Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah | Ummi Hadyah Saleh
Selasa, 29 Maret 2022 | 20:52 WIB
Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin kepada awak media di Balai Kota Jakarta, Rabu (16/2/2022). [ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna]

SuaraJakarta.id - Fenomena Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) kerap muncul saat bulan Ramadan. Pihak Satpol PP DKI pun akan melakukan pemantauan terkait hal ini.

Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan pihaknya akan mengedukasi para PMKS tersebut dengan mengubah pola pikir bahwa pengemis bukanlah usaha yang dibenarkan.

"Nah orang semacam ini perlu kami edukasi. Pengemis itu bukan usaha yang dibenarkan. Walaupun ada orang nggak mampu dari sisi fisik, pengetahuan, mungkin hanya itu yang dia bisa." 

"Tapi kalau kemudian terjadi seolah pengemis tanda kutip menjadi profesi, pilihan pekerjaan ini tidak dibenarkan. Padahal secara fisik, kemampuan, bisa berusaha di luar ngemis," ujar Arifin, Selasa (29/3/2022).

Baca Juga: Satpol PP DKI Kumpulkan Rp 8,8 Miliar dari Hasil Denda Pelanggaran Prokes 2020-2021

Arifin menuturkan Satpol PP bersama perangkat daerah lain, termasuk Dinas Sosial, akan melakukan penjangkauan terhadap kelompok PMKS tersebut.

Hal tersebut, kata Arifin, dilakukan untuk mengetahui apakah ada aktor intelektual yang memobilisasi.

"Kami bersama perangkat daerah lain termasuk Dinsos melakukan penjangkauan kepada mereka masuk kategori tadi. Kalau mereka kedapatan melakukan mobilisasi kami melakukan verifikasi, apakah ada aktor intelektual, apakah ada kelompok berdasi yang memanfaatkan misalnya, dengan cara memobilisasi orang untuk mengemis untuk kepentingan pribadi," papar Arifin.

Lebih lanjut, Arifin menegaskan Satpol PP DKI akan menindak tegas jika ditemukan adanya jaringan pengemis yang memanfaatkan momentum di bulan Ramadhan.

"Tentu kami tidak akan biarkan, kami akan melakukan penindakan tegas terhadap mereka memanfaatkan situasi yang sesungguhnya di bulan Ramadhan berbuat hal baik, meningkatkan ibadah," katanya.

Baca Juga: Cerita Kasatpol PP DKI, Anak Buahnya Kerap Talangi Sanksi Pelanggar Perda

Load More