SuaraJakarta.id - Penyidik Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) telah menetapkan seorang tersangka atas dugaan pencemaran dari tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal yang berlokasi di Kampung Buwek, Desa Sumber Jaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat.
Tersangka berinisial ES kini telah ditahan Rumah Tahanan Bareskrim Polri pada Kamis (24/2/2022).
Direktur Penegakan Hukum Pidana, Ditjen Gakkum KLHK, Yazid Nurhuda mengatakan, bahwa pihaknya melakukan langkah penyidikan berdasarkan laporan masyarakat.
Yazid menegaskan, komitmen untuk mengawal proses penegakan hukum TPS ilegal sampai tuntas sambil mendorong pemulihan lingkungannya.
"Kami akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, termasuk melibatkan ahli dan instansi teknis untuk mendalami perkara guna memperkuat strategi penyidikan dan pemulihan lingkungan," ujar Yazid dalam konferensi pers secara virtual, Jumat (25/2/2022).
Lebih lanjut, Yazid menjelaskan berdasarkan Undang-Undang No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, memberikan toleransi waktu 2 tahun untuk menyesuaikan pengelolaan sampah dari open dumping menjadi sanitary landfill juga agar pengelolaan sampah sesuai SOP yang telah ditetapkan.
Sudah 14 tahun undang-undang tersebut berlaku, maka kata dia, perlu diawasi dalam penegakkannya untuk mendorong pengelolaan sampah, dan tidak menimbulkan masalah terkait dengan kesehatan masyarakat dan lingkungan hidup.
"Kami tidak akan berhenti di TPS ilegal daerah Kabupaten Bekasi ini, tetapi kami juga akan melakukan penegakan hukum terhadap pengelolaan sampah yang diduga mencemari lingkungan di wilayah lain. Saat ini Gakkum KLHK sudah menenggarai ada beberapa lokasi TPS yang berpotensi mencemari lingkungan," ucap Yazid.
Yazid mengungkapkan, penetapan ES sebagai tersangka oleh karena penyidik menduga aktivitas di TPS ilegal yang dikelolanya itu telah mengakibatkan terlampaui baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut maupun kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.
Baca Juga: Tindak Pengelola Pembuangan Sampah Ilegal di Bekasi, Gakkum KLHK: Ini Kejahatan Serius
Hal tersebut kata dia, seperti disebutkan dalam Pasal 98 dan/atau Pasal 99 Undang-Undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
"Saat ini Penyidik Gakkum KLHK sedang memeriksa beberapa pihak lainnya, akan ada tersangka lainnya," katanya.
Untuk diketahui, kegiatan TPS ilegal yang dikelola oleh ES dan AN seluas 3,6 Ha, timbunan sampah illegal ini diperkirakan mencapai 508.775,9 M3. Kondisi ini apabila terus dibiarkan sangat berbahaya bagi masyarakat dan lingkungan sekitarnya.
Berdasarkan Peta Rencana Pola Ruang dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi No 12 Tahun 2011 tentang RTRW Kabupaten Bekasi tahun 2011-2031 menunjukkan lokasi TPS ilegal berada di area sempadan Sungai Cikarang Bekasi Laut (CBL) yang merupakan bagian dari Daerah Aliran Sungai (DAS) Citarum.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
Pimpinan PPP Minta Maaf: Tidak Ada PAW
-
5 Rekomendasi Hotel di Hong Kong untuk Liburan dan Belanja
-
Ibadah Umrah Gunakan Jenis Visa Apa? Ini Penjelasan Arab Saudi
-
1.000 Turis Terjebak di Everest! Badai Salju Mengerikan Landa Lereng Timur
-
Bangkit atau Tenggelam? Persija Jakarta Usung Misi Krusial di 2 Laga Tandang