SuaraJakarta.id - Tingginya kasus Covid-19 di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) membuat Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mendesak pimpinan kantor di wilayah aglomerasi tersebut untuk kembali menerapkan work from home (WFH).
Hal itu disampaikan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 agar pimpinan kantor di wilayah aglomerasi menaati aturan PPKM Level 3.
Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan peningkatan kasus di Jabodetabek disebabkan banyaknya perkantoran yang belum menerapkan WFH seperti yang diatur dalam Irmendagri Nomor 9 Tahun 2022 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
"Khususnya yang disumbangkan oleh klaster perkantoran, baik kantor pemerintahan maupun swasta, jika di minggu depan masih menjadi penyumbang dalam wilayah aglomerasi maka pimpinan kantor telah gagal dalam kontribusinya untuk menurunkan dan mencegah kasus di daerah tersebut," kata Wiku dalam jumpa pers, Kamis (10/2/2022).
Baca Juga: PPKM Level 3, Bus Transjakarta dan LRT Hanya Beroperasi Sampai 21.30 WIB
Dalam Inmendagri diatur, pekerjaan non-esensial hanya boleh masuk kantor maksimal 25 persen, sedangkan sisanya kerja dari rumah atau WFH.
Semenetara sektor esensial boleh beroperasi maksimal 50 persen, khususnya yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat dan 25 persen pelayanan administrasi perkantoran untuk mendukung operasional.
Sementara, pekerja di sektor kritikal bisa bekerja 100 persen dengan protokol kesehatan yang ketat.
"Masyarakat yang rutin melakukan perjalanan termasuk karena tuntutan pekerjaan dan tertular dapat berpotensi menularkan orang lain dalam satu rumahnya dan berpotensi memunculkan klaster keluarga," jelas Wiku.
Untuk saat ini, daerah yang masuk dalam status PPKM Level 3 meliputi; seluruh wilayah DKI Jakarta, di Banten meliputi Kota Tangerang, Kota Cilegon, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Serang.
Baca Juga: PPKM Level 3, Transjakarta Batasi Jumlah Penumpang Jadi 70%
Untuk wilayah Jawa Barat meliputi; Kota Cirebon, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kota Depok, Kota Cimahi, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, dan Kabupaten Sumedang.
Berita Terkait
-
Semakin Banyak Pekerja Australia Kembali ke Kantor, Apa Sebab Tren Bekerja dari Rumah Mulai Pudar?
-
Pemerintah Bolehkan PNS WFA Selama Mudik Lebaran
-
Buntut Efisiensi Anggaran, DPR Minta ASN WFH Diawasi: Jangan Jadi Rest To Home
-
WFH dan Teman Kerja Toksik, Realita yang Tidak Banyak Orang Tahu
-
Pj Gubernur Teguh Setyabudi Mau Terapkan WFH saat Cuaca Ekstrem di Jakarta, PKS: Jangan Dipaksakan!
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Menghitung Ranking FIFA Timnas Indonesia Jika Menang, Imbang, atau Kalah Melawan China
Pilihan
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
-
Nilai Tukar Rupiah Terjun Bebas! Trump Beri 'Pukulan' Tarif 32 Persen ke Indonesia
Terkini
-
Pemprov DKI Ingatkan Pendatang Baru Tak Bisa Langsung Dapat Bansos, Harus Tinggal 10 Tahun Dulu
-
Jakarta Tak Sepi Lebaran Ini, Bang Doel Ungkap Hikmah Tak Terduga
-
Pramono Teken Pergub Syarat PPSU: Cukup Ijazah SD, Kontrak Kerja Tiap 3 Tahun
-
Baru Tempati Rumah Dinas, Pramono Curhat Jatuh dari Sepeda Sampai Pelipis Luka
-
Lebaran Pertama Pramono Sebagai Gubernur: Dari Istiqlal, Istana hingga Rumah Mega Tanpa Ganti Sepatu