SuaraJakarta.id - Sebanyak 3.164 personel gabung dari Polri-TNI dan Pemprov DKI Jakarta dikerahkan dalam kegiatan Operasi Keselamatan Jaya 2022, 1-14 Februari mendatang.
"Dalam operasi ini nanti kita akan melibatkan kekuatan berjumlah 3.164 personel. Utamanya dari Polda Metro Jaya dibantu dari pemerintah daerah dan juga rekan-rekan TNI," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, Jumat (25/2/2022).
Target utama Operasi Keselamatan Jaya 2022 adalah menekan tujuh jenis pelanggaran lalu lintas.
Serta menciptakan situasi lalu lintas yang tertib dan mengawal penerapan protokol kesehatan di wilayah Jakarta dan sekitarnya.
Lebih lanjut, Zulpan mengatakan aparat gabungan yang diturunkan dalam operasi tersebut akan mengedepankan langkah persuasif humanis dalam pelaksanaannya.
"Dalam operasi ini nanti tentunya kepolisian bisa saya sampaikan akan lebih mengedepankan pola-pola preemtif kemudian preventif, persuasif dan humanis," ujarnya.
Meski mengedepankan langkah persuasif, petugas juga akan memberikan sanksi terhadap pelanggaran yang menjadi sasaran utama.
"Akan ada juga penegakan hukum terhadap pelanggar yang melakukan pelanggaran nantinya," kata dia.
Adapun tujuh jenis pelanggaran yang menjadi prioritas dalam Operasi Keselamatan Jaya 2022 yakni:
Baca Juga: Polda Metro Jaya Limpahkan Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Jamal Mirdad ke Polres Metro Depok
1. Pengemudi kendaraan bermotor yang menggunakan telepon seluler.
Pelanggaran terhadap Pasal 283 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) terancam sanksi kurungan tiga bulan atau denda maksimal Rp750 ribu.
2. Pengemudi kendaraan bermotor yang masih di bawah umur.
Pelanggaran Pasal 281 UU LLAJ, diancam dengan hukuman kurungan empat bulan atau denda maksimal Rp1 juta
3. Berboncengan lebih dari satu orang
Pelanggaran terhadap Pasal 292 juncto Pasal 106 ayat (9), diancam dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.
4. Tidak menggunakan helm SNI
Penggunaan helm SNI diatur dalam Pasal 291 UU LLAJ dan pelanggaran pasal tersebut diancam dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling maksimal Rp250 ribu.
5. Mengemudikan kendaraan bermotor dalam pengaruh alkohol
Pelanggran terhadap Pasal 331 UU LLAJ tersebut diancam dengan kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp3 juta.
6. Melawan Arus
Dalam Pasal 287 ayat (1) kendaraan yang melawan arus lalu lintas terancam dengan kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Jarwinn, Supplier Panel Surya Indonesia Terbaik
-
Sidang MKD: Uya Kuya Dipulihkan, 3 Anggota DPR Lainnya Tetap Dinonaktifkan
-
Cardea Physiotheraphy & Pilates Buka Cabang Keenam di Puri Jakarta Barat
-
Mudik Nyaman Maksimal: 5 Mobil Bekas Captain Seat Idaman, Budget Aman
-
5 Mobil Diesel Bekas Selain Panther: Pilihan Cerdas Buat Anak Muda Budget Terbatas