Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Kamis, 28 April 2022 | 06:00 WIB
Ilustrasi Takbir keliling. (dok.Kanalkalimantan.com)

SuaraJakarta.id - Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie melarang takbir keliling menyambut Idul Fitri 1443 Hijriah atau Lebaran 2022.

Menurutnya, aktivitas konvoi takbir keliling dapat berpotensi memicu adanya gangguan ketertiban masyarakat. Salah satunya yakni bentrokan antar kelompok, alias tawuran.

Kebijakan itu, kata Benyamin, diambil dari hasil rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yang dilakukan pada Selasa (26/4/2022).

"Kita sudah rapat Forkopimda, yang tidak boleh dilakukan itu berkeliling takbir dengan mobil bak terbuka," kata Benyamin, Rabu (27/4/2022).

Baca Juga: Omat Wargi Bandung, Kang Yana Larang Pawai Obor dan Takbir Keliling di Malam Lebaran Nanti

Benyamin menegaskan, maksud kebijakan tersebut bukan berarti melarang masyarakat untuk melakukan takbiran.

Tetapi melarang aktivitas konvoi kendaraan berkeliling karena akan mengganggu masyarakat.

"Saya tidak ingin seolah-olah takbirnya yang dilarang. Takbirnya silakan di tempat aja, konvoinya yang dilarang, karena khawatir ada potensi gangguan Kamtibmas," tegasnya.

"Khawatirnya ada yang saling lempar petasan, kembang api dan lainnya sehingga memicu gangguan Kamtibmas," pungkas Wali Kota Tangsel.

Kontributor : Wivy Hikmatullah

Baca Juga: Kegiatan Takbir Keliling Dilarang, Ganjar: Diarahkan Agar di Masjid Saja

Load More