Rizki Nurmansyah
Jum'at, 01 April 2022 | 13:41 WIB
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa (Ig/jenderaltniandikaperkasa)

"Bicara pertahanan berarti TNI. Artinya di situ sudah sangat jelas eksplisit disebutkan setiap negara, lalu tiap-tiap warga negara. Keturunan PKI itu warga negara Indonesia atau bukan? Kalau bukan warga Indonesia ya boleh ada larangan, karena itu hak konstitusional bukan hak warga negara karena ada kata-kata setiap warga negara. Jadi itu poinnya, Pak Andika sudah betul," paparnya.

Menurutnya, akan tidak adil jika keturunan PKI dilarang daftar TNI hanya dari interpretasi-interpretasi dari TAP MPRS No 25 Tahun 1966 itu dari perspektif orang-orang atau golongan yang tidak menghendaki komunisme, tapi kebencian yang berurat akar hingga ditimpakan pada anak keturunannya.

"Ya nggak adil juga, nggak fair. Stigma yang terus-menerus dilakukan ini katanya menjaga konstitusi, justru melanggar konstitusi. Melanggar hak asasi manusia dan hak warga negara. Karena itu suatu hal yang bagus yang disampaikan Jenderal Andika. Artinya ini akan bisa membuka perspektif masyarakat atau bidang-bidang lain yang masih phobia terhadap keturunan PKI," tegas Tuty.

"Kontitusi Indonesia itu bukan berdasar pada hak asasi manusia. Tapi hak asasi manusia itu berasal dari hak konstitusi itu sendiri. Sudah sangat jelas eksplisit ya bahwa tiap-tiap warga negara berhak ikut serta pembelaan negara," pungkas Tuty.

Kontributor : Wivy Hikmatullah

Load More