SuaraJakarta.id - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebutkan bahwa ancaman pergerakan tanah di sejumlah wilayah Ibu Kota harus menjadi perhatian bersama.
"Terkait pergerakan tanah ini, sesuatu yang baru di Jakarta dan harus menjadi perhatian kita bersama," ujar Riza di Balai Kota Jakarta, Selasa (8/3/2022).
Riza menyebutkan bahwa Pemprov DKI Jakarta juga telah memerintahkan camat dan lurah melakukan pemantauan, selain dinas terkait juga melakukan penelitian terhadap pergerakan tanah yang dapat mengakibatkan longsor itu.
"Ya lurah dan camat sudah melakukan pemantauan, di dinas-dinas terkait telah melakukan penelitian terkait fenomena ini. Kami harap menjadi perhatian kita, harus lebih hati-hati, di Jakarta ternyata bukan hanya masalah banjir, gempa, tapi pergeseran tanah juga," ucapnya.
Baca Juga: 10 Lokasi Rawan Pergerakan Tanah, Wagub Riza: Ini Sesuatu yang Baru Bagi DKI
Meski demikian, Riza menyebut sampai saat ini pihaknya belum menyiapkan tempat pengungsian sebagai antisipasi bencana akibat pergerakan tanah, seperti banjir yang telah tersedia.
"Mungkin belum sejauh itu ya. Kalau pengungsian untuk banjir sudah stand by, tapi kalau memang dibutuhkan pengungsian tempat-tempatnya sudah siap," tuturnya.
Namun, kata politikus Partai Gerindra itu, pihaknya tetap mengantisipasi potensi terjadinya pergerakan tanah tersebut meskipun belum menyiapkan panduan bagi warga mengantisipasi hal itu.
"Kami akan antisipasi karena ini sesuatu yang baru bagi DKI, namun tetap jadi perhatian kami. Memang belum ada buku panduan terkait pergerakan tanah, yang ada baru terkait pengendalian banjir. Tapi semua bencana kita inventarisir, data, teliti, evaluasi," tuturnya.
Sebelumnya, BPBD menyebut sejumlah wilayah masuk dalam zona menengah potensi pergerakan tanah.
"Prakiraan wilayah potensi terjadi gerakan tanah disusun berdasarkan hasil tumpang susun (overlay) antara peta zona kerentanan gerakan tanah dengan peta prakiraan curah hujan bulanan yang diperoleh dari BMKG," tulis akun Instagram @bpbddkijakarta.
Info itu menyebutkan, informasi dari PVMBG (Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi), beberapa daerah di Provinsi DKI Jakarta berada di zona menengah. Wilayah yang masuk zona menengah ada di dua wilayah yakni Jakarta Selatan dan Jakarta Timur.
Jakarta Selatan: Cilandak, Jagakarsa, Kebayoran Baru, Kebayoran Lama, Mampang Prapatan, Pancoran, Pasar Minggu, Pesanggrahan. Jakarta Timur: Kramat Jati dan Pasar Rebo. (Antara)
Berita Terkait
-
Riza Patria Sibuk Usai Dilantik Jadi Wamendes, RK: Tim Pemenangan Lapis Dua Kencang Kerjanya
-
Riza Patria Jadi Calon Wamen, RK: Bukti Ketua Timses RIDO Bukan Kaleng-kaleng
-
251 Kelompok Relawan Dukung RK-Suswono, Timses Minta Tak Ada yang Sebar Hoaks
-
Riza Patria: Tim Pemenangan RIDO Sudah Siap Tempur!
-
Sudah Setor ke KPU DKI Jakarta, Ini Susunan Tim Sukses Pasangan Ridwan Kamil-Suswono
Tag
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
PublicSensum: Isran-Hadi Unggul Telak atas Rudy-Seno dengan Elektabilitas 58,6 Persen
-
Munawwar Sebut Anggaran Rp 162 Miliar untuk Bimtek Pemborosan: Banyak Prioritas Terabaikan
-
Drama Praperadilan Tom Lembong: Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Rekayasa Kesaksian Ahli
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
Terkini
-
Apakah Samsung S23 FE Memiliki Zoom 100x? Ini Dia Penjelasan Lengkap dengan Keunggulan Kamera yang Dimilikinya
-
HUT KORPRI, ASN Diharapkan Lebih Adaptif dengan Perkembangan Teknologi
-
Mas Dhito Dukung Penyandang Tuna Netra Wujudkan Mimpi ke Perguruan Tinggi
-
Eks Pendukung Deny-Mudawamah Putar Haluan ke Dhito-Dewi
-
Perkuat Perda-Perkada, Pemkab Kediri Tingkatkan Kompetensi ASN lewat Diklat Legal Drafting