Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Jum'at, 04 Maret 2022 | 21:44 WIB
Kapolsek Kembangan Kompol Binsar Sianturi, Jumat (4/3/2022). [Ist]

SuaraJakarta.id - Polisi berhasil mengungkap kasus dugaan penculikan anak yang dilakukan seorang nenek berinisial K (61) yang viral diamankan warga di Kembangan, Jakarta Barat. Pelaku bukan mau menculik anak, melainkan mengincar anting korban.

Kapolsek Kembangan, Kompol Binsar Sianturi mengatakan, kejadian bermula saat anak berinisial S (6) dan N (5) bermain ke sebuah pasar di Kembangan Utara sekitar pukul 20.30 WIB. Saat itu kedua bocah ini tidak dalam pengawasan orangtua.

Pelaku yang melihat kedua korban tanpa pengawasan orangtua, langsung berniat jahat. Ia mencoba memiliki anting kedua bocah tersebut.

"Nenek tersebut mengajak anak tersebut ke suatu tempat kurang lebih jarak 1 km dari pasar. Di depan rumah kosong, nenek membujuk anak tersebut untuk melepas anting," ujarnya di Polsek Kembangan, Jakarta Barat, Jumat (4/3/2022).

Baca Juga: Polisi Amankan Wanita Paruh Baya Terkait Dugaan Penculikan Anak di Kembangan

Binsar menambahkan, nenek K membujuk kedua bocah mencopot anting dengan alasan akan menyimpan anting-anting itu. Sebab, berbahaya jika digunakan anak kecil.

Dari kedua anak ini, baru satu anak berinisial S yang melepaskan antingnya.

"Iming-imingnya menyampaikan hati-hati anting-anting mu dilepas saja nanti dicopet orang," ujar Binsar menirukan nada bicara K.

Dihadapan penyidik, pelaku mengaku baru pertama kali melakukan aksinya. Ia nekat lantaran kepepet ingin pulang ke kampung halaman di Jawa Barat, namun tidak memiliki biaya.

"Untuk sementara pengakuan dari nenek tersebut baru satu kali. Adapun tujuannya untuk mengambil anting-anting dari korban, ingin dijual kemudian uang digunakan untuk pulang kampung," tuturnya.

Baca Juga: Terekam Video Berkeliaran di Jakarta Barat, Polisi Selidiki Kasus Wanita Paruh Baya Diduga jadi Penculik Anak-anak

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, nenek K disangkakan dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman maksimal hukuman 7 tahun penjara.

Kontributor : Faqih Fathurrahman

Load More