Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Jum'at, 18 Februari 2022 | 06:45 WIB
Petugas Damkar DKI Jakarta mengevakuasi warga korban banjir akibat curah hujan dan meluapnya Kali Mampang, Sabtu (20/2/2021). [ANTARA/Laily Rahmawaty]

c. Segera melaksanakan dalam waktu tujuh hari kerja sejak putusan PTUN, upaya pencegahan makro banjir Jakarta sebagaimana dinyatakan pada peraturan perundang-undangan.

3. Menghukum tergugat untuk mengganti kerugian kepada para penggugat: Kerugian yang diderita seluruhnya sebesar Rp 1.081.950.000.

4. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara ini.

Baca Juga: Anies Baswedan: Pelaku UMKM Mesti Manfaatkan Pasar Digital di Tengah Pandemi

Load More