SuaraJakarta.id - MS (47), tersangka kasus ayah setubuhi anak kandung di Balaraja, Kabupaten Tangerang, terancam hukuman 15 tahun penjara atas perbuatan bejatnya.
Kanit Reskrim Polsek Balaraja, Ipda Jarot Sudarsino menerangkan, aksi bejat itu dilakukan pelaku lantaran tak kuat membendung hasrat seksualnya.
Berdasarkan pemeriksaan, lanjut Jarot, tersangka sudah bercerai dengan istri ketiganya sejak delapan bulan lalu.
"Jadi pelaku ini sudah menikah tiga kali. Istri pertama cerai, istri kedua ibu kandung korban meninggal, kemudian istri ketiganya cerai," beber Jarot saat dikonfirmasi SuaraJakarta.id—grup Suara.com—Kamis (3/3/2022).
Jarot menambahkan, berdasar keterangan korban berinisial YT (14), rudapaksa yang dilakukan pelaku telah berlangsung selama delapan bulan.
"Dilakukan berkali-kali. Pengakuan korban aksi persetubuhan dilakukan seminggu bisa tiga kali," papar Jarot.
Menurutnya, saat melancarkan aksinya, pelaku selalu mengancam korban untuk tidak melaporkan peristiwa tersebut.
"Korban selalu diancam oleh pelaku sehingga tak berani melapor," ungkapnya.
Kasus pemerkosaan ini kemudian dilaporkan kakak korban pada 28 Februari 2022. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/186/II/2022/SPKT/ Polsek Balaraja/Resta Tangerang/Polda Banten.
Baca Juga: Bejat! Ayah di Tangerang Setubuhi Putrinya, Korban Hamil 11 Minggu
Akibat perbuatannya, tersangka yang berprofesi sebagai kuli bangunan dijerat Pasal 81 ayat 2 jo Pasal 82 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Pelaku diancam hukuman 15 tahun penjara. Saat ini ditahan di Polsek Balaraja Tangerang," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Cari HP Samsung Murah? Ini 8 Galaxy A Series yang Layak Dipilih
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
Pestapora 2026 Hadirkan Ragam Keseruan, Ada Promo dan Hadiah dari BRI
-
Transaksi Rp270 Juta, BRI Tawarkan Ekstra 27.000 GarudaMiles
-
Kenali Sinyal Kulit dan Pemicunya, Tren Perawatan Kini Bergeser ke Skin Longevity
-
Jelajah IDW 2026 Sambil Bikin Konten, Pengunjung Berpeluang Bawa Pulang Hadiah
-
BRI Private Bawa Pengalaman Kesehatan Premium Lewat Layanan Medical Check Up