SuaraJakarta.id - Polisi telah menangkap dan menetapkan LM, perempuan berusia 38 tahun, sebagai tersangka pembunuhan Ficky Firlana (sebelumnya ditulis Vicky Firlana—red) di TPU Kober, Ulujami, Jakarta Selatan (Jaksel).
LM merupakan dalang dari kasus pembunuhan ini. Ia yang memerintahkan dua pembunuh bayaran berinisial MYL dan DR untuk menghabisi nyawa Ficky yang merupakan seorang chef di sebuah restoran di Jakarta Barat tersebut.
LM memerintahkan pembunuhan Ficky Firlana, Kamis (10/2/2022) pekan lalu, karena terbakar api cemburu cinta sesama jenis. Ini lantaran HN (28), seorang perempuan single parent yang disukainya, menjalin hubungan asmara dengan korban.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan menuturkan kronologi pembunuhan ini. Berawal saat LM menghubungi DR dan MYL. Kepada kedua pembunuh bayaran itu, LM menjanjikan uang masing-masing Rp 1 juta untuk menghabisi nyawa korban.
"Kemudian pada hari Kamis 10 Februari 2022 sekitar pukul 01.30 WIB pelaku LM menjemput DR di rumahnya di Srengseng dan menjemput MYL di Cipondoh," kata Zulpan saat konperensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (14/2/2022).
LM menjemput keduanya menggunakan mobil Terios warna hitam miliknya. Kemudian sekitar pukul 02.30 WIB ketiganya menuju TPU Kober, tempat kejadian perkara yang juga dekat dengan rumah HN.
"Ini hendak menunggu korban atau saudara FF (Ficky Firlana). Selanjutnya mereka bertiga menunggu di sekitar TKP," jelas Zulpan.
Untuk diketahui, pada Rabu (9/2/2022) sekitar pukul 21.00, Ficky datang ke rumah HN untuk nongkrong dan baru pulang menjelang subuh.
"Pada saat korban FF ini melintas menggunakan sepeda motor di situlah kedua eksekutor ini melakukan aksinya, yaitu dengan menghentikan, kemudian melakukan penusukan dengan menggunakan gunting kepada korban," papar Zulpan.
Disebutkan gunting yang digunakan menghabisi nyawa korban, telah disiapkan oleh LM. Usai menusuknya, mereka membawa kabur sepeda motor milik Ficky.
Hingga akhirnya satu per satu dari mereka tertangkap. Awalnya MYL, kemudian DR, dan terakhir LM yang merupakan dalang pembunuhan Ficky Firlana.
Kepolisian juga turut menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya sepeda motor Yamaha Mio milik korban, telepon genggam, uang tunai masing-masing Rp 500 ribu (milik MYL dari LM) dan Rp 300 ribu (milik DR dari LM), gunting yang digunakan menusuk korban, dan mobil Terios hitam milik LM.
Atas perbuatannya, mereka terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup. Mereka dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 340 KHUP junto Pasal 338, Pasal 365 KUHP atau pasal 365 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
Kronologi Penemuan Jenazah Korban
Untuk diketahui Umi (54), ibu dari HN mengatakan, sebelum tewas, korban datang ke rumahnya pada Rabu (9/2/2022) malam sekitar pukul 21.00 WIB.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 6 Shio Ini Diramal Paling Beruntung dan Makmur Pada 11 Desember 2025, Cek Kamu Salah Satunya?
- Kode Redeem FC Mobile 10 Desember 2025: Siap Klaim Nedved dan Gems Melimpah untuk Player F2P
Pilihan
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
Terkini
-
Ahli NHM Paparkan Teknologi Eksplorasi Emas Modern kepada Civitas Akademika ITS
-
7 Mobil Bekas untuk Mengatasi Kelelahan Berkendara bagi Orang Tua dan Pensiunan
-
Dari Lapangan ke Kebijakan: Menyusun Strategi Pemulihan Pasca Bencana
-
10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
-
8 Mobil Niaga Bekas untuk Merintis Usaha dengan Harga di Bawah Rp 80 Juta, Cocok untuk UMKM