SuaraJakarta.id - Keluarga bocah korban pencabulan di Pamulang akhirnya kembali datang ke Polres Tangerang Selatan untuk membuat laporan dan melakukan visum pada, Rabu (11/5/2022).
Sebelumnya, pihak keluarga sudah datang ke Polres Tangsel untuk membuat laporan pada Kamis (5/5/2022). Namun, saat itu laporan pihak keluarga korban hanya diterima secara lisan lantaran petugas sedang libur Lebaran.
Tante korban, AG membenarkan, pihak keluarganya telah membuat laporan di Polres Tangsel sesuai instruksi dari petugas Polwan melalui telepon pekan lalu.
"Iya sudah. Tunggu ya, masih proses di dalam (kantor Polres Tangsel—red)," katanya, Rabu (11/5/2022).
Baca Juga: Hilang Kendali, Lansia Pengemudi Mobil di Tangsel Tewas di Tempat
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Aldo Primananda Putra membenarkan bahwa bocah SD korban pencabulan tersebut telah menjalani visum di RSUD Tangsel.
"Sudah ada laporan dan sudah diantar petugas untuk melakukan visum di rumah sakit," singkatnya.
Sebelumnya diberitakan, bocah perempuan AJ (12) menjadi korban pelecehan dan kekerasan seksual yang dilakukan oleh tetangganya S (43).
Aksi bejat itu diketahui oleh pihak keluarga setelah melihat sandal milik korban berada di luar rumah pelaku, sementara pintu dalam kondisi terkunci rapat.
Pihak keluarga yang mengetahui itu langsung mengetuk-ketuk pintu rumah pelaku sambil memanggil nama korban. Dari dalam, korban menanggapi dan berteriak.
Baca Juga: Guru Ngaji di Siak Cabuli Muridnya yang Masih Bawah Umur Berkali-kali
Tak lama, pintu rumah tersebut dibuka oleh pelaku. Pihak keluarga terkejut mendapati korban sudah tak memakai celana dan memegangi uang Rp 50 ribu dari pelaku.
Berita Terkait
-
Jaringan Predator Seks Anak di NTT: Sosok VK Diduga Jadi 'Makelar' Eks Kapolres Ngada!
-
Update Kasus Kekerasan Seksual Eks Kapolres Ngada: Komnas HAM Ungkap Temuan Baru, Apa Itu?
-
Polres Tangsel Tangguhkan Penahanan Ibu Yani Usai Dua Anaknya Jual Ginjal di Bundaran HI
-
Komisi Hukum DPR Endus Ada Ketidakberesan Vonis Bebas Oknum Polisi di Kasus Pencabulan Anak Papua
-
UU TPKS: Jalan Terjal Beban Pembuktian dalam Penanganan Kasus Kekerasan Seksual
Tag
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
Terkini
-
Penjualan Mainan Pasar Gembrong Merosot hingga 90 Persen, Pedagang Salahkan Pemerintah
-
Pemprov DKI Ingatkan Pendatang Baru Tak Bisa Langsung Dapat Bansos, Harus Tinggal 10 Tahun Dulu
-
Jakarta Tak Sepi Lebaran Ini, Bang Doel Ungkap Hikmah Tak Terduga
-
Pramono Teken Pergub Syarat PPSU: Cukup Ijazah SD, Kontrak Kerja Tiap 3 Tahun
-
Baru Tempati Rumah Dinas, Pramono Curhat Jatuh dari Sepeda Sampai Pelipis Luka