SuaraJakarta.id - Tingginya kasus Covid-19 di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) membuat Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mendesak pimpinan kantor di wilayah aglomerasi tersebut untuk kembali menerapkan work from home (WFH).
Hal itu disampaikan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 agar pimpinan kantor di wilayah aglomerasi menaati aturan PPKM Level 3.
Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan peningkatan kasus di Jabodetabek disebabkan banyaknya perkantoran yang belum menerapkan WFH seperti yang diatur dalam Irmendagri Nomor 9 Tahun 2022 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
"Khususnya yang disumbangkan oleh klaster perkantoran, baik kantor pemerintahan maupun swasta, jika di minggu depan masih menjadi penyumbang dalam wilayah aglomerasi maka pimpinan kantor telah gagal dalam kontribusinya untuk menurunkan dan mencegah kasus di daerah tersebut," kata Wiku dalam jumpa pers, Kamis (10/2/2022).
Dalam Inmendagri diatur, pekerjaan non-esensial hanya boleh masuk kantor maksimal 25 persen, sedangkan sisanya kerja dari rumah atau WFH.
Semenetara sektor esensial boleh beroperasi maksimal 50 persen, khususnya yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat dan 25 persen pelayanan administrasi perkantoran untuk mendukung operasional.
Sementara, pekerja di sektor kritikal bisa bekerja 100 persen dengan protokol kesehatan yang ketat.
"Masyarakat yang rutin melakukan perjalanan termasuk karena tuntutan pekerjaan dan tertular dapat berpotensi menularkan orang lain dalam satu rumahnya dan berpotensi memunculkan klaster keluarga," jelas Wiku.
Untuk saat ini, daerah yang masuk dalam status PPKM Level 3 meliputi; seluruh wilayah DKI Jakarta, di Banten meliputi Kota Tangerang, Kota Cilegon, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Serang.
Baca Juga: PPKM Level 3, Bus Transjakarta dan LRT Hanya Beroperasi Sampai 21.30 WIB
Untuk wilayah Jawa Barat meliputi; Kota Cirebon, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kota Depok, Kota Cimahi, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, dan Kabupaten Sumedang.
PPKM Level 3 di Jawa Tengah hanya Kota Tegal, kemudian seluruh wilayah di DI Yogyakarta, Jawa Timur meliputi Kota Kediri dan Kabupaten Pamekasan, serta seluruh daerah di wilayah Bali.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
Pilihan
-
Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Mozambik di FIFA Matchday Malam Ini
-
Menkes Budi Gunadi Sadikin Susul Chatib Basri dan Luhut ke Istana
-
Bupati Muara Enim Resmi Pakai Rompi Oranye KPK
-
Luhut Bawa Chatib Basri ke Istana, Ini Tujuannya
-
Di Mana Menkeu Purbaya saat Chatib Basri Dipanggil Prabowo ke Istana
Terkini
-
5 Fakta Mengapa Persija Memilih Shin Tae yong, Nomor 3 Paling Ditunggu Jakmania
-
Apa Itu Jakarta Urban Knowledge Hub? Inisiatif yang Disiapkan untuk Masa Depan Jakarta
-
Ke Mana Uang Jamaah Hanania Group Mengalir? Polisi Telusuri Jejak Aset dan Rekening
-
Perubahan Nasib Dadan Hindayana dalam 48 Jam: Dari Pimpinan BGN hingga Berompi Tahanan
-
Mengapa Jakarta Masih Berpotensi Hujan Saat Musim Kemarau? BMKG Jelaskan Penyebabnya