SuaraJakarta.id - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik meyakini tujuh fraksi tetap akan menolak interpelasi meski Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI Jakarta secara resmi memutuskan Prasetyo Edi Marsudi tak melakukan pelanggaran pada rapat paripurna interpelasi Formula E.
"Saya kira masing-masing pihak akan konsisten, yang interpelasi konsisten dengan interpelasi, yang waktu itu enggak, pasti konsisten juga," kata Taufik di DPRD DKI Jakarta, Jumat (8/4/2022).
Kendati demikian, politikus Gerindra ini mengaku bagaimanapun dirinya menghargai keputusan BK, sebab itu merupakan keputusan yang harus dihormati. "Iya apapun keputusan BK harus kita hormati karena itu institusi resmi yang bisa memeriksa anggota dewan," ujarnya.
Lebih lanjut, ia menyebut tak mau berandai-andai soal rapat interpelasi Formula E yang kemungkinan tidak kembali kuorum, walau hanya ada 33 anggota dari Fraksi PDI Perjuangan dan PSI saja yang menyetujui interpelasi Formula E, sedangkan 73 anggota dewan dari tujuh fraksi sejak awal menolak.
"Ya saya gak bisa berandai-andai kalau soal begituan. Jadi orang harus bisa membedakan antara keputusan BK dengan haknya anggota interpelasi. Keputusan BK memang keputusan organisasi makanya harus dihargai," ucap Taufik.
Perlu diketahui, Berdasarkan Peraturan DPRD DKI Jakarta Nomor 1 tahun 2020 tentang Tata Tertib, rapat paripurna dapat digelar jika rapat dihadiri oleh 50 persen + 1 orang. Jika mengacu pada jumlah anggota DPRD DKI Jakarta yang berjumlah 106 orang, setidaknya rapat paripurna interpelasi harus dihadiri minimal 54 orang.
Diberitakan sebelumnya, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tidak paranoid untuk hadir dalam rapat paripurna interpelasi DPRD.
Pasalnya, interpelasi merupakan fungsi dan kewenangan DPRD untuk bertanya terkait kebijakan Gubernur yang dinilai tidak wajar.
"Mau ditanya aja kok parno. Anies itu kan punya kemampuan menata kata yang sangat bagus. Saya yakin Anies bisa menjawab semua pertanyaan," kata Prasetyo saat dihubungi, Kamis (7/4).
Baca Juga: Taufik Gerindra Yakin 7 Fraksi DPRD DKI Jakarta Konsisten Tolak Interpelasi Formula E
Menurutnya, rapat interpelasi Formula E ini merupakan kewajiban dan fungsi lembaga yang dipimpinnya untuk mengawasi kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Prasetyo menegaskan, hak interpelasi itu juga telah dijamin undang-undang untuk membuka seterang-terangnya kebijakan strategis yang berdampak luas bagi kehidupan bermasyarakat dan bernegara. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
BRI KKB di BRImo: Kredit Mobil Termasuk EV dengan Bunga Ringan Mulai 2,85%
-
Semangat Transformasi Tahun Kuda Api, BRI Perkuat Solusi Finansial Lewat Imlek Prosperity 2026
-
Imsak Jakarta 13 Maret 2026 Pukul Berapa? Cek Jadwal Sahur Lengkap dan Doanya
-
Perang Harga Sirup Marjan & ABC: Duel Promo Alfamart vs Indomaret Minggu Ini
-
7 Cara Makan Banyak di Restoran All You Can Eat Saat Bukber Tanpa Cepat Kenyang