SuaraJakarta.id - Satpol PP DKI Jakarta mengumpulkan sekitar Rp 8,8 miliar yang merupakan hasil dari penerapan sanksi denda pelanggaran protokol kesehatan (prokes) Covid-19 selama kurun waktu 2020-2021.
"Kami tidak merasa bangga dengan mengumpulkan uang denda sebesar itu. Kami bangga itu apabila masyarakat patuh, disiplin prokes," kata Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin saat membuka rencana revisi perda soal ketentraman dan ketertiban umum, Selasa (29/3/2022).
Ia merinci pada 2020 ketika pertama kali dilakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) terkait Covid-19, pihaknya mengumpulkan denda dan disetor ke kas daerah sebesar Rp 6,8 miliar.
Kemudian pada 2021 total denda yang dikumpulkan dan disetor ke kas daerah mencapai sekitar Rp 2 miliar.
Baca Juga: Awasi Tempat Orang Mabuk-mabukan hingga Prostitusi, Satpol PP DKI Bakal Getol Patroli Selama Ramadan
Sanksi denda tersebut dijatuhkan kepada pelanggar protokol kesehatan yakni masyarakat perorangan dan badan/pelaku usaha sesuai peraturan penanganan Covid-19 yakni Perda Nomor 2 tahun 2020 dan Peraturan Gubernur Nomor 3 tahun 2021.
Menurut dia, tingginya denda yang dikumpulkan dan disetor ke kas daerah pada 2020 karena petugas gencar melakukan pengawasan prokes. Termasuk edukasi dan pengenaan sanksi baik di tingkat kelurahan, kecamatan, hingga provinsi.
"Penurunan denda ada 2021 menunjukkan bahwa tren masyarakat makin sadar dan disiplin prokes," imbuhnya.
Pemberian sanksi pelanggaran prokes itu dijatuhkan kepada perorangan karena tidak menggunakan masker dengan denda Rp 250 ribu dan jika tidak mampu membayar diberikan sanksi kerja sosial dengan membersihkan sampah.
Sedangkan bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan prokes dijatuhkan denda mulai Rp 20 juta hingga Rp 50 juta.
Baca Juga: Marak Pelanggaran Prokes di Jakarta, Wagub DKI Siap Jatuhkan Sanksi
Pengenaan sanksi pelaku usaha dilakukan berjenjang di antaranya kegiatan akan dibubarkan apabila ada kerumunan, kemudian usaha bisa ditutup sementara tiga hari atau tujuh hari.
Kemudian jika melanggar kembali sanksi berikutnya penutupan atau pencabutan sementara izin usaha dan pencabutan izin permanen untuk sanksi terakhir bagi pelaku usaha melanggar aturan prokes. [Antara]
Berita Terkait
-
Ada Temuan Positif Narkoba, Satpol PP DKI Tutup Klub Malam KODE Jakarta
-
Anak Buahnya Tabrak Ojol hingga Tewas di Flyover MOI, Kasatpol PP DKI Bantah Ada Pengaruh Alkohol
-
Baliho Kaesang Bertebaran di Berbagai Sudut Kota, Ini Alasan Satpol PP DKI Tak Kunjung Menurunkan
-
Satpol PP DKI Jakarta Turunkan Ribuan Alat Peraga Kampanye Parpol Tak Berizin
-
Satpol PP DKI Minta Tak Ada Atribut Parpol Dipasang di Jalanan Ibu Kota Selama KTT ASEAN
Terpopuler
- Respons Sule Lihat Penampilan Baru Nathalie Tuai Pujian, Baim Wong Diminta Belajar
- Daftar Petinggi Ikatan Keluarga Minangkabau (IKM), Viral Usai Video Razia RM Padang
- Penampilan Happy Asmara Saat Manggung Jadi Omongan Warganet: Semakin Hari Kelihatan Perutnya...
- Kecurigaan Diam-diam Paula Verhoeven sebelum Digugat Cerai Baim Wong: Kadang Chat Siapa Sih?
- Berkaca dari Shahnaz Haque, Berapa Biaya Kuliah S1 Kedokteran Universitas Indonesia?
Pilihan
-
Kondisi Sepak Bola NTT, Dapil Anita Jacoba Gah yang Kritik Naturalisasi Timnas Indonesia
-
4 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Juta RAM 8 GB Terbaik November 2024
-
Ekonomi Kaltim Tumbuh Stabil 5,52 Persen YoY, Sektor Listrik dan Gas Melonjak 18,74 Persen
-
Trump Menang Pilpres AS, Beli Saham Ini Sejak 6 Bulan Lalu Bisa Cuan 191 Persen
-
Ini Kriteria UMKM yang Utangnya di Bank Bisa Dihapus
Terkini
-
Klarifikasi Pemberitaan PT Asuransi Allianz Life Soal CWIG yang Buka Bantuan Hukum
-
Kacau! Prajurit TNI Lagi Santai Ngopi di Kebayoran Baru Dianiaya Gerombolan Diduga Ormas, Satu Orang Ditangkap
-
Calon Gubernur DKI Pramono Anung Lahir dan Besar di Kediri, Begini Kesehariannya Saat Sekolah
-
Peringati Hari Keuangan Nasional, Bank Mandiri Perkuat Komitmen Layanan Inklusif untuk Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan
-
Bersama Semangat Sumpah Pemuda, Astra Serahkan Apresiasi 15th SATU Indonesia Awards 2024