Rizki Nurmansyah
Kamis, 07 April 2022 | 20:40 WIB
Komika Marshel Widianto berfoto bersama awak media usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (7/4/2022). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap Dea di Malang, Jawa Timur, pada Kamis (24/3) malam dan menetapkan Dea sebagai tersangka pada Sabtu (26/5).

Dia ditetapkan sebagai tersangka dengan persangkaan telah mendistribusikan dan atau membuat dapat diaksesnya dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan atau pornografi.

Meski demikian, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya tidak melakukan penahanan terhadap Dea dan hanya dikenakan wajib lapor.

Penyidik tidak menahan Dea dengan pertimbangan ada permohonan dan jaminan dari pihak keluarga serta status Dea sebagai seorang mahasiswi.

Baca Juga: 5 Fakta Marshel dan Konten Syur, Berburu Nomor WhatsApp hingga Jadi Penyemangat Agar Dea Onlyfans Tak Bunuh Diri

Pada kesempatan terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengungkapkan, salah satu keterangan yang digali penyidik dalam pemeriksaan terhadap Marshel Widianto adalah alasan pembelian konten bermuatan pornografi tersebut.

"Apakah itu untuk dia pribadi atau apakah dia menyebarkan lagi memperjualbelikan lagi? Termasuk apa sih motivasi dia beli itu," ujarnya.

Load More