SuaraJakarta.id - MS (47), tersangka kasus ayah setubuhi anak kandung di Balaraja, Kabupaten Tangerang, terancam hukuman 15 tahun penjara atas perbuatan bejatnya.
Kanit Reskrim Polsek Balaraja, Ipda Jarot Sudarsino menerangkan, aksi bejat itu dilakukan pelaku lantaran tak kuat membendung hasrat seksualnya.
Berdasarkan pemeriksaan, lanjut Jarot, tersangka sudah bercerai dengan istri ketiganya sejak delapan bulan lalu.
"Jadi pelaku ini sudah menikah tiga kali. Istri pertama cerai, istri kedua ibu kandung korban meninggal, kemudian istri ketiganya cerai," beber Jarot saat dikonfirmasi SuaraJakarta.id—grup Suara.com—Kamis (3/3/2022).
Jarot menambahkan, berdasar keterangan korban berinisial YT (14), rudapaksa yang dilakukan pelaku telah berlangsung selama delapan bulan.
"Dilakukan berkali-kali. Pengakuan korban aksi persetubuhan dilakukan seminggu bisa tiga kali," papar Jarot.
Menurutnya, saat melancarkan aksinya, pelaku selalu mengancam korban untuk tidak melaporkan peristiwa tersebut.
"Korban selalu diancam oleh pelaku sehingga tak berani melapor," ungkapnya.
Kasus pemerkosaan ini kemudian dilaporkan kakak korban pada 28 Februari 2022. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/186/II/2022/SPKT/ Polsek Balaraja/Resta Tangerang/Polda Banten.
Baca Juga: Bejat! Ayah di Tangerang Setubuhi Putrinya, Korban Hamil 11 Minggu
Akibat perbuatannya, tersangka yang berprofesi sebagai kuli bangunan dijerat Pasal 81 ayat 2 jo Pasal 82 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Pelaku diancam hukuman 15 tahun penjara. Saat ini ditahan di Polsek Balaraja Tangerang," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Salah Satu Bupati di Jambi Diduga Palsukan Akta Perusahaan Saat Jadi Notaris
-
Sambut World Ocean Day, Novotel Greater Jakarta Menggelar Ciliwung River Education & Cleanup
-
Swiss-Belresidences Kalibata Hadirkan Liburan Sekolah Lebih Ceria bersama SBEC Juniors
-
FIFGROUP Raih Penghargaan CSR Nasional Berkat Program Berkelanjutan dan Berdampak
-
Mas Dhito Lepas 126 Siswa Boarding School Passing Grade Terbaik untuk Masuk Perguruan Tinggi