Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Rabu, 30 Maret 2022 | 13:34 WIB
Vokalis Sisitipsi, Muhammad Fauzan Lubis atau Ojan tampil trendi jalani asesmen di BNNP DKI Jakarta, Rabu (23/3/2022). [Suara.com/Faqih Fathurrahman]

SuaraJakarta.id - Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menyebut hasil assemen vokalis Sisitipsi, Muhammad Fauzan Lubis, telah keluar dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta.

Kanit 1 Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKP Harry Gasgari menyebut, pihaknya telah menerima hasil asesmen rekomendasi dari BNNP DKI sejak kemarin sore, Selasa (29/3/2022).

Atas hasil rekomendasi itu, Gasgari menyebut, pria yang karib disapa Ojan ini bakal menjalani rehabiltasi selama 3 bulan ke depan di BNNP DKI Jakarta.

"Kemarin sore kami sudah menerima hasil rekomendasi dari tim assesment terpadu BNNP DKI Jakarta. Karena itu, kami akan membawa saudara Fauzan ke BNNP DKI untuk menjalani perawatan selama 3 bulan," ujarnya di Mapolres Jakarta Barat, Rabu (30/3/2022).

Baca Juga: Dari Hasil Assessment, Ojan Sisitipsi Direhabilitasi 3 Bulan

Harry mengatakan, putusan rekomendasi untuk menjalani rehabilitasi karena selama pemeriksaan, oleh tim terpadu, Ojan Sisitipsi terindikasi hanya sebagai pengguna.

"Yang bersangkutan sampai saat ini, selama pemeriksaan adalah pengguna narkotika belum ada indikasi yang bersangkutan sebagai pengedar. Jadi landasan hukum itu, dilakukan rehab oleh assesment terpadu," ungkapnya.

Meski telah sah menjalani rehabilitasi, namun saat disinggung terkait proses hukum Ojan Sisitipsi, Harry belum bisa menyampaikannya.

"Sementara itu aja dulu," pungkasnya.

Kontributor : Faqih Fathurrahman

Baca Juga: Bukan Pengedar, Vokalis Sisitipsi Muhammad Fauzan Lubis Jalani Rehabilitasi

Load More