Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Minggu, 24 April 2022 | 16:26 WIB
Petugas Polresta Tangerang meringkus tiga emak-emak pelaku pencurian emas di Pasar Cisoka. [Dok. Polisi]

Selain ketiga emak-emak yang diamankan, polisi juga mengamankan 2 tersangka pria yakni RD (27) dan FR (48). Keduanya diamankan terlibat dalam kelompok emak-emak pengutil emas itu.

"Ada sejumlah pelaku lain yang masih kita kejar. Sementara tersangka yang diamankan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara," pungkas Zain.

Kontributor : Wivy Hikmatullah

Baca Juga: Jadwal Salat dan Jadwal Buka Puasa Kota Tangerang, Minggu 24 April 2022

Load More