SuaraJakarta.id - Vokalis Sisitipsi, Muhammad Fauzan Lubis (MFL) alias Ojan, mengonsumsi ganja sejak 2010. Ia terancam penjara lima tahun dalam kasus penyalahgunaan narkotika ini.
"Berdasarkan hasil keterangan, tersangka mulai mengonsumsi narkotika jenis ganja sejak tahun 2010," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan, di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (18/3/2022).
Selain ganja, Ojan juga sempat mengonsumsi sabu sejak 2014 dan berhenti di 2019. Alasannya mengkonsumsi barang haram itu untuk mendukung pekerjaannya sebagai musisi.
Polres Metro Jakarta Barat (Jakbar) masih mengejar pemasok barang haram tersebut kepada Ojan.
Diketahui, MFL alias Ojan ditangkap pada Kamis (17/3) dini hari di lapangan parkir kafe bilangan Blok M, Jakarta Selatan.
"Yang bersangkutan kita tangkap di TKP pertama usai melakukan aktivitasnya," kata Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat, Kompol Danang Setyo saat ditemui di Mapolresto Jakarta Barat.
Saat ditangkap, MFL digeledah dan polisi mendapatkan beberapa barang bukti berupa lima butir sanax, setengah butir dumolid, satu butir Calmelt Alprazolam dan beberapa butir pil beserta resep dari dokter.
Tidak hanya itu, polisi juga menemukan beberapa butir ganja di mobil milik vokalis Sisitipsi itu yang diparkir di lapangan parkir kafe.
Setelah ditangkap di parkiran kafe kawasan Blok M, polisi menelusuri rumah tersangka di kawasan Tangerang untuk dilakukan penggeledahan.
Baca Juga: Polisi Dalami Cara Tak Biasa Ojan Sisitipsi Konsumsi Ganja
Saat digeledah, polisi mendapati beberapa kertas vapir yang disimpan di kamarnya. Setelah itu, MFL langsung dibawa ke Polres Metro Jakarta Barat untuk dilakukan penahanan dan dimintai keterangan lebih lanjut oleh penyidik.
Atas perbuatannya, Ojan dijerat Pasal 127 ayat 1 huruf (a) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Tak Terima Disita, Pemilik Emas dan Uang Sitaan Kejagung di Kasus Febrie Bakal Ajukan Praperadilan
- Serum Viva untuk Flek Hitam Warna Apa? Ini 2 Varian Terbaiknya
- 5 Rekomendasi Parfum Aroma Vanilla di Alfamart, Wangi Mewah Tahan Lama untuk Harian
Pilihan
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
-
Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
Terkini
-
Transformasi Digital BRI Dongkrak Transaksi QRIS hingga Rp30,5 Triliun
-
Rehabilitasi Mangrove Berkelanjutan, 21.060 Bibit Ditanam di Pesisir Jakarta
-
Dari Parenting hingga Drone, Dua Kreator Ungkap Pesona Pesisir Jakarta
-
BRI Peduli Tanam 24.000 Mangrove untuk Pulihkan Pesisir di Jawa Barat
-
Tolak Rencana Pembatasan Kadar Nikotin dan Tar, APTI Minta Perlindungan Presiden