Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah | Ummi Hadyah Saleh
Jum'at, 25 Februari 2022 | 20:58 WIB
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) Rasio Ridho Sani dalam konferensi pers secara virtua, Jumat (25/2/2022). [Tangkapan layar]

SuaraJakarta.id - Penyidik Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) telah menetapkan seorang tersangka atas dugaan pencemaran dari tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal yang berlokasi di Kampung Buwek, Desa Sumber Jaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat.

Tersangka berinisial ES kini telah ditahan Rumah Tahanan Bareskrim Polri pada Kamis (24/2/2022).

Direktur Penegakan Hukum Pidana, Ditjen Gakkum KLHK, Yazid Nurhuda mengatakan, bahwa pihaknya melakukan langkah penyidikan berdasarkan laporan masyarakat.

Yazid menegaskan, komitmen untuk mengawal proses penegakan hukum TPS ilegal sampai tuntas sambil mendorong pemulihan lingkungannya.

Baca Juga: Tindak Pengelola Pembuangan Sampah Ilegal di Bekasi, Gakkum KLHK: Ini Kejahatan Serius

"Kami akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, termasuk melibatkan ahli dan instansi teknis untuk mendalami perkara guna memperkuat strategi penyidikan dan pemulihan lingkungan," ujar Yazid dalam konferensi pers secara virtual, Jumat (25/2/2022).

Lebih lanjut, Yazid menjelaskan berdasarkan Undang-Undang No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, memberikan toleransi waktu 2 tahun untuk menyesuaikan pengelolaan sampah dari open dumping menjadi sanitary landfill juga agar pengelolaan sampah sesuai SOP yang telah ditetapkan.

Sudah 14 tahun undang-undang tersebut berlaku, maka kata dia, perlu diawasi dalam penegakkannya untuk mendorong pengelolaan sampah, dan tidak menimbulkan masalah terkait dengan kesehatan masyarakat dan lingkungan hidup.

"Kami tidak akan berhenti di TPS ilegal daerah Kabupaten Bekasi ini, tetapi kami juga akan melakukan penegakan hukum terhadap pengelolaan sampah yang diduga mencemari lingkungan di wilayah lain. Saat ini Gakkum KLHK sudah menenggarai ada beberapa lokasi TPS yang berpotensi mencemari lingkungan," ucap Yazid.

Yazid mengungkapkan, penetapan ES sebagai tersangka oleh karena penyidik menduga aktivitas di TPS ilegal yang dikelolanya itu telah mengakibatkan terlampaui baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut maupun kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.

Baca Juga: Proyek LRT Jabodebek Diklaim Bakal Selesai Tepat Waktu dan Beroperasi Agustus 2022

Hal tersebut kata dia, seperti disebutkan dalam Pasal 98 dan/atau Pasal 99 Undang-Undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

"Saat ini Penyidik Gakkum KLHK sedang memeriksa beberapa pihak lainnya, akan ada tersangka lainnya," katanya.

Untuk diketahui, kegiatan TPS ilegal yang dikelola oleh ES dan AN seluas 3,6 Ha, timbunan sampah illegal ini diperkirakan mencapai 508.775,9 M3. Kondisi ini apabila terus dibiarkan sangat berbahaya bagi masyarakat dan lingkungan sekitarnya.

Berdasarkan Peta Rencana Pola Ruang dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi No 12 Tahun 2011 tentang RTRW Kabupaten Bekasi tahun 2011-2031 menunjukkan lokasi TPS ilegal berada di area sempadan Sungai Cikarang Bekasi Laut (CBL) yang merupakan bagian dari Daerah Aliran Sungai (DAS) Citarum.

Load More