SuaraJakarta.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menanggapi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Jakarta yang mengabulkan dua gugatan dari 6 gugatan yang dilayangkan oleh tujuh warga DKI Jakarta pada 24 Agustus 2021.
Putusan PTUN Jakarta tertuang dalam gugatan Nomor 205/G/TF/2021/PTUN.JKT pada 15 Februari 2022. Dimana Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebagai tergugat, kalah dalam gugatan tersebut dan wajib menjalankan putusan PTUN.
Kepala Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta, Yayan Yuhanah menyampaikan bahwa Pemprov DKI menghormati putusan PTUN yang mengabulkan sebagian gugatan, yaitu dua dari enam gugatan.
Ia mengklaim jika Pemprov DKI tengah mengerjakan kawasan Mampang untuk mengatasi banjir yang kerap terjadi di kawasan tersebut .
Baca Juga: Usai PTUN Jakarta Menangkan Gugatan Warga, Pemprov DKI Posting Pengerukan Kali Mampang
"Kami menghormati Putusan PTUN, di mana sebetulnya 2 gugatan yang dikabulkan juga sudah dan masih dalam proses pengerjaan oleh Pemprov DKI Jakarta. Tidak hanya itu, gugatan yang ditolak pun sebetulnya juga dalam proses pengerjaan secara rutin," kata Yayan, Jumat (18/2/2022).
Pemprov DKI Jakarta, kata Yayan, sangat menghargai tuntutan dari para penggugat yang pastinya dilakukan demi kemaslahatan dan kepentingan umum.
"Serta tentunya ini sudah sejalan dengan komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam membangun dan merehabilitasi infrastruktur pengendali banjir," papar dia.
Yayan mewakili Pemprov DKI Jakarta juga menghargai concern masyarakat terkait penanganan masalah perkotaan.
"Ini adalah bentuk kolaborasi masyarakat dan Pemprov DKI di mana Pemprov DKI juga bekerjasama dengan wilayah sekitar DKI, bahkan dengan Pemerintah Pusat dalam penanggulangan masalah penanggulangan banjir ini," tutur Yayan.
Baca Juga: Jadi Presiden 2024, Anies Baswedan Diyakini Bawa Indonesia Jadi Macan Asia Lagi
Sebelumnya, PTUN Jakarta mengabulkan sebagian guguatan warga korban banjir Kali Mampang. Dalam putusan, disebutkan bahwa PTUN mewajibkan Anies untuk melakukan pengerukan total Kali Mampang sampai ke wilayah Pondok Jaya yang hingga kini belum tuntas.
- 1
- 2
Baca Juga
Tag
Komentar
Berita Terkait
-
Anies Cabut Izin Usaha 12 Outlet Holywings di Jakarta
-
Izin Usaha Dicabut Anies, Holywings Ternyata Tak Punya Sertifikat Bar
-
Surya Paloh Usulkan Anies Baswedan-Ganjar Pranowo untuk 2024, Waketum Golkar: Biasa Saja
-
Anies Baswedan Resmi Cabut Izin 12 Outlet Holywings di Jakarta tapi Alasannya Bukan karena Miras
-
Bukan Gegara Promo Miras Gratis untuk Muhammad dan Maria, Ini Dalih Anies Cabut Izin Seluruh Outlet Holywings di Jakarta
Terpopuler
-
Kenal Lewat Medsos, Ibu Muda Asal Cakung Ditipu Teman Kencan di Tangerang, Motor Raib Dibawa Pelaku
-
JJ Rizal Sebut Anies Durhaka Sama Sejarah Jakarta Jika Tak Ubah Nama JIS Jadi Stadion MH Thamrin
-
Serang dan Tembak Kaca Rumah Warga di Jatinegara, Preman Lokalisasi Gunung Antang Beli Senpi Rakitan di Shopee
-
Rumah Ustadz Yusuf Mansur Digeruduk Massa Pagi-pagi, Polisi: Mereka Cuma Sampaikan Aspirasi
-
Rima Melati Meninggal, Widyawati: Sudah Setiap Hari Cuci Darah
-
Berpotensi Ditetapkan Tersangka Terkait Kasus Penganiayaan, Besok Iko Uwais Kembali Diperiksa Polisi
-
Diduga Gegara Cintanya Diputus karena Ketahuan Sudah Beristri, Pria di Kalideres Gantung Diri
-
Megawati Heran dengan Jokowi: Kurus Tapi Tahan Banting
-
Polisi Bekuk DPO Otak Curanmor di Kalideres, Begini Modus dan Tampang Pelaku
-
Ini Daftar Nama Jalan di DKI Jakarta yang Diganti dengan Nama Tokoh Betawi