Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Minggu, 17 April 2022 | 16:19 WIB
Satpol PP Tangsel menyegel sebuah tempat hiburan malam yang kedapatan beroperasi di bulan Ramadhan, Sabtu (16/4/2022). [Ist]

SuaraJakarta.id - Empat tempat hiburan malam di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) digerebek petugas. Mereka kedapatan beroperasi 'kucing-kucingan' selama bulan Ramadhan dan terdapat
wanita penghibur.

Empat tempat hiburan malam itu berada di Kecamatan Ciputat dan Kecamatan Setu. Penggerebekkan tempat hiburan malam dilakukan petugas gabungan, Sabtu
(16/04/2022) malam.

Kepala Satpol PP Kota Tangsel, Oki Rudianto mengatakan, penggerebekkan dilakukan setelah adanya laporan warga yang resah terkait aktivitas tempat hiburan malam yang
nekat beroperasi di bulan Ramadhan.

"Kami mendapatkan aduan langsung dari masyarakat sekitar terkait tempat karaoke yang masih buka, lalu kami melakukan investigasi dan terbukti benar, lalu kami tindak,"
kata Oki Minggu (16/04/2022).

Baca Juga: Petasan Sasar Bensin di Warung Kelontong, Warteg dan Rumah Hangus Terbakar di Tangsel

Dari razia tersebut, pihaknya mendapati sejumlah wanita penghibur tengah menghibur sejumlah pelanggan. Pihaknya juga mengamankan ratusan botol minuman keras
(miras).

"Ratusan botol miras kami amankan, sementara wanita PSK tidak kami angkut dan hanya dilakukan pendataan," ungkapnya.

Parahnya lagi, tempat hiburan malam yang kedapatan beroperasi 'kucing-kucingan' saat Ramadhan itu berdiri di lahan milik Pemkot Tangsel.

Hal itu dibenarkan oleh Camat Ciputat Bachtiar Pryambodo.

"Tempat ini merupakan aset Pemkot Tangsel, dan kami akan kordinasi dengan Satpol PP untuk melakukan pembongkaran," katanya.

Baca Juga: Apakah Malam Lailatul Qadar Hanya di Bulan Ramadhan? Begini Penjelasan Ulama

Kontributor : Wivy Hikmatullah

Load More