SuaraJakarta.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bakal menjatuhkan sanksi kepada pihak yang melakukan pencemaran udara dengan debu batubara di sekitar Marunda, Jakarta Utara.
"Instansi terkait akan melakukan pengecekan atau pengawasan, evaluasi bahkan penindakan bagi siapa saja yang melanggar," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota Jakarta, Senin (14/3/2022).
Namun, Riza tidak membeberkan sanksi yang akan diberikan, melainkan hukuman akan diberikan sesuai aturan dan secara bertahap.
Senada dengan Riza, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto menambahkan, pihaknya sedang menyiapkan sanksi.
Namun, ia masih belum memberikan detail sanksi yang akan diberikan termasuk pihak yang akan dijatuhkan sanksi. "Saat ini sanksi sedang kami siapkan," ujarnya.
Sebelumnya, perwakilan warga Rumah Susun Sederhana Sewa atau Rusunawa Marunda, Jakarta Utara, melakukan unjuk rasa di depan Balai Kota Jakarta terkait pencemaran udara berupa debu batubara.
Perwakilan warga yang tergabung dalam Forum Masyarakat Rusunawa Marunda dan sekitarnya (FMRM) mengajukan tiga tuntutan di antaranya tanggung jawab lingkungan, kesehatan dan sosial.
Kemudian, meminta evaluasi, copot dan memberikan sanksi kepada Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan atau KSOP Marunda yang diduga lalai dan terjadi pembiaran terkait pencemaran itu.
Selanjutnya, evaluasi konsensi PT Karya Citra Nusantara atau KCN terkait dugaan pencemaran tersebut.
"Jangan demi menjaga investasi dengan melindungi korporasi tapi memakan korban bangsa sendiri," demikian keterangan tertulis forum warga tersebut.
Sebelumnya, dalam kesempatan terpisah Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Marunda Kapten Isa Amsyari mengatakan, udara tercemar di kawasan Marunda, Cilincing, Jakarta Utara, bukan berasal dari pelabuhan di lokasi tersebut.
"Aksi mereka kemarin memang mengeluhkan adanya limbah dan polusi batubara itu. Dan laporan dari warga bahwa yang paling potensi terbesar itu adalah dari cerobong asap pembakaran batubara yang tentu tidak berada dalam pelabuhan," kata Isa di Jakarta Utara, Rabu (2/3).
Isa mengatakan, pihaknya telah bersurat kepada Badan Usaha Pelabuhan (BUP) PT Karya Citra Nusantara selaku pengelola kawasan untuk memintakan pembaruan dokumen perusahaan yang beroperasi di wilayah mereka per 2022 mulai dari legalitas pendirian, sampai Analisis Mengenai Dampak Lingkungan/Amdal usahanya. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Dugaan Skandal PT Minna Padi Asset Manajemen dan Saham PADI, Kini Diperiksa Polisi
-
Epstein Gigih Dekati Vladimir Putin Selama Satu Dekade, Tawarkan Informasi 'Rahasia AS'
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
Terkini
-
Aryaduta Menteng Gandeng Chef William Wongso di Ramadan Tahun Ini
-
Cek Fakta: Tautan Penghapusan Utang Pinjol dari OJK yang Viral, Ini Faktanya!
-
Cek Fakta: DPR Tunda Pembahasan RUU Perampasan Aset hingga Tahun Depan, Ini Faktanya
-
Amalan Malam Nisfu Syaban yang Dianjurkan Ulama, Lengkap dengan Dalil dan Penjelasannya
-
Jangan Terlewat Malam Nisfu Syaban, Ini Doa-Doa yang Dianjurkan untuk Rezeki, Jodoh dan Kesehatan