SuaraJakarta.id - Kementerian Agama telah mengeluarkan aturan pengeras suara masjid dan musala. Pedoman ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama No 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
Terkait itu, Ketua Majelis Ulama Indonesia Kota Tangerang Selatan (MUI Tangsel), KH Saidi mengatakan, aturan pengeras suara masjid tak bisa sepenuhnya diterapkan di Tangsel.
Menurutnya, penerapan aturan tersebut harus menyesuaikan dengan tempat dan budaya di suatu lingkungan masyarakat.
Misalnya, kata Saidi, di lingkungan perkampungan, pengeras suara dari masjid tak perlu diturunkan volumenya atau tetap seperti biasa yang dilakukan.
Tapi, berbeda dengan lingkungan yang padat perumahan, terutama bila warganya lebih mayoritas non-muslim, sehingga volume pengeras suara perlu diatur.
"Ya, yang penting kan pembatasan pengeras suara itu tergantung lingkungan lah. Kalau di desa-desa itu enggak ada gangguan apa-apa, kecuali di komplek ya," kata Saidi kepada SuaraJakarta.id—grup Suara.com—Kamis (24/2/2022).
Menurutnya, dalam penerapan aturan pengeras suara masjid dan musala, perlu peran tokoh lingkungan yang mampu menjaga kondusifitas.
Sehingga tak menimbulkan kesalahpahaman antar warga yang berbeda agama.
"Memang perlu peran lingkungan setempat untuk melakukan musyawarah. Misalnya di Pamulang aja, penduduknya sudah bermacam-macam, sudah banyak warga berbeda agama. Jadi (pengeras suara masjid) jangan terlalu berlebihan," ungkapnya.
Baca Juga: 'Sentil' Menag Yaqut Analogikan Suara Azan dengan Gonggongan Anjing, MUI Tangsel: Tidak Etis
Sebelumnya diberitakan SuaraJakarta.id, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerangkan, aturan tersebut diterbitkan untuk menjaga keharmonisan di lingkungan. Sehingga tak ada warga yang terganggu dengan penggunaan pengeras suara.
"Surat edaran ini dikeluarkan dengan tujuan agar tidak ada umat agama lain yang terganggu. Kita tahu itu syiar agama Islam, silakan gunakan toa, tapi tentu harus diatur. Diatur bagaimana volumenya tidak boleh keras, maksimal 100 desibel," ujar Menag di Pekanbaru, Riau, Rabu (23/2/2022).
Menurut Gus Yaqut, panggilan akrabnya, perlu peraturan untuk mengatur waktu alat pengeras suara tersebut dapat digunakan, baik setelah atau sebelum azan dikumandangkan.
"Bagaimana menggunakan speaker di dalam atau luar masjid juga diatur. Tidak ada pelarangan. Aturan ini dibuat semata-mata hanya untuk membuat masyarakat kita semakin harmonis," katanya.
Kontributor : Wivy Hikmatullah
Berita Terkait
-
Ahli Hisab Kemenag Sebut Hilal Belum Terlihat, Kemungkinan Idul Fitri Hari Senin
-
Ijtimak Berbarengan dengan Gerhana Matahari Sebagian Jadi Penentu Keakuratan Hisab Awal Syawal
-
Hilal Tidak Terlihat di Makassar, 1 Syawal 1446 Hijriah Jatuh pada Senin?
-
Alhamdullillah! Dana BOS Madrasah dan BOP RA Cair, Berikut Syarat Pencairannya
-
Lebaran 2025: Menag Ungkap Potensi Hari Raya Serempak
Tag
Terpopuler
- Menguak Sisi Gelap Mobil Listrik: Pembelajaran Penting dari Tragedi Ioniq 5 N di Tol JORR
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Dibanderol Setara Yamaha NMAX Turbo, Motor Adventure Suzuki Ini Siap Temani Petualangan
- Daftar Lengkap HP Xiaomi yang Memenuhi Syarat Dapat HyperOS 3 Android 16
- Xiaomi 15 Ultra Bawa Performa Jempolan dan Kamera Leica, Segini Harga Jual di Indonesia
Pilihan
-
Link Live Streaming AC Milan vs Inter Milan: Duel Panas Derby Della Madonnina
-
FULL TIME! Yuran Fernandes Pahlawan, PSM Makassar Kalahkan CAHN FC
-
Libur Lebaran, Polresta Solo Siagakan Pengamanan di Solo Safari
-
Dipermak Nottingham Forest, Statistik Ruben Amorim Bersama MU Memprihatinkan
-
Partai Hidup Mati Timnas Indonesia vs China: Kalah, Branko Ivankovic Dipecat!
Terkini
-
Pemprov DKI Ingatkan Pendatang Baru Tak Bisa Langsung Dapat Bansos, Harus Tinggal 10 Tahun Dulu
-
Jakarta Tak Sepi Lebaran Ini, Bang Doel Ungkap Hikmah Tak Terduga
-
Pramono Teken Pergub Syarat PPSU: Cukup Ijazah SD, Kontrak Kerja Tiap 3 Tahun
-
Baru Tempati Rumah Dinas, Pramono Curhat Jatuh dari Sepeda Sampai Pelipis Luka
-
Lebaran Pertama Pramono Sebagai Gubernur: Dari Istiqlal, Istana hingga Rumah Mega Tanpa Ganti Sepatu