SuaraJakarta.id - Sebuah mobil hancur jadi bulan-bulanan sejumlah pemuda di Pondok Aren Kota Tangerang Selatan. Aksi brutal itu dipicu kecelakaan di lampu merah.
Kanit Reskrim Polsek Pondok Aren, Iptu Leo Licyano mengatakan, peristiwa itu terjadi di lampu merah Jalan Boulevard Bintaro Jaya pada Minggu (17/4/2022) dini hari pukul 02.00 WIB.
Saat itu, kata Leo, pengendara mobil Toyota Yaris dengan nomor polisi B 1890 TGZ hendak jalan melewati lampu merah. Tapi saat melaju, menabrak salah satu dari gerombolan sepeda motor yang ada di depannya.
"Kejadiannya sekitar jam 2 pagi ada iring-iringan motor yang melintas di TKP. Saat itu lampu mau menjelang merah, ada mobil dari jarak jauh yang mau melintas karena iring-iringan motor pelan akhirnya nyeruduk satu motor yang ditumpangi dua orang," kata Leo saat dikonfirmasi, Selasa (19/4/2022).
Menurut Leo, pengendara dan penumpang motor yang ditabrak mobil jatuh ke aspal. Hal itu membuat kawanan motor lainnya kesal dan langsung menghampiri meminta pengendara mobil keluar.
Tetapi pengemudi mobil itu, kata Leo, tak kunjung keluar sehingga membuat kawanan pemotor yang ditabrak kesal dan melakukan aksi brutal.
"Satu kaki pemotor yang ditabrak itu ada di depan ban mobil, kawan-kawanya berusaha menghentikan mobil karena menurut mereka mobilnya masih bergerak. Mereka nyuruh keluar tapi nggak keluar-keluar sopirnya," terang Leo.
"Mereka kemudian memukul pakai batu ada juga yang pakai tangan, langsung brutal. Setelah sopirnya keluar, mereka langsung pergi bawa pulang temannya yang ketabrak. Motornya ditinggal," tambah Leo.
Pihaknya yang mendapati aksi pengrusakan itu mendatangi TKP dan mendapati mobil korban rusak.
Baca Juga: Jadwal Salat dan Jadwal Buka Puasa Kota Tangerang Selatan, Selasa 19 April 2022
Sementara motor yang ditabrak korban ditinggal oleh pemiliknya. Dari motor tersebut, polisi akhirnya dapat menemukan para pelaku pengrusakan mobil.
"Setelah 5 jam pencarian, akhirnya kami bisa mengamankan tiga pelaku yang melakukan pengrusakan kendaraan, mereka ditangkap terpisah di rumahnya," papar Leo.
Tiga pelaku yang diamankan itu yakni M (19), NA (16) dan MR (15). Mereka diamankan tanpa perlawanan, sementara gerombolan pemotor lainnya kabur saat melihat polisi di TKP.
Akibat perbuatan mereka, kaca mobil yang dihantam batu pecah dan tak dapat digunakan.
Atas pengrusakan yang dilakukan, ketiganya kini terancam lebih dari 5 tahun penjara. Sedangkan korban yang menabrak motor terlebih dahulu diproses oleh tim Laka Lantas Polres Tangsel.
"Ancaman hukumannya sesuai pasal 170 dengan hukuman penjara 5,5 tahun. Korban yang awalnya nabrak, sudah ditindak tim laka lantas. Korban juga tetap diminta pertanggungjawabannya kepada pemotor yang ditabrak. Lukanya kaki kiri kata dokter cukup parah," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
Terkini
-
Rekomendasi 3 AC Split 2 PK Untuk Cuaca Panas, Paling Dingin, Hemat Listrik, dan Awet
-
DANA Kaget Rp215 Ribu Menantimu Hari Ini Klaim Sekarang, Siapa Cepat Dia Dapat
-
Mahfud MD: Soeharto Memenuhi Syarat Pahlawan Nasional, Tapi...
-
Atap Lapangan Padel & Tenis di Jakarta Ambruk Diterjang Angin Kencang
-
Dugaan Pelecehan dan Penganiayaan Terungkap di Dapur Makan Gratis, Ini Respons BGN