SuaraJakarta.id - Konten kreator Dea Onlyfans ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pornografi. Meski begitu, Polda Metro Jaya tidak langsung menahan Dea Onlyfans, hanya dikenakan wajib lapor.
"Tidak (ditahan). Terhadap yang bersangkutan sementara dilakukan wajib lapor," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat dihubungi wartawan pada Sabtu (26/3/2022).
Zulpan mengatakan polisi tidak melakukan penahanan terhadap Dea Onlyfans karena ada jaminan dari keluarganya. Di samping itu, tersangka juga akan bersikap kooperatif.
Zulpan menambahkan, Dea Onlyfans juga masih ingin menyelesaikan pendidikannya.
Baca Juga: 5 Pengakuan Dea OnlyFans, Unggah Foto Seksi Karena Galau Putus Cinta?
"Karena ada permohonan dari keluarga. Dia masih mahasiswi mau menyelesaikan kuliahnya," ungkap Zulpan.
Diketahui, Dea pembuat konten di situs Onlyfans telah resmi berstatus sebagai tersangka. Hal itu diungkapkan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Auliansyah Lubis.
"Sudah kami tetapkan yang bersangkutan (Dea) sebagai tersangka," kata Auliansyah.
Penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan lewat gelar perkara. Di samping itu, dikuatkan juga dengan sejumlah bukti yang diperoleh kepolisian.
"Alat buktinya kan seperti dari kemarin, berawal dari kita patroli siber. Kemudian kita dapatkan konten-konten yang didapat oleh Dea yang disebarkan oleh dia sendiri, terkait dengan video porno dengan foto syur seperti itu," ungkap Auliansyah.
Baca Juga: Jadi Tersangka, Dea OnlyFans Sebarkan Sendiri Konten Pornografi di Media Sosial
Atas perbuatannya itu Dea Onlyfans dijerat denganPasal 27 Ayat (1) jo Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 4 Ayat (1) jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 Ayat (2) jo Pasal 30 dan atau Pasal 8 jo Pasal 34 dan atau Pasal 9 jo Pasal 35 dan atau pasal 10 jo pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.
Seperti pemberitaan sebelumnya, Dea Onlyfans ditangkap terkait kasus pornografi di Malang, Jawa Timur pada Kamis (24/3/2022) malam.
Berita Terkait
-
Prabowo-Gibran Salat Ied Bareng di Masjid Istiqlal, Polda Metro Jaya Kerahkan 710 Personel
-
2.500 Personel Gabungan Siaga Malam Lebaran, Jakarta Larang Konvoi Takbiran dan Petasan
-
Perusahaan Travel Dipolisikan Kasus Penipuan Modus Kode Booking Palsu, Korban Rugi Miliaran Rupiah
-
Ada 5,5 Juta Konten Pornografi Anak di Dunia Maya, Menkomdigi: Terbesar ke-4 di Dunia
-
Volume Arus Mudik Terus Meningkat, Dirlantas PMJ Prediksi Puncak Mudik Mulai Malam Tadi
Tag
Terpopuler
- 10 Transformasi Lisa Mariana, Kini Jadi Korban Body Shaming Usai Muncul ke Publik
- Daftar Pemain Timnas Belanda U-17 yang Gagal Lolos ke Piala Dunia U-17, Ada Keturunan Indonesia?
- Titiek Puspa Meninggal Dunia
- Gacor di Liga Belanda, Sudah Saatnya PSSI Naturalisasi Pemain Keturunan Bandung Ini
- Eks Muncikari Robby Abbas Benarkan Hubungan Gelap Lisa Mariana dan Ridwan Kamil: Bukan Rekayasa
Pilihan
-
BMKG Bantah Ada Anomali Seismik di Bogor Menyusul Gempa Merusak 10 April Kemarin
-
6 Rekomendasi HP Rp 4 Jutaan Terbaik April 2025, Kamera dan Performa Handal
-
5 Rekomendasi HP Rp 2 Jutaan Snapdragon, Performa Handal Terbaik April 2025
-
Hasil BRI Liga 1: Diwarnai Parade Gol Indah, Borneo FC Tahan Persib Bandung
-
Persija Terlempar dari Empat Besar, Carlos Pena Sudah Ikhlas Dipecat?
Terkini
-
Blok M Jadi Ibu Kota ASEAN? Gubernur Renovasi Besar-Besaran Taman Ini
-
Polisi Jaga Ketat Laga Persija vs Persebaya di SUGBK: Penonton Dilarang Bawa Petasan hingga Miras
-
Banyak Kejanggalan, Keluarga Mahasiswa UKI yang Tewas Dikeroyok Minta Polda Metro Jaya Turun Tangan
-
Kebocoran Dana Bank DKI, Politisi PSI Desak BPK dan OJK Turun Tangan Lakukan Audit
-
Gubernur Pramono Singgung Performa Inkonsisten Rizky Ridho di Persija: Di Timnas Mainnya Bagus