SuaraJakarta.id - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria memaparkan mayoritas penderita diduga hepatitis akut di Jakarta berusia di bawah 16 tahun.
"Dari 21 kasus, 14 orang termasuk tiga yang meninggal berusia kurang dari 16 tahun," kata Wagub Riza di Balai Kota Jakarta, Kamis (12/5/2022).
Sedangkan tujuh kasus dugaan hepatitis akut lainnya, lanjut dia, berusia di atas 16 tahun.
Ia menambahkan sebanyak 14 kasus hepatitis akut tersebut masih dalam proses penyelesaian pemeriksaan hepatitis.
Dengan demikian, 14 orang tersebut masih belum masuk klasifikasi mengidap hepatitis A hingga E.
"Belum semua lengkap jenis pemeriksaan hepatitis A hingga E. Sehingga semua kasus masih berstatus pending classification," ucapnya.
Sedangkan tujuh orang lain yang berusia di atas 16 tahun tidak masuk kriteria Badan Kesehatan Dunia (WHO) sebagai kewaspadaan hepatitis akut berat yang belum diketahui penyebabnya.
Sebelumnya, WHO melalui laman resmi who.int, pada Sabtu (23/4) menyebutkan adanya kasus hepatitis akut yang belum diketahui penyebabnya menyerang anak-anak.
Kasus yang disebut WHO sebagai wabah penyakit tersebut dilaporkan terjadi di 11 negara dengan jumlah laporan per 21 April 2022 mencapai 169 kasus.
Baca Juga: Kondisi Terkini Wabah Hepatitis Akut di Jakarta, Ada 21 Kasus, Sudah Ada yang Meninggal
Juru Bicara Kementerian Kesehatan RI, Siti Nadia Tarmizi mengatakan, hingga saat ini sebanyak lima orang meninggal dunia di Indonesia diduga terjangkit hepatitis akut, di mana tiga diantaranya berasal dari DKI Jakarta.
Adapun gejala hepatitis akut yang ditemukan pada pasien-pasien tersebut, kata dia, adalah mual, muntah, diare berat, demam, kuning, kejang dan penurunan kesadaran.
Saat ini, Kemenkes sedang melakukan investigasi penyebab kejadian hepatitis akut melalui pemeriksaan panel virus secara lengkap.
Nadia meminta jika anak-anak memiliki gejala kuning, sakit perut, muntah-muntah dan diare mendadak, buang air kecil berwarna teh tua, buang air besar berwarna pucat, kejang, hingga penurunan kesadaran agar segera memeriksakan anak ke fasilitas layanan kesehatan terdekat.
Dinas Kesehatan DKI Jakarta mempercepat langkah intervensi dengan memperkuat kewaspadaan dini untuk mengantisipasi penularan hepatitis akut yang penyebabnya masih belum diketahui.
Pihaknya melakukan pemantauan atau pengawasan terhadap 17 penyakit menular termasuk hepatitis sejak 2002 yang dilaporkan setiap rumah sakit atau fasilitas kesehatan. [Antara]
Berita Terkait
-
Riza Patria Sibuk Usai Dilantik Jadi Wamendes, RK: Tim Pemenangan Lapis Dua Kencang Kerjanya
-
Riza Patria Jadi Calon Wamen, RK: Bukti Ketua Timses RIDO Bukan Kaleng-kaleng
-
251 Kelompok Relawan Dukung RK-Suswono, Timses Minta Tak Ada yang Sebar Hoaks
-
Riza Patria: Tim Pemenangan RIDO Sudah Siap Tempur!
-
Sudah Setor ke KPU DKI Jakarta, Ini Susunan Tim Sukses Pasangan Ridwan Kamil-Suswono
Terpopuler
- Mees Hilgers Didesak Tinggalkan Timnas Indonesia, Pundit Belanda: Ini Soal...
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Miliano Jonathans Akui Tak Prioritaskan Timnas Indonesia: Saya Sudah Bilang...
- Denny Sumargo Akui Kasihani Paula Verhoeven: Saya Bersedia Mengundang..
- Elkan Baggott Kembali Tak Bisa Penuhi Panggilan Shin Tae-yong ke TC Timnas Indonesia
Pilihan
-
PublicSensum: Isran-Hadi Unggul Telak atas Rudy-Seno dengan Elektabilitas 58,6 Persen
-
Munawwar Sebut Anggaran Rp 162 Miliar untuk Bimtek Pemborosan: Banyak Prioritas Terabaikan
-
Drama Praperadilan Tom Lembong: Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Rekayasa Kesaksian Ahli
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
Terkini
-
Apakah Samsung S23 FE Memiliki Zoom 100x? Ini Dia Penjelasan Lengkap dengan Keunggulan Kamera yang Dimilikinya
-
HUT KORPRI, ASN Diharapkan Lebih Adaptif dengan Perkembangan Teknologi
-
Mas Dhito Dukung Penyandang Tuna Netra Wujudkan Mimpi ke Perguruan Tinggi
-
Eks Pendukung Deny-Mudawamah Putar Haluan ke Dhito-Dewi
-
Perkuat Perda-Perkada, Pemkab Kediri Tingkatkan Kompetensi ASN lewat Diklat Legal Drafting