SuaraJakarta.id - Polda Metro Jaya menggerebek sebuah indekos terkait prostitusi online di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Sebanyak 10 orang diamankan dalam penggerebekan tersebut.
Mirisnya, lima di antaranya merupakan anak di bawah umur. Sedangkan tiga lainnya merupakan wanita dewas dan dua sisanya adalah sang muncikari berinisil IM (24) dan FO (22).
Hal ini diungkapkan Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Pujiyarto dalam keterangannya, Kamis (24/3/2022).
"Petugas Unit 4 Subdit Renakta melakukan pengungkapan ke kos-kosan dan mengamankan dua orang joki IM (24) dan FO (22), serta lima anak di bawah umur dan tiga wanita dewasa BO di kos-kosan tersebut," ujarnya.
Pujiyarto mengungkapkan, modus pelaku yakni dengan mengiming-imingi korban akan mendapat staycation serta melakukan kredit handphone.
"Modus operandi korban awalnya mendapat tawaran untuk bekerja melayani tamu melalui media sosial Facebook dengan iming-iming staycation dan dapat melakukan kredit handphone apabila ikut bergabung," terangnya.
Praktik prostitusi anak itu, kata Pujiyarto, terbongkar ketika salah satu orangtua korban curiga dengan aktivitas anaknya dan menanyakan perihal tersebut kepada korban.
Kemudian kepada orangtuanya korban mengakui sudah terlibat dalam praktik prostitusi online pada Maret 2022.
Keluarga korban lalu melaporkan kasus itu ke Polda Metro Jaya pada 18 Maret 2022 yang ditindaklanjuti dengan penggerebekan indekos tersebut pada hari yang sama.
Baca Juga: Dewan Kritik Cara Pemkot Malang Tangani Prostitusi Online
Berdasar pemeriksaan kedua joki atau muncikari tersebut, terkuak bahwa korban diwajibkan melayani lelaki hidung belang minimal lima kali dalam satu hari.
Kedelapan korban kekinian dititipkan ke Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) DKI Jakarta.
Sedangkan kedua muncikari saat ini telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka dengan persangkaan Pasal 88 Jo 76 I UU RI No.17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dipidana dan Pasal 506 KUHP tentang menarik keuntungan dari perbuatan cabul dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Perbedaan Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia yang Sering Dianggap Sama
- Sulit Dibantah, Beredar Foto Diduga Ridwan Kamil dan Aura Kasih Liburan ke Eropa
- 5 Mobil SUV Bekas Terbaik di Bawah Rp 100 Juta, Keluarga Nyaman Pergi Jauh
- 13 Promo Makanan Spesial Hari Natal 2025, Banyak Diskon dan Paket Hemat
- 5 Mobil Bekas di Bawah 50 Juta Muat Banyak Keluarga, Murah tapi Mewah
Pilihan
-
Genjot Daya Beli Akhir Tahun, Pemerintah Percepat Penyaluran BLT Kesra untuk 29,9 Juta Keluarga
-
Genjot Konsumsi Akhir Tahun, Pemerintah Incar Perputaran Uang Rp110 Triliun
-
Penuhi Syarat Jadi Raja, PB XIV Hangabehi Genap Salat Jumat 7 Kali di Masjid Agung
-
Satu Indonesia ke Jogja, Euforia Wisata Akhir Tahun dengan Embel-embel Murah Meriah
-
Harga Pangan Nasional Kompak Turun Usai Natal, Cabai hingga Bawang Merah Merosot Tajam
Terkini
-
5 Prediksi Harga Pasaran Wuling Air EV & Ioniq 5 Bekas di Akhir 2025 yang Wajib Kamu Tahu
-
6 Mobil Bekas di Atas 15 Tahun yang Mesinnya Masih Terkenal Super Bandel
-
9 Mobil Bekas untuk Kebutuhan Fitur Lengkap dan Teknologi Canggih
-
10 Cara Merawat Mobil Matic Bekas untuk Mengatasi Risiko Rusak Dini bagi Pengguna Harian
-
Cek Fakta: Viral TNI AL Tembak Fasilitas Pengeboran Minyak Ilegal Milik Malaysia, Benarkah?