Bunga, Pemkab Kediri Ajak Warga Teladani Sikap Kepahlawanan