"Bicara pertahanan berarti TNI. Artinya di situ sudah sangat jelas eksplisit disebutkan setiap negara, lalu tiap-tiap warga negara. Keturunan PKI itu warga negara Indonesia atau bukan? Kalau bukan warga Indonesia ya boleh ada larangan, karena itu hak konstitusional bukan hak warga negara karena ada kata-kata setiap warga negara. Jadi itu poinnya, Pak Andika sudah betul," paparnya.
Menurutnya, akan tidak adil jika keturunan PKI dilarang daftar TNI hanya dari interpretasi-interpretasi dari TAP MPRS No 25 Tahun 1966 itu dari perspektif orang-orang atau golongan yang tidak menghendaki komunisme, tapi kebencian yang berurat akar hingga ditimpakan pada anak keturunannya.
"Ya nggak adil juga, nggak fair. Stigma yang terus-menerus dilakukan ini katanya menjaga konstitusi, justru melanggar konstitusi. Melanggar hak asasi manusia dan hak warga negara. Karena itu suatu hal yang bagus yang disampaikan Jenderal Andika. Artinya ini akan bisa membuka perspektif masyarakat atau bidang-bidang lain yang masih phobia terhadap keturunan PKI," tegas Tuty.
"Kontitusi Indonesia itu bukan berdasar pada hak asasi manusia. Tapi hak asasi manusia itu berasal dari hak konstitusi itu sendiri. Sudah sangat jelas eksplisit ya bahwa tiap-tiap warga negara berhak ikut serta pembelaan negara," pungkas Tuty.
Kontributor : Wivy Hikmatullah
Berita Terkait
Terpopuler
- Urutan Elemen Shio Paling Terkuat dan Paling Dominan dalam Feng Shui, Kenali 5 Unsurnya
- Transjakarta Resmi Hapus 3 Rute Bus Penghubung Rusun, Warga Diminta Pakai Rute Alternatif
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Urutan Pemakaian Air Mawar, Moisturizer, dan Sunscreen di Pagi Hari yang Tepat
- 6 Sepatu Slip On Tanpa Tali Paling Nyaman untuk Jalan Kaki, Harga Mulai Rp120 Ribuan
Pilihan
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
Terkini
-
Sepeda dari BRI Peduli Ini Antar Mahesa ke Sekolah, Tidak Lagi Terhalang Banjir Rob
-
Gus Ipul Tegaskan Fitnah Harus Diuji melalui Proses Hukum
-
Bukan Sekadar Nobar, Momen Kaesang Pangarep Berbincang dan Berfoto Bersama Anak Disabilitas
-
Pestapora 2026 Hadirkan Ragam Keseruan, Ada Promo dan Hadiah dari BRI
-
Transaksi Rp270 Juta, BRI Tawarkan Ekstra 27.000 GarudaMiles