SuaraJakarta.id - Regulasi jam operasional transportasi umum di Jakarta selama penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 dibatasi hingga jam 21.30 WIB.
Aturan tersebut telah ditetapkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sejak 8 sampai 14 Februari 2022.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo dalam Surat Keputusan (SK) nomor 61 tahun 2022 mengatur pembatasan jam operasional transportasi umum. Pada masa PPKM level 3 ini, waktu operasi dibatasi maksimal sampai pukul 21.30 WIB.
Moda transportasi umum yang dibatasi operasionalnya tersebut meliputi Transjakarta, Angkutan Umum Reguler Dalam Trayek, Moda Raya Terpadu (MRT), Lintas Raya Terpadu (LRT), dan Angkutan Perairan.
Baca Juga: Banyak Klaster Perkantoran, Satgas Covid-19 Minta Pimpinan Kantor Kembali Terapkan Kerja dari Rumah
Sedangkan jam awal operasional dimulai dari pukul 05.00 WIB, tetapi khusus LRT dari pukul 05.30 WIB. Sementara itu, untuk angkutan malam hari beroperasi dari pukul 21.31 WIB hingga 22.30 WIB.
Namun, untuk kereta rel listrik (KRL) Jabodetabek akan mengikuti aturan yang dikeluarkan oleh operasional KRL.
"Pembatasan waktu operasional sarana transportasi umum sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu huruf b pada masing-masing moda," ujar Syafrin dalam SK tersebut, dikutip Suara.com pada Kamis (10/1/2022).
Tak hanya itu, tiap angkutan juga dibatasi kapasitasnya sampai 70 persen. Harus ada jeda tiap penumpang agar tidak membuat kerumunan yang berpotensi menularkan Covid-19.
"Pengaturan kapasitas angkut bagi pengguna moda transportasi untuk pergerakan orang dan barang sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu huruf a diberlakukan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan penerapan prokes secara lebih ketat," kata Syafrin.
Baca Juga: Wisata Sleman Tetap Buka di PPKM Level 3, Hanya Batasi Kapasitas Maksimal 25 Persen
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan juga telah menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 118 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Corona Virus Disease 2019.
Berita Terkait
-
Jangan Terjebak Macet! Menhub Imbau Mudik Lebih Awal dengan WFA, Ini Alasannya
-
Siap-Siap Mudik, Jakarta Siapkan Ribuan Bus dan Posko Lebaran 2025, Catat Tanggal Pentingnya
-
Pemprov DKI Bakal Siapkan Park and Ride di Pasar Jumat, Wagub Rano: Kita Bangun Tujuh Tingkat
-
Bang Doel Mau Naik MRT ke Balaikota, Tapi Cuma Seminggu Sekali!
-
Pemprov Jakarta Perbarui Transportasi Umum, Angkot Tua Akan Diganti
Tag
Terpopuler
- Menguak Sisi Gelap Mobil Listrik: Pembelajaran Penting dari Tragedi Ioniq 5 N di Tol JORR
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Dibanderol Setara Yamaha NMAX Turbo, Motor Adventure Suzuki Ini Siap Temani Petualangan
- Daftar Lengkap HP Xiaomi yang Memenuhi Syarat Dapat HyperOS 3 Android 16
- Xiaomi 15 Ultra Bawa Performa Jempolan dan Kamera Leica, Segini Harga Jual di Indonesia
Pilihan
-
Partai Hidup Mati Timnas Indonesia vs China: Kalah, Branko Ivankovic Dipecat!
-
Kronologi Pemerkosaan Jurnalis Juwita Sebelum Dibunuh, Terduga Pelaku Anggota TNI AL
-
Mees Hilgers Dituduh Pura-pura Cedera, Pengamat Pasang Badan
-
Anthony Elanga, Sang Mantan Hancurkan Manchester United
-
BREAKING NEWS! Daftar 23 Pemain Timnas Indonesia U-17 di Piala Asia U-17 2025
Terkini
-
Pemprov DKI Ingatkan Pendatang Baru Tak Bisa Langsung Dapat Bansos, Harus Tinggal 10 Tahun Dulu
-
Jakarta Tak Sepi Lebaran Ini, Bang Doel Ungkap Hikmah Tak Terduga
-
Pramono Teken Pergub Syarat PPSU: Cukup Ijazah SD, Kontrak Kerja Tiap 3 Tahun
-
Baru Tempati Rumah Dinas, Pramono Curhat Jatuh dari Sepeda Sampai Pelipis Luka
-
Lebaran Pertama Pramono Sebagai Gubernur: Dari Istiqlal, Istana hingga Rumah Mega Tanpa Ganti Sepatu