SuaraJakarta.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menanggapi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Jakarta yang mengabulkan dua gugatan dari 6 gugatan yang dilayangkan oleh tujuh warga DKI Jakarta pada 24 Agustus 2021.
Putusan PTUN Jakarta tertuang dalam gugatan Nomor 205/G/TF/2021/PTUN.JKT pada 15 Februari 2022. Dimana Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebagai tergugat, kalah dalam gugatan tersebut dan wajib menjalankan putusan PTUN.
Kepala Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta, Yayan Yuhanah menyampaikan bahwa Pemprov DKI menghormati putusan PTUN yang mengabulkan sebagian gugatan, yaitu dua dari enam gugatan.
Ia mengklaim jika Pemprov DKI tengah mengerjakan kawasan Mampang untuk mengatasi banjir yang kerap terjadi di kawasan tersebut .
"Kami menghormati Putusan PTUN, di mana sebetulnya 2 gugatan yang dikabulkan juga sudah dan masih dalam proses pengerjaan oleh Pemprov DKI Jakarta. Tidak hanya itu, gugatan yang ditolak pun sebetulnya juga dalam proses pengerjaan secara rutin," kata Yayan, Jumat (18/2/2022).
Pemprov DKI Jakarta, kata Yayan, sangat menghargai tuntutan dari para penggugat yang pastinya dilakukan demi kemaslahatan dan kepentingan umum.
"Serta tentunya ini sudah sejalan dengan komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam membangun dan merehabilitasi infrastruktur pengendali banjir," papar dia.
Yayan mewakili Pemprov DKI Jakarta juga menghargai concern masyarakat terkait penanganan masalah perkotaan.
"Ini adalah bentuk kolaborasi masyarakat dan Pemprov DKI di mana Pemprov DKI juga bekerjasama dengan wilayah sekitar DKI, bahkan dengan Pemerintah Pusat dalam penanggulangan masalah penanggulangan banjir ini," tutur Yayan.
Baca Juga: Usai PTUN Jakarta Menangkan Gugatan Warga, Pemprov DKI Posting Pengerukan Kali Mampang
Sebelumnya, PTUN Jakarta mengabulkan sebagian guguatan warga korban banjir Kali Mampang. Dalam putusan, disebutkan bahwa PTUN mewajibkan Anies untuk melakukan pengerukan total Kali Mampang sampai ke wilayah Pondok Jaya yang hingga kini belum tuntas.
PTUN juga mewajibkan Anies untuk membangun turap pada sungai di sekitar Kelurahan Pela Mampang. Selain itu, PTUN juga menghukum Anies untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2,6 juta.
Ada sebagian gugatan warga korban banjir di sekitar Kali Mampang yang tidak dikabulkan oleh PTUN Jakarta. Gugatan tersebut yakni mengganti kerugian warga akibat banjir sekitar Rp1 miliar.
Untuk diketahui, tujuh warga korban banjir menggugat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ke PTUN Jakarta pada 25 Agustus 2021 karena lalai menangani banjir di permukiman mereka.
Para penggugat menuntut Anies segera menjalankan program normalisasi Kali Pesanggrahan, Kali Grogol, Kali Krukut, Kali Baru, Kali Mampang, Kali Cideng, Kali Ciliwung, dan Kali Sekretaris.
Selain itu, warga juga menggugat Anies Rp1 miliar karena telah membuat mereka merugi akibat banjir.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
FIFGROUP Raih Penghargaan CSR Nasional Berkat Program Berkelanjutan dan Berdampak
-
Mas Dhito Lepas 126 Siswa Boarding School Passing Grade Terbaik untuk Masuk Perguruan Tinggi
-
Spesifikasi dan Harga AirPods 4 Terbaru Evolusi TWS Open-Ear Terbaik Apple
-
Gemakan Menuju Indonesia Bangkrut, Mahasiswa Gelar Aksi di Bundaran HI
-
Pemuda Bayar Motor Rp12 Juta dengan Uang Palsu, Modusnya Terbongkar dalam Hitungan Menit