SuaraJakarta.id - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memastikan pelat nomor dewa (khusus) tidak ada yang lolos dalam penerapan sanksi tilang elektronik untuk kendaraan pelanggar batas kecepatan atau Elektronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Speedcam di jalan tol.
"Semua berlaku termasuk nomor polisi dengan huruf akhir RFS sama seperti ganjil genap, semua berlaku. Kami akan kirim ke instansi yang tertera di alamat kendaraan tersebut," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, Selasa (29/3/2022).
Sambodo mengungkapkan tilang elektronik speedcam mulai berlaku pada 1 April 2022 dan sosialisasinya dilakukan pada 1-31 Maret 2022.
Selain speedcam pada 1 April 2022, Ditlantas Polda Metro juga akan memberlakukan tilang elektronik bagi kendaraan yang melanggar batas muatan atau tilang elektronik Weight in Motion (WIM)
Sambodo mengatakan tilang elektronik tersebut telah terintegrasi dengan sistem ETLE nasional.
sehingga pelanggar dari luar wilayah Jadetabek tidak akan lolos dari tilang elektronik speedcam maupun WIM.
"Ini sudah terintegrasi dengan sistem ETLE nasional jadi nanti seluruh informasi bisa dikirim melalui polda setempat dan dikirim ke alamat. Jadi kita sudah terintegrasi dengan database nasional dan sistem terintegrasi ETLE Nasional Presisi semua sudah terkoneksi," ujarnya.
Sambodo mengatakan kamera tilang elektronik tersebut akan terpasang di tujuh ruas tol di Jakarta. Antara lain:
Kamera tilang batas kecepatan (speedcam):
Baca Juga: Daftar 7 Ruas Tol di Jakarta yang Diberlakukan Tilang Elektronik Bila Ngebut 120 Km/Jam
- Tol Jakarta-Cikampek
- Tol Layang MBZ
- Tol Soedijatmo
- Tol Dalam Kota
- Tol Kunciran-Cengkareng
Kamera tilang batas muatan atau WIM (Weight in Motion):
- Tol JORR
- Tol Jakarta-Tangerang
Lebih lanjut Sambodo, mengungkapkan sosialisasi terhadap tilang elektronik batas kecepatan dan batas muatan tersebut telah dilaksanakan pada 1-31 Maret 2022.
"Dari 1 sampai 31 Maret 2022 surat tilang tetap dikirimkan ke rumah masing-masing pelanggar, tapi masih ada tulisan sosialisasi e-TLE. Artinya pemberitahuan saja, sifatnya teguran. Tapi saat 1 April nanti maka tulisan sosialisasi e-TLE akan hilang," katanya.
Ketentuan pidana terhadap pelanggaran batas kecepatan telah diatur dalam Pasal 287 ayat 5 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) No 22/2009 yang berbunyi:
"Setiap pengendara yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000".
Batas kecepatan di jalan bebas hambatan atau tol adalah paling rendah 60 km/jam dengan batas tertinggi 100 km/jam.
Sedangkan pelanggaran batas muatan diatur dalam Pasal 307 UU No 22/2009 yang berbunyi: "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor Angkutan Umum Barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000".
Tag
Berita Terkait
-
Daftar 7 Ruas Tol di Jakarta yang Diberlakukan Tilang Elektronik Bila Ngebut 120 Km/Jam
-
Berlaku 1 April 2022, Ngebut Di Jalan Tol Lewat 120 Km/Jam Bakal Kena Tilang Rp 500 Ribu Atau Penjara 2 Bulan
-
Polda Metro Jaya Terapkan Tilang Elektronik Bagi Pelanggar Batas Kecepatan dan Muatan di Tujuh Tol, Ini Daftarnya
Terpopuler
- Dipantau Alex Pastoor, 3 Pemain Timnas Indonesia U-23 yang Layak Dipanggil ke Senior
- 43 Kode Redeem FF Terbaru 18 Juli: Klaim Hadiah Squid Game, Outfit, dan Diamond
- Erika Carlina Bikin Geger, Akui Hamil 9 Bulan di Luar Nikah: Ini Kesalahan Terbesarku
- 7 Pilihan Tablet dengan SIM Card untuk Kuliah, Spesifikasi Mumpuni Harga Cuma Rp 1 Jutaan
- 8 Mantan Pacar Erika Carlina yang Hamil di Luar Nikah, Siapa Sosok Ayah Sang Anak?
Pilihan
-
Hadiri Kongres PSI, Presiden Prabowo: Gajah Salah Satu Binatang Kesayangan Saya
-
3 Motor Matic Bekas Rp2 Jutaan, Jagoan Paling Bandel untuk Antar Jemput Anak!
-
Temui Jokowi, Presiden Prabowo Cerita Hasil Perjalanan ke Luar Negeri
-
Sega Jagung dan Politik Pangan: Saat Sesuap Nasi Bukan Lagi Raja di Meja Makan
-
Breaking News! Kevin Diks Cedera Lagi
Terkini
-
4 Anak Jadi Korban Jiwa Kebakaran Tebet, Rano Karno Pastikan Bantuan dan Pemakaman Korban
-
Bedak Legendaris Kemasan Sachet: Rahasia Para Perempuan Hemat di Bawah Rp 5 Ribu
-
5 Rekomendasi Bedak Lokal yang Aman untuk Kulit Sensitif, Tanpa Parfum Dan Alkohol
-
PKB Gelar Lomba Karikatur Gus Imin, Meriahkan Harlah ke-27 Partai
-
Penyandang Disabilitas Ditangkap! Cabuli Dua Remaja Kepulauan Seribu