SuaraJakarta.id - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman angkat bicara terkait saran agar mundur dari jabatannya setelah menikahi Idayati, adik Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Menurutnya, menikah adalah perintah agama.
Hal itu disampaikan Ketua MK Anwar Usman dalam acara di Stadium General Fakultas Syarian IAIN Pekalongan dalam video yang ditayangkan YouTube Mahkamah Konstitusi,
Jumat (25/3/2022).
"Saya baru merencanakan untuk melanjutkan sisa-sisa kehidupan setelah ditinggal oleh almarhum istri saya. Begitu juga calon yang akan saya nikahi, ditinggal oleh suami
tercintanya, heboh di mana-mana," kata Anwar Usman.
Anwar Usman mengungkapkan bahwa menikah merupakan perintah agama. Sebagaimana tertuang dalam Al Quran Surat An-Nisa ayat 3.
Lebih lanjut, Anwar Usman mengungkapkan ada desakan supaya dirinya mundur sebagai Ketua MK dan juga hakim konstitusi setelah menikahi adik Jokowi.
Ia mengungkapkan bahwa menikah merupakan ketetapan dari Allah SWT.
"Itu hak mutlak Allah untuk menentukan si A nikah dengan si B, si B nikah dengan si A, saya dengan siapapun. Enggak bisa dilarang oleh siapapun," tegas Anwar Usman.
"Salah satu hak mutlak Allah yang menentukan jodoh, jodoh kelanjutan atau jodoh pertama, sama, Allah yang akan menentukan. Lalu ketika melaksanakan perintah Allah,
menjauhi larangan Allah, ada ya orang-orang tertentu yang meminta untuk mengundurkan diri dari sebuah jabatan, apakah saya harus mengingkari keputusan Allah? Tidak."
Anwar Usman juga menegaskan bahwa integritas dan independensinya sebagai hakim konstitusi dan Ketua MK tidak akan berubah setelah menikah.
Baca Juga: Sederet Harta Ketua MK Anwar Usman, Total Kekayaan Calon Adik Ipar Jokowi Capai Rp 26 M
"Lalu apakah saya karena menikahi seseorang tertentu, lalu integritas saya sebagai seorang hakim konstitusi, atau sebagai seorang Ketua MK akan berubah? Sampai dunia
kiamat, Anwar Usman akan taat kepada perintah Allah," ujarnya.
Bagi Anwar Usman, menikah juga dilindungi Undang-Undang Dasar 1945 sehingga hak asasinya tidak bisa diganggu gugat.
"Apakah saya harus berkorban melepaskan hak asasi saya sebagaimana diatur dalam Pasal 28b ayat 1 UUD 1945, hak untuk mengembangkan keluarga. Begitu juga Pasal 29
ayat 1 UUD 1945, sudah menjamin, semua warga negara mempunyai hak yang sama, termasuk saya," tuturnya.
Anwar Usman sangat kaget yang mengaitkan pernikahannya dengan politik dan rencana pernikahannya yang trending topic, atau perbincangan di tengah masyarakat maupun media massa.
"Rencana pernikahan dikait-kaitkan dengan politik, na'uduzubillah, tidak," ujar Anwar Usman.
"Memang, siapaun orangnya, yang kebetulan duda atau janda pasti punya masa lalu dan kenangan yang sangat indah dengan masing-masing pasangan. Apakah seseorang bisa hidup dengan kenangan? Nah inilah yang kadang-kadang tidak atau kurang dipahami oleh kita semua."
- 1
- 2
Berita Terkait
Terpopuler
- Pencipta Lagu Tagih Royalti ke Penyanyi, Armand Maulana: Padahal Dulunya Memohon Dinyanyikan
- Beda Timnas Indonesia dengan China di Mata Pemain Argentina: Mereka Tim yang Buruk
- Riko Simanjuntak Dikeroyok Pemain Persija, Bajunya Hampir Dibuka
- Simon Tahamata Kasih Peringatan Program Naturalisasi Pemain Timnas Indonesia Terancam Gagal
- Ketegaran Najwa Shihab Antar Kepergian Suami Tuai Sorotan: Netizen Sebut Belum Sadar seperti Mimpi
Pilihan
-
LG Mundur, Danantara Investasi di Proyek Baterai Kendaraan Listrik Bareng CATL
-
Profil Pembeli SPBU Shell di Seluruh Indonesia: Citadel dan Sefas
-
Bareskrim Nyatakan Ijazah SMA dan Kuliah Asli, Jokowi: Ya Memang Asli
-
Gaji Dosen di Indonesia vs Malaysia vs Singapura, Negeri Ini Paling Miris!
-
Bimo Wijayanto Dipilih Prabowo Jadi Bos Pajak Baru, Sri Mulyani: Yang Tabah Pak Suryo!
Terkini
-
Ada 23 Titik Pencemaran Lingkungan di Sungai Cirarab Tangerang, Menteri LH Tindak 5 Perusahaan
-
Rahasia DANA Kaget Terbongkar, Begini Cara Raih Ratusan Ribu Rupiah Tiap Bulan
-
Pabrik Peleburan Baja di Tangerang Disetop Menteri LH, Diduga Cemari Udara
-
KLH Segel Pabrik Tekstil di Cikupa Tangerang, Diduga Jadi Biang Kerok Pencemaran Lingkungan
-
Klaim Segera Link Saldo DANA Kaget Sekarang! Berkesempatan Mendapat Rp649 Ribu