SuaraJakarta.id - Komisi A DPRD DKI Jakarta minta pekerja di bawah naungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, mulai dari Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM), Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK), hingga Ketua RW, perlu mendapat jaminan BPJS Ketenagakerjaan.
Hal itu, menurut anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Purwanto, sebagai bentuk apresiasi kepada seluruh perangkat lingkungan yang selama ini membantu tugas-tugas Pemprov DKI Jakarta.
"Selama ini kerja mereka monitoring 24 jam. Karenanya, sebagai bentuk apresiasi, di luar uang kehormatan, ditambah BPJS Ketenagakerjaan minimal bagi perangkat FKDM dulu," ujar Purwanto saat rapat kerja dengan Asisten Pemerintahan Setda DKI Jakarta di gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (18/5/2022).
Purwanto mengharapkan alokasi untuk iuran BPJS Ketenagakerjaan diberikan terpisah dengan uang kehormatan yang jumlahnya tidak seberapa.
"Bisa saja, ditambahkan melalui program Penerima Bantuan Iuran (PBI) di Dinas Kesehatan yang dimasukkan dalam anggaran sebagai bentuk apresiasi.
"Bagus kalau malah ternyata BPJS Ketenagakerjaan sudah diupayakan. Kita harus dukung dan duduk bareng bahas bagaimana tahun ini FKDM, tahun depan LMK, lalu RW," ujarnya.
Sementara itu, Asisten Pemerintahan Setda DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko mengatakan, terkait BPJS Ketenagakerjaan Pemprov DKI sudah menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Selain persyaratan kepesertaan, Inpres tersebut juga mengatur pendanaan melalui APBN/APBD.
"Lingkup pekerjaan sudah diperluas dan sebagai ilustrasi, Jawa Barat dikover dari APBD. Ini yang perlu kita kaji di DKI," tuturnya.
Warga Tidak Mampu
Dalam rapat kerja tersebut, Sigit Wijatmoko juga menjelaskan soal penanganan BPJS Kesehatan bagi warga DKI Jakarta tidak mampu.
Pemprov DKI Jakarta, kata Sigit, sudah mengalokasikan subsidi pembayaran premi melalui Penerima Bantuan Iuran (PBI) dengan demikian warga tidak mampu yang belum memiliki BPJS Kesehatan cukup melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) agar mendapat layanan di rumah sakit.
"Kalau soal kesehatan, yang bersangkutan bisa melampirkan SKTM agar rumah sakit bisa memberi layanan," ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Murah Desain Timeless: Enak Dilihat Sepanjang Waktu, Mulai Rp 30 Jutaan
- Pemain Keturunan Rp 312,87 Miliar Juara EFL Masuk Radar Tambahan Timnas Indonesia untuk Ronde 4
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Mesin Diesel Harga di Bawah Rp100 Juta
- Selamat Tinggal Mees Hilgers, Penggantinya Teman Dean James
- 5 Alasan Honda Supra X 125 Old Masih Diminati, Lengkap dengan Harga Bekas Terbaru Juni 2025
Pilihan
-
Daftar Rekomendasi Mobil Bekas Favorit Keluarga, Kabin Lapang Harga di Bawah Rp80 Juta
-
6 Mobil Bekas Kabin Luas Bukan Toyota, Harga di Bawah Rp80 Juta Pas Buat Keluarga!
-
3 Mobil Toyota Bekas di Bawah Rp80 Juta: Kabin Lapang, Hemat Bensin dan Perawatan
-
Catatan Liputan Suara.com di Jepang: Keajaiban Tas, Uang dan Paspor Hilang Kembali ke Pemilik
-
Proyek Rp1,2 Triliun Kerap Bermasalah, Sri Mulyani Mendadak Minta Segera Diperbaiki
Terkini
-
Klaim 5 Saldo DANA Kaget Ratusan Ribu Hari Minggu, Ngopi Seru Tanpa Kantong Jebol!
-
Klaim Link DANA Kaget Hari Ini 14 Juni 2025, Bekal Weekend Aman
-
Segera Klaim 15 Kode Redeem FF Hari Ini, Raih Skin dan Item Langka Gratis
-
Kesempatan Terakhir! Saldo DANA Kaget Rp549.000 Siap Jemput Dompetmu, Klaim Sekarang Sebelum Ludes!
-
Klaim 4 Saldo DANA Gratis Hari Ini, Dijamin Buat Weekend Ceria