Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Rabu, 13 April 2022 | 18:00 WIB
Suasana di kawasan Wisma Pratama di Cengkareng Jakarta Barat yang diduga menjadi tempat prostitusi online, Selasa (5/4/2022). [Suara.com/Faqih Faturrachman]

SuaraJakarta.id - Satpol PP Jakarta Barat menyegel Wisma Pratama Cengkareng lantaran terbukti terlibat dalam kasus prostitusi online yang sempat digrebek petugas kepolisian pada Selasa (5/4/2022) lalu.

Kepala Satpol PP Jakarta Barat, Tamo Sijabat mengatakan, penyegelan yang dilakukan itu bersifat tetap karena dianggap telah melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) 18 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.

Wisma itu bakal tetap ditutup, kata Tamo, karena izin usaha wisma tersebut telah dicabut. Ia menyebut, wisma dapat kembali beroperasi jika pemilik mengurus perizinannya kembali.

"Ya, pemilik rumah kosnya harus ngurus lagi perizinannya. Kan sudah dicabut itu (izin) melanggar dia kan," ujar Tamo saat di konfurmasi, Rabu (13/4/2022).

Baca Juga: 1 Pemuda Tewas, Tawuran Berdarah di Palmerah Diduga Akibat Saling Tantang di Medsos

Tamo memastikan, selama pemilik usaha belum mengurus izin, maka Wisma Pratama Cengkareng masih dilakukan penyegelan. Di wisma tersebut, sedikitnya ada 52 kamar yang disegel.

"Kita akan awasin. Ya kita akan pastikan jangan beroperasi, gitu," pungkasnya.

Sebelumya diberitakan, belasan remaja diamankan Polda Metro Jaya karena diduga terlibat dalam prostitusi online. Mereka diciduk saat berada di Wisma Pratama, Jakarta Barat, pada Selasa (5/4/2022) lalu.

Para remaja ini menjajakan diri kepada pria hidung belang melalui aplikasi mi chat. Setelah terjadi kesepakatan, remaja ini menjadikan Wisma Pratama sebagai tempat esek-esek.

Kontributor : Faqih Fathurrahman

Baca Juga: Sambut Libur Lebaran, Satpol PP Benahi Pantai Padang

Load More