SuaraJakarta.id - Komisi A DPRD DKI Jakarta minta pekerja di bawah naungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, mulai dari Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM), Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK), hingga Ketua RW, perlu mendapat jaminan BPJS Ketenagakerjaan.
Hal itu, menurut anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Purwanto, sebagai bentuk apresiasi kepada seluruh perangkat lingkungan yang selama ini membantu tugas-tugas Pemprov DKI Jakarta.
"Selama ini kerja mereka monitoring 24 jam. Karenanya, sebagai bentuk apresiasi, di luar uang kehormatan, ditambah BPJS Ketenagakerjaan minimal bagi perangkat FKDM dulu," ujar Purwanto saat rapat kerja dengan Asisten Pemerintahan Setda DKI Jakarta di gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (18/5/2022).
Purwanto mengharapkan alokasi untuk iuran BPJS Ketenagakerjaan diberikan terpisah dengan uang kehormatan yang jumlahnya tidak seberapa.
"Bisa saja, ditambahkan melalui program Penerima Bantuan Iuran (PBI) di Dinas Kesehatan yang dimasukkan dalam anggaran sebagai bentuk apresiasi.
"Bagus kalau malah ternyata BPJS Ketenagakerjaan sudah diupayakan. Kita harus dukung dan duduk bareng bahas bagaimana tahun ini FKDM, tahun depan LMK, lalu RW," ujarnya.
Sementara itu, Asisten Pemerintahan Setda DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko mengatakan, terkait BPJS Ketenagakerjaan Pemprov DKI sudah menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Selain persyaratan kepesertaan, Inpres tersebut juga mengatur pendanaan melalui APBN/APBD.
"Lingkup pekerjaan sudah diperluas dan sebagai ilustrasi, Jawa Barat dikover dari APBD. Ini yang perlu kita kaji di DKI," tuturnya.
Warga Tidak Mampu
Dalam rapat kerja tersebut, Sigit Wijatmoko juga menjelaskan soal penanganan BPJS Kesehatan bagi warga DKI Jakarta tidak mampu.
Pemprov DKI Jakarta, kata Sigit, sudah mengalokasikan subsidi pembayaran premi melalui Penerima Bantuan Iuran (PBI) dengan demikian warga tidak mampu yang belum memiliki BPJS Kesehatan cukup melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) agar mendapat layanan di rumah sakit.
"Kalau soal kesehatan, yang bersangkutan bisa melampirkan SKTM agar rumah sakit bisa memberi layanan," ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Matic untuk Keluarga yang Irit BBM dan Murah Perawatan
- 58 Kode Redeem FF Terbaru Aktif November 2025: Ada Item Digimon, Diamond, dan Skin
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil Matic Mirip Honda Brio untuk Wanita
- Liverpool Pecat Arne Slot, Giovanni van Bronckhorst Latih Timnas Indonesia?
- 5 Sunscreen Wardah Untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Atasi Tanda Penuaan
Pilihan
-
Trofi Piala Dunia Hilang 7 Hari di Siang Bolong, Misteri 59 Tahun yang Tak Pernah Tuntas
-
16 Tahun Disimpan Rapat: Kisah Pilu RR Korban Pelecehan Seksual di Kantor PLN
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Makin Pedas
-
FIFA Atur Ulang Undian Piala Dunia 2026: 4 Tim Unggulan Dipastikan Tak Segrup
-
Pengusaha Sebut Ketidakpastian Penetapan UMP Bikin Investor Asing Kabur
Terkini
-
MBG Perkuat Ketahanan Pasokan Bahan Baku Lewat Sinergi Berkelanjutan dengan Masyarakat
-
Pemilihan Ketua Umum Diwarnai Dugaan Rekayasa, Forum Tertinggi Dinilai Tak Demokratis
-
10 City Car Bekas untuk Mengatasi Selap-Selip di Kemacetan bagi Pengguna Berbudget Rp70 Juta
-
Siapa Cepat Dia Dapat! 7 Link Dana Kaget Resmi Dirilis, Kuota Terbatas dan Cepat Habis
-
7 Mobil Bekas Rp 50 Jutaan dengan Mesin Sehat dan Irit BBM untuk Dipakai Harian