SuaraJakarta.id - Tingginya kasus Covid-19 di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) membuat Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mendesak pimpinan kantor di wilayah aglomerasi tersebut untuk kembali menerapkan work from home (WFH).
Hal itu disampaikan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 agar pimpinan kantor di wilayah aglomerasi menaati aturan PPKM Level 3.
Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan peningkatan kasus di Jabodetabek disebabkan banyaknya perkantoran yang belum menerapkan WFH seperti yang diatur dalam Irmendagri Nomor 9 Tahun 2022 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
"Khususnya yang disumbangkan oleh klaster perkantoran, baik kantor pemerintahan maupun swasta, jika di minggu depan masih menjadi penyumbang dalam wilayah aglomerasi maka pimpinan kantor telah gagal dalam kontribusinya untuk menurunkan dan mencegah kasus di daerah tersebut," kata Wiku dalam jumpa pers, Kamis (10/2/2022).
Baca Juga: PPKM Level 3, Bus Transjakarta dan LRT Hanya Beroperasi Sampai 21.30 WIB
Dalam Inmendagri diatur, pekerjaan non-esensial hanya boleh masuk kantor maksimal 25 persen, sedangkan sisanya kerja dari rumah atau WFH.
Semenetara sektor esensial boleh beroperasi maksimal 50 persen, khususnya yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat dan 25 persen pelayanan administrasi perkantoran untuk mendukung operasional.
Sementara, pekerja di sektor kritikal bisa bekerja 100 persen dengan protokol kesehatan yang ketat.
"Masyarakat yang rutin melakukan perjalanan termasuk karena tuntutan pekerjaan dan tertular dapat berpotensi menularkan orang lain dalam satu rumahnya dan berpotensi memunculkan klaster keluarga," jelas Wiku.
Untuk saat ini, daerah yang masuk dalam status PPKM Level 3 meliputi; seluruh wilayah DKI Jakarta, di Banten meliputi Kota Tangerang, Kota Cilegon, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Serang.
Baca Juga: PPKM Level 3, Transjakarta Batasi Jumlah Penumpang Jadi 70%
Untuk wilayah Jawa Barat meliputi; Kota Cirebon, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kota Depok, Kota Cimahi, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, dan Kabupaten Sumedang.
PPKM Level 3 di Jawa Tengah hanya Kota Tegal, kemudian seluruh wilayah di DI Yogyakarta, Jawa Timur meliputi Kota Kediri dan Kabupaten Pamekasan, serta seluruh daerah di wilayah Bali.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Kerugian AFF usai Menolak Partisipasi Persebaya dan Malut United di ASEAN Club Championship
- Moto G100 Pro Resmi Debut, HP Murah Motorola Ini Bawa Fitur Tangguh dan Baterai Jumbo
- 5 HP Harga Rp1 Jutaan RAM 8/256 GB Terbaik 2025: Spek Gahar, Ramah di Kantong
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 4 Juli: Klaim Gloo Wall, Bundle Apik, dan Diamond
- Cari Mobil Bekas Matic di Bawah Rp50 Juta? Ini 5 Pilihan Terbaik yang Tak Lekang oleh Waktu
Pilihan
-
Daftar 6 Sepatu Diadora Murah untuk Pria: Buat Lari Oke, Hang Out Juga Cocok
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Baterai Jumbo Terbaik Juli 2025, Lebih dari 5.000 mAh
-
7 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaru Juli 2025, Multitasking Pasti Lancar!
-
Sekali klik! Link Live Streaming Piala Presiden 2025 Persib vs Port FC
-
7 Rekomendasi Tumbler Kekinian, Kuat Antikarat Dilengkapi Fitur Canggih
Terkini
-
2.275 Warga Tanjung Burung Tangerang Terdampak Banjir
-
Hari Minggu Dapat 5 Dana Kaget? Bisa Banget! Yuk, Manfaatkan untuk Hal-Hal Seru Ini
-
Mardiono di Rapimnas III GPK: Transformasi Pemuda Bukan Selogan
-
Ngopi Nggak Harus Mahal! Cek 3 Link Saldo DANA Kaget yang Bisa Bikin Kamu Cuan
-
Di Garasi UMKM yang Didirikan Mas Dhito, Wisatawan Asal California Antusias Melihat Seni Tari Lokal