SuaraJakarta.id - Tersangka kasus pembunuhan berencana, Neneng Umaya (24), terancam hukuman 20 tahun penjara setelah dipersangkakan Pasal 340 KUHP subside Passal 338 tentang Pembunuhan.
Diketahui, Neneng Umaya nekat membunuh Dini Nurdiani (27) di Bekasi, Jawa Barat, yang merupakan kekasih dari suaminya berinisial ID (27). Polisi menyebut pembunuhan ini bermotif cinta segitiga.
"Motif yang melatarbelakangi terjadinya peristiwa ini yang dilakukan oleh tersangka, yaitu tersangka merasa sakit hati dan dendam terhadap korban, karena korban memiliki hubungan kedekatan dengan suami daripada tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, Kamis (19/5/2022).
Zulpan mengatakan kasus ini terungkap setelah pihak keluarga Dini melaporkan kasus orang hilang ke Polsek Cengkareng pada 26 April 2022. Saat itu, Dini pamit untuk buka puasa bersama.
Kemudian tanggal 29 April 2022, warga menemukan sesosok mayat perempuan di Jatisampurna Kota Bekasi yang diduga sebagai korban pembunuhan.
Polisi kemudian memulai penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan menemukan informasi mengenai seseorang yang dekat dengan korban yang berinisial ID yang merupakan suami Neneng Umaya.
Tersangka cemburu dengan kedekatan suaminya dengan Dini. Kemudian menggunakan ponsel milik ID dan mengaku sebagai adik dari ID untuk mengajak DN bertemu pada Jumat (29/4) di Halte Taman Mini, Jakarta Timur.
Tersangka kemudian mengajak korban pergi ke wilayah Jatisampurna. Setibanya di lokasi tersangka menyerang korban dengan benda tumpul dan senjata tajam hingga akhirnya Dini pun mengembuskan napas terakhirnya.
Tersangka kemudian mengganti pakaian korban dengan pakaian yang telah disiapkan dan membuang jenazah korban dengan maksud menghilangkan jejak.
Baca Juga: Soal Gala Dinner Miyabi di Jakarta, Polda Metro Jaya Sebut Tak Perlu Izin Kepolisian
Meski demikian polisi berhasil melacak jejak kasus tersebut yang mengarah ke penangkapan tersangka di rumahnya dan yang bersangkutan mengakui semua perbuatannya tersebut.
"Kita sudah melakukan pemeriksaan, dan pengakuan dari tersangka bahwa yang bersangkutan benar melakukan semua perbuatan pembunuhan berencana ini dan kegiatan ini dilakukan tanpa bantuan pihak lain," kata Zulpan.
Atas perbuatan Neneng Umaya kini telah ditetapkan sebagai dan dilakukan penahanan di Polres Metro Bekasi Kota karena kejadian pembunuhan tersebut terjadi di wilayah Kota Bekasi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
-
Siti Nurhaliza Alami Kecelakaan Beruntun di Jalan Tol
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
Terkini
-
Guru Besar Universitas Jayabaya Desak Revolusi Hukum Kepailitan Demi Ekonomi Nasional
-
Dukung Wellness Tourism, Kara Hadirkan Kebaikan Kelapa di BaliSpirit Festival 2026
-
10 Rute Sepeda Pagi di Jakarta dengan View Gedung Mewah, Favorit Pesepeda Dalkot
-
5 Sepatu Lari Minimalis yang Cocok Dipadukan dengan Celana Chino Kantor, Nyaman dan Tetap Rapi
-
5 Sepatu Running All White yang Nyaman Dipakai Seharian, Tetap Stylish untuk Nongkrong