Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah | Yaumal Asri Adi Hutasuhut
Senin, 25 April 2022 | 16:24 WIB
Tiga pelaku pemerkosaan berujung maut di Sumur Batu, Kemayoran, dihadirkan dalam rilis kasus oleh Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (25/4/2022). [Suara.com/Yaumal Asri Adi Hutasuhut]

SuaraJakarta.id - Polisi mengungkap peran pelaku pemerkosaan berujung maut yang menewaskan TM (21) di Kelurahan Sumur Batu, Kemayoran, Jakarta Pusat, Jumat (22/4/2022). Pelaku berjumlah tiga orang.

Antara lain Muhammad Baldi Ale (18), Adit Kurniawan (19), dan AS yang masih berusia 17 tahun. Salah satu pelaku, yakni Baldi merupakan kekasih korban.

Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Wisnu Wardana mengatakan, para pelaku memperkosa korban secara bergiliran sebanyak delapan kali.

"MBA (Baldi), AK (Adit), dan AS punya peranan masing-masing," ungkap Wisnu saat konferensi pers di Polsek Metro Jakarta Pusat, Senin (25/4/2022).

Baca Juga: Tangan Diikat, Mulut Disumbat, Gadis Disabilitas Diperkosa Tiga Pemuda

Disebutkan saat melakukan pemerkosaan, mereka membagi tugas. Ada yang memegangi tangan dan ada yang memegangi kaki korban.

Saat diperkosa korban melakukan perlawanan sehingga para pelaku melakukan tindak kekerasan dengan membekap mulutnya dengan bantal.

"Pada saat melakukan perlawanan korban berteriak dan salah satu pelaku membekap korban dengan menggunakan bantal dan juga melakukan pemukulan sehingga mengakibatkan korban pingsan," ungkap Wisnu.

Kapolsek Kemayoran, Kompol Ewo Samono mengungkap motif kasus pemerkosaan berujung maut yang menewaskan TM (21) di Kelurahan Sumur Batu, Kemayoran, Jakarta Pusat. (Suara.com/Yaumal)

Ketika korban pingsan, mereka melarikannya ke Rumah Sakit Tarakan, namun nyawanya tak terselamatkan.

Kasus ini pun terungkap karena kecurigaan pihak rumah sakit dengan kondisi korban.

Baca Juga: Polisi Sebut Gegara Motif Asmara, Penyebab Pemerkosaan Berujung Maut di Sumur Batu

"Pihak rumah sakit menghubungi Polsek Kemayoran, kami segera lakukan olah TKP dan langsung mengamankan ketiga pelaku," ujar Wisnu.

Atas perbuatannya ketiga pelaku pemerkosaan berujung maut ini dijerat dengan Pasal 285 KUHP 170 Ayat 2 ke 3 dan jo pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman lebih dari 13 tahun.

Tiga pelaku pemerkosaan berujung maut di Sumur Batu, Kemayoran, dihadirkan dalam rilis kasus oleh Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (25/4/2022). [Suara.com/Yaumal Asri Adi Hutasuhut]

Motif Sakit Hati

Kapolsek Kemayoran, Kompol Ewo Samono mengungkap motif peristiwa keji ini. Awalya, Baldi mengajak dua rekannya untuk memperkosa TM yang merupakan kekasihnya, karena sakit hati ada pria lain di dalam hubungan mereka.

"Yang jelas pacar korban dendam, karena pacarnya punya cowok lain," kata dia saat konferensi pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (25/4/2022).

Diungkapkannya bukan hanya Baldi yang dendam terhadap korban, namun juga salah seorang rekannya, karena diejek miskin.

"Yang satu lagi sangat marah karena dinyatakan sebagai orang miskin," kata Ewo.

Load More