Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Rabu, 23 Februari 2022 | 16:48 WIB
Ilustrasi pencabulan atau pelecehan seksual pada perempuan [Suara.com/Eko Faizin/egiapriyanti]

SuaraJakarta.id - Dua bulan berlalu, kasus pencabulan terhadap siswa magang yang dilakukan pegawai honorer Kelurahan Jombang di Tangerang Selatan (Tangsel) belum sampai ke pengadilan.

Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, Anggara Hendra Setya Ali mengatakan, saat ini berkas kasus pencabulan itu masih dilengkapi oleh penyidik.

Dia juga menyebut, berkas kasus tersebut belum lengkap lantaran masih ada data yang harus diperbaiki oleh penyidik Polres Tangerang Selatan.

"Masih proses pemberian petunjuk ke penyidik. Dalam waktu 14 hari nanti penyidik kirim berkas lagi yang sudah di perbaiki," katanya saat di konfirmasi SuaraJakarta.id, Rabu (23/2/2022).

Baca Juga: Dinilai Lebih Realistis Tarung di Pilkada DKI Jakarta, Ini Sosok yang Dianggap Cocok Dampingi AHY

Meski begitu, Anggara tak menyebutkan berkas yang belum lengkap dan sedang diperbaiki oleh penyidik tersebut.

Tetapi, kata dia, unsur perbuatan yang dilakukan pelaku sudah terpenuhi.

"Ada (berkas yang diperbaiki), cuma secara umum unsur perbuatannya sudah masuk. Hanya perlu penguatan untuk memperkuat pembuktian di persidangan," ungkapnya.

"Intinya berkas masih diberikan petunjuk oleh jaksa peneliti demi penyempurnaan berkas perkara," tambahnya.

Sebelumnya diberitakan, tiga siswi yang sedang magang mengalami tindak pencabulan dari oknum pegawai honorer Kelurahan Jombang, Tangsel, berinisial S (54).

Baca Juga: Ketum KNPI Dikeroyok, PSK Tewas di Hotel Diduga Akibat Suntik Filler Payudara

Ada tiga siswi yang menjadi korban pencabulan. Ketiganya, mendapat perlakuan cabul saat menjalani magang, sementara pelaku ditugasi sebagai mentor.

Load More