Rizki Nurmansyah
Jum'at, 18 Maret 2022 | 14:29 WIB
Vokalis Sisitipsi Muhammad Fauzan Lubis alias Ojan saat dihadirkan dalam konferensi pers kasus nakorba di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (18/3/2022). [Evi Ariska/Suara.com]

SuaraJakarta.id - Vokalis Sisitipsi, Muhammad Fauzan Lubis (MFL) alias Ojan, mengonsumsi ganja sejak 2010. Ia terancam penjara lima tahun dalam kasus penyalahgunaan narkotika ini.

"Berdasarkan hasil keterangan, tersangka mulai mengonsumsi narkotika jenis ganja sejak tahun 2010," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan, di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (18/3/2022).

Selain ganja, Ojan juga sempat mengonsumsi sabu sejak 2014 dan berhenti di 2019. Alasannya mengkonsumsi barang haram itu untuk mendukung pekerjaannya sebagai musisi.

Polres Metro Jakarta Barat (Jakbar) masih mengejar pemasok barang haram tersebut kepada Ojan.

Baca Juga: Polisi Dalami Cara Tak Biasa Ojan Sisitipsi Konsumsi Ganja

Diketahui, MFL alias Ojan ditangkap pada Kamis (17/3) dini hari di lapangan parkir kafe bilangan Blok M, Jakarta Selatan.

Muhammad Fauzan alias Ojan Sisitipsi [Instagram/@ohmyjons]

"Yang bersangkutan kita tangkap di TKP pertama usai melakukan aktivitasnya," kata Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat, Kompol Danang Setyo saat ditemui di Mapolresto Jakarta Barat.

Saat ditangkap, MFL digeledah dan polisi mendapatkan beberapa barang bukti berupa lima butir sanax, setengah butir dumolid, satu butir Calmelt Alprazolam dan beberapa butir pil beserta resep dari dokter.

Tidak hanya itu, polisi juga menemukan beberapa butir ganja di mobil milik vokalis Sisitipsi itu yang diparkir di lapangan parkir kafe.

Polisi saat menunjukkan barang bukti kasus narkoba vokalis Sisitipsi Ojan. (Suara.com/M Yasir)

Setelah ditangkap di parkiran kafe kawasan Blok M, polisi menelusuri rumah tersangka di kawasan Tangerang untuk dilakukan penggeledahan.

Baca Juga: Resmi Tersangka, Ojan Vokalis Sisitipsi Ngaku Sempat Minum Kopi Ganja di Summarecon Bekasi

Saat digeledah, polisi mendapati beberapa kertas vapir yang disimpan di kamarnya. Setelah itu, MFL langsung dibawa ke Polres Metro Jakarta Barat untuk dilakukan penahanan dan dimintai keterangan lebih lanjut oleh penyidik.

Atas perbuatannya, Ojan dijerat Pasal 127 ayat 1 huruf (a) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Load More