SuaraJakarta.id - Tingginya kasus Covid-19 di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) membuat Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mendesak pimpinan kantor di wilayah aglomerasi tersebut untuk kembali menerapkan work from home (WFH).
Hal itu disampaikan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 agar pimpinan kantor di wilayah aglomerasi menaati aturan PPKM Level 3.
Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan peningkatan kasus di Jabodetabek disebabkan banyaknya perkantoran yang belum menerapkan WFH seperti yang diatur dalam Irmendagri Nomor 9 Tahun 2022 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
"Khususnya yang disumbangkan oleh klaster perkantoran, baik kantor pemerintahan maupun swasta, jika di minggu depan masih menjadi penyumbang dalam wilayah aglomerasi maka pimpinan kantor telah gagal dalam kontribusinya untuk menurunkan dan mencegah kasus di daerah tersebut," kata Wiku dalam jumpa pers, Kamis (10/2/2022).
Dalam Inmendagri diatur, pekerjaan non-esensial hanya boleh masuk kantor maksimal 25 persen, sedangkan sisanya kerja dari rumah atau WFH.
Semenetara sektor esensial boleh beroperasi maksimal 50 persen, khususnya yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat dan 25 persen pelayanan administrasi perkantoran untuk mendukung operasional.
Sementara, pekerja di sektor kritikal bisa bekerja 100 persen dengan protokol kesehatan yang ketat.
"Masyarakat yang rutin melakukan perjalanan termasuk karena tuntutan pekerjaan dan tertular dapat berpotensi menularkan orang lain dalam satu rumahnya dan berpotensi memunculkan klaster keluarga," jelas Wiku.
Untuk saat ini, daerah yang masuk dalam status PPKM Level 3 meliputi; seluruh wilayah DKI Jakarta, di Banten meliputi Kota Tangerang, Kota Cilegon, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Serang.
Baca Juga: PPKM Level 3, Bus Transjakarta dan LRT Hanya Beroperasi Sampai 21.30 WIB
Untuk wilayah Jawa Barat meliputi; Kota Cirebon, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kota Depok, Kota Cimahi, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, dan Kabupaten Sumedang.
PPKM Level 3 di Jawa Tengah hanya Kota Tegal, kemudian seluruh wilayah di DI Yogyakarta, Jawa Timur meliputi Kota Kediri dan Kabupaten Pamekasan, serta seluruh daerah di wilayah Bali.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pencabutan Artikel 'Ahmad Sahroni Minta Maaf...'
- Eko Patrio dan Uya Kuya Resmi Mundur dari Anggota DPR RI
- Belum 1 Detik Calvin Verdonk Main, Lille Mendadak Berubah Jadi Klub Pembantai di Liga Prancis
- Astrid Kuya Bela Uya Kuya: Semua Isi Rumah Dimiliki Sejak Sebelum Jadi DPR
- Rumah Ludes Dijarah Massa, Harta Nafa Urbach Tembus Rp20 Miliar Tanpa Utang
Pilihan
-
Heboh 'Ojol Taruna' Temui Gibran, GoTo Bongkar Identitas Aslinya
-
Sri Mulyani Bebaskan PPN untuk Pembelian Kuda Kavaleri, Termasuk Sikat Kuku dan Kantong Kotorannya
-
Diplomat Indonesia Tewas Ditembak di Peru! Ini Profil dan Jejak Karier Zetro Leonardo Purba
-
Polemik Gas Air Mata di UNISBA dan UNPAS Bandung, Rektor dan Polisi Beri Klarifikasi
-
Polemik Penangkapan Direktur Lokataru Delpedro Marhaen, Aktivis Nilai Bentuk Kriminalisasi
Terkini
-
DPR RI Batalkan Semua Kunjungan ke Luar Negeri
-
Mas Dhito Tekankan Pelayanan Publik Tetap Berjalan Meskipun Kondisi Kantor Pemerintahan Lumpuh
-
Pesta Saldo Awal Bulan! 5 Link DANA Kaget Hari Ini, Ada Rezeki Nomplok hingga Rp299 Ribu
-
Klaim Saldo Dana Kaget, Bayar Tagihan IndiHome Awal Bulan Jadi Lebih Ringan
-
7 Link DANA KAGET Berisi Saldo Gratis Ratusan Ribu Untuk Cuan Tambahan